Logo JawaPos
Author avatar - Image
07 Maret 2026, 00.55 WIB

Analisis Pakar Psikologi Forensik, Soal Remaja Tewas Tertembak Pistol Kanitreskrim Polsek Panakkukang

Pakar psikologi forensik Reza Indragiri Amriel. (Fathnur Rohman/Antara) - Image

Pakar psikologi forensik Reza Indragiri Amriel. (Fathnur Rohman/Antara)

JawaPos.com–Seorang remaja berinisial BEP tewas tertembak pistol Kanitreskrim Polsek Panakkukang, Makassar, Iptu N. Korban tertembak saat Iptu N berusaha membubarkan remaja pelaku perang-perangan senjata mainan di Jalan Toddopuli Raya, Kecamatan Panakukang, pada Minggu (1/3).

Dalam pernyataannya, LBH Makassar menilai aturan mengenai penggunaan senjata api, terutama oleh aparat, sudah sangat jelas. Polisi hanya boleh menggunakan senjata secara terukur, sebagai tindakan terakhir, setelah seluruh langkah nonkekerasan dilakukan, dan dengan tetap mengutamakan keselamatan publik. Sementara dalam peristiwa tersebut, terdapat dugaan kuat bahwa prasyarat tersebut tidak dipenuhi.

LBH menyatakan, tindakan polisi itu tidak hanya melanggar prosedur, tetapi merupakan perbuatan melawan hukum yang harus dipertanggungjawabkan secara pidana dan etik.

Menurut pakar psikologi forensik Reza Indragiri Amriel, LBH Makassar punya asumsi tunggal bahwa setiap polisi selalu bertindak secara bertahap sesuai hasil pengamatannya terhadap situasi. Ini diistilahkan sebagai sistem berpikir 2.

LBH Makassar jelas keliru jika hanya memakai satu-satunya asumsi seperti itu untuk menyoroti peristiwa tewasnya BEP (18 tahun). Polisi bisa berhadapan dengan situasi kritis. Yaitu ketika orang yang polisi hadapi menunjukkan ancaman atau bahaya yang nyata dan berisiko maut terhadap polisi maupun orang di sekitar,” papar Reza.

Dalam situasi sedemikian rupa, menurut dia, polisi justru sudah sewajarnya bertindak dengan sistem berpikir 1. Sistem berpikir 1 ini merupakan keharusan kodrati dalam situasi tersebut.

”Jadi, perlu dicek bagaimana situasi di TKP dan bagaimana kondisi (tindak-tanduk) BEP. Apakah situasi dan kondisinya memungkinkan Iptu N untuk bertindak dengan sistem berpikir 2, atau justru mendesak Iptu N untuk bertindak dengan sistem berpikir 1,” terang Reza.

Bila situasi dan kondisi memungkinkan bagi berlangsungnya sistem berpikir 2, lanjut dia, periksa seberapa teratur (berjenjang) Iptu N menggunakan daya paksa (use of force). Jika tindakan (penggunaan senjata api) sesuai dengan standar kontinum penggunaan daya paksa, Iptu N dapat disimpulkan telah bekerja secara prosedural.

”Jika tidak, dia dapat dipandang telah menerapkan daya paksa secara berlebihan (excessive use of force),” tandas Reza.

Sebaliknya, menurut Reza, apabila situasi kondisinya mendorong aktifnya sistem berpikir 1, kendati tindakan Iptu N tidak sesuai prosedur (kontinu penggunaan daya paksa), perbuatannya itu dapat dibenarkan. Dengan demikian, Propam perlu paham bahwa menyalahi prosedur tidak serta-merta merupakan kesalahan.

”Dua skenario itu, Iptu N dianggap secara sengaja menarik pelatuk senjata api. Beda keadaannya jika Iptu N tidak sengaja menarik pelatuk. Misalnya, posisi tubuh Iptu N membuat dia kehilangan kendali motorik atas jarinya sendiri,” tutur Reza.

Pada konteks ini, sambung dia, bukan situasi kondisi dan sistem berpikir yang perlu diinvestigasi. Melainkan posisi dan kendali motorik Iptu N atas organ tubuhnya sendiri.

Editor: Latu Ratri Mubyarsah
Tags
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore