
Sekretaris Jenderal MUI Anwar Abbas menegaskan, Islam adalah agama yang membolehkan pernikahan lebih dari satu kali itu. Namun, batas-batasnya sudah jelas ada dan harus dipatuhi.
JawaPos.com - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud M.D memberikan seruan agar masyarakat yang terjerat utang pinjaman online (pinjol) ilegal tak perlu dibayar. Pernyataan tersebut beredar viral di media sosial.
Wakil Ketua Umum MUI Anwar Abbas merespons. Menurutnya, dalam Islam setiap perjanjian utang dengan siapapun wajib dibayar. Termasuk dengan perusahaan pinjol ilegal. Sebab, utang dalam Islam hukumnya wajib. Jika tidak membayar maka yang bersangkutan telah mengambil atau memakan hak yang bukan haknya dan itu adalah sebuah perbuatan dosa.
“Yang namanya utang meskipun kepada pinjol yang legal maupun yang illegal adalah wajib hukumnya bagi yang berutang untuk membayarnya,” ujarnya saat dihubungi oleh JawaPos.com, Sabtu (23/10).
Anwar mengungkapkan lebih jauh, bagi mereka yang tidak mau membayar, maka nanti yang bersangkutan di padang mahsyar pasti akan bermasalah karena mati dalam keadaan berhutang atau dalam keadaan mengambil atau memakan hak atau harta yang bukan hak atau miliknya.
“Oleh karena itu yang bersangkutan harus dan wajib hukumnya membayar hutangnya,” imbuhnya.
Anwar melanjutkan, jika ada pihak yang mempergunakan bunga maka berarti yanh bersangkutan terlibat dalam perbuatan tidak terpuji karena bunga dalam Islam hukumnya adalah haram. “Di samping itu dalam Islam mengambil bunga dari pinjaman uang yang diberikan adalah terlarang,” ucapnya.
Oleh karena itu, kata Anwar, pendapatan dari bunga juga tidak dapat diakui menjadi hak atau pendapatan bagi pihak perusahaan atau bagi yang meminjamkan karena sesuatu yang diperoleh dengan cara-cara yang haram maka tidak akan pernah bisa diakui dalam Islam sebagai harta atau miliknya.
“Kecuali kalau sesuatu itu dia dapatkan dengan cara yang sesuai dengan ketentuan agama Islam atau syara maka hal itu bisa menjadi miliknya,” pungkasnya.

Breaking News! Veda Ega Pratama Naik ke Peringkat 3 Moto3 2026 Usai Diskualifikasi Adrian Fernandez
Kronologi Lengkap Diskualifikasi Adrian Fernandez di Moto3 2026, Veda Ega Pratama Naik ke Posisi Tiga Klasemen
Hasil Practice Moto3 Hungaria 2026: Veda Ega Pratama Finis P2 dan Lolos ke Q2, Hakim Danish Justru Tersandung
Menebak Ranking FIFA Timnas Indonesia Selanjutnya Jika Menang Lawan Mozambik
Veda Ega Pratama Kudeta Peringkat Pertama! Update Klasemen Rookie of The Year Moto3 2026 Usai Brian Uriarte Didiskualifikasi
Sony Sonjaya Akan Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator Kasus MBG, Janjikan Buka Nama-Nama Besar
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Kalah di Pengadilan Soal Sanksi Etik Promotor Disertasi Bahlil, Guru Besar UI: Mahasiswa Ini Bukan Main-main
Prediksi Haiti vs Peru 6 Juni 2026: Momentum Positif Les Grenadiers Uji Kebangkitan La Blanquirroja
3 Bintang Baru Sudah Deal! Persebaya Surabaya Siapkan Misi Besar Bernardo Tavares di Musim 100 Tahun
