
Ilustrasi. (Dimas Pradipta/Jawa Pos)
JawaPos.com–Pakar Psikologi Forensik Reza Indragiri Amriel menyatakan ada sejumlah hal yang harus dilakukan terkait bocornya data Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) oleh peretas.
Menurut dia, tidak cukup hanya dilaporkan ke polisi. ”Ribut-ribut tentang kebocoran data di KPAI, KPAI seharusnya melakukan apa? Sepanjang yang media beritakan, pimpinan KPAI sudah melapor ke kepolisian. Itu sudah betul. Tapi masih jauh dari cukup,” ucap Reza Indragiri Amriel yang juga konsultan Yayasan Lentera Anak itu.
Pihak-pihak yang menyalahgunakan data tersebut, lanjut dia, bisa dipidana. Sebab, meski sebatas menyebarkan identitas anak (rahasia) sudah merupakan persoalan pidana.
”Jadi, tidak perlu kita berimajinasi jauh tentang ragam viktimisasi terhadap anak-anak itu nantinya. Sejak momen data itu dibocorkan pun, pidana sudah bisa diaktifkan,” tutur Reza.
Dia menyatakan, KPAI harus umumkan ke publik data apa yang dicuri atau disebar itu. Tujuannya, agar masyarakat, terutama anak-anak yang datanya dibocorkan, bisa melakukan precaution atau pencegahan terjadinya situasi buruk berikutnya.
”Jadi, KPAI jangan bersikap menyerahkan masalah keamanan yang sangat rawan ini sepenuhnya ke kepolisian untuk melakukan penanganan situasi. KPAI sampaikan ke publik, seraya meminta maaf secara terbuka, agar anak-anak juga bisa menjaga diri mereka,” papar Reza.
Membayangkan risiko buruk yang bisa dialami anak-anak yang datanya bocor tersebut, menurut Reza, kepada mereka semestinya diberikan perlindungan khusus.
”Tapi anak-anak itu masuk dalam kategori apa? Dari lima belas kategori anak yang memperoleh perlindungan khusus sebagaimana tercantum dalam UU Perlindungan Anak, nampaknya anak-anak yang datanya diretas atau pun dijual itu tidak masuk dalam kategori manapun,” terang Reza.
Alhasil, Reza menilai, boleh jadi ada kekosongan hukum yang dibutuhkan untuk memberikan perlindungan khusus bagi mereka. Kevakuman hukum itu harus ditambal selekasnya. Caranya bukan dengan merevisi UU Perlindungan Anak karena butuh waktu panjang untuk pembahasan antara pemerintah dan DPR.
”Sebagai gantinya, agar cepat, pemerintah bisa mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) dengan isi tentang kewajiban dan tanggung jawab pemberian perlindungan khusus kepada anak-anak dalam kasus kebocoran data. Kewajiban dan tanggung jawab itu diembankan ke pemerintah (pusat), pemerintah daerah, dan lembaga negara lainnya,” jelas Reza.
Dia menjelaskan, Perppu sebagai solusi dengan nama populer Perppu Kebiri, juga pernah dikeluarkan sebelum diberlakukannya UU 17/2016. KPAI jangan menganggap bahwa dengan mepolisikan kasus itu, kewajiban mereka sudah selesai.
”Laksanakan tugasnya agar pemerintah menyusun perundang-undangan berupa Perppu. Simultan, lakukan komunikasi ke DPR dan DPD agar Perppu itu nantinya bisa naik kelas menjadi UU (revisi ketiga atas UU Perlindungan Anak),” kata Reza Indragiri Amriel.

Prediksi Skor Tanjung Verde vs Arab Saudi di Piala Dunia 2026: Misi Blue Sharks Pulangkan Green Falcons
Prediksi Skor Mesir vs Iran di Piala Dunia 2026: The Pharaohs Selangkah Lagi ke 32 Besar Piala Dunia 2026
Prediksi Skor Selandia Baru vs Belgia di Piala Dunia 2026: Pembuktian Romelu Lukaku Belum Habis!
Prediksi Skor Uruguay vs Spanyol di Piala Dunia 2026: La Roja Tak Ingin Tersandung, La Celeste Wajib Menang
Prediksi Skor Aljazair vs Austria di Piala Dunia 2026: Tiket 32 Besar Dipertaruhkan, Duel Sengit Berpotensi Imbang
Prediksi Skor Kroasia vs Ghana di Piala Dunia 2026: Duel Penentu Tiket 32 Besar, Hasil Imbang Skenario Paling Masuk Akal
Prediksi Skor RD Kongo vs Uzbekistan di Piala Dunia 2026: Duel Sengit di Laga Terakhir Fase Grup
Prediksi Skor Senegal vs Irak di Piala Dunia 2026: Sadio Mane Jadi Kunci Kalahkan Singa Mesopotamia
Prediksi Afrika Selatan vs Kanada di 32 Besar Piala Dunia 2026: Bafana Bafana Ukir Sejarah!
Prediksi Skor Panama vs Inggris: Three Lions Sedang Tak Ideal, Harry Kane Ingin Kembali ke Jalur Gol
