Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 22 Oktober 2021 | 17.48 WIB

Umrah Wajib Karantina dan PCR, Kemenag Akan Revisi Referensi Biaya

PENGECEKAN: Sejumlah calon jamaah umrah dari berbagai daerah di Jawa Timur mengantre di T2 Bandara Internasional Juanda tahun lalu. Tahun ini pemerintah Arab Saudi mulai membuka ibadah umrah. (Dipta Wahyu/Jawa Pos) - Image

PENGECEKAN: Sejumlah calon jamaah umrah dari berbagai daerah di Jawa Timur mengantre di T2 Bandara Internasional Juanda tahun lalu. Tahun ini pemerintah Arab Saudi mulai membuka ibadah umrah. (Dipta Wahyu/Jawa Pos)

JawaPos.com - Kementerian Agama (Kemenag) berencana melakukan revisi biaya pelaksanaan penyelenggaraan ibadah umrah. Hal ini dilakukan atas penyesuaian sejumlah kebijakan yang ditetapkan oleh Pemerintah Arab Saudi.

Direktur Bina Haji dan Umrah, Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Ditjen PHU) Kemenag Nur Arifin menjelaskan bahwa saat ini, perihal biaya masih merujuk pada Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 777 Tahun 2020 tentang Biaya Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umroh Referensi Masa Pandemi Covid-19.

"Kami juga rencanakan setelah teknis selesai, kami juga melakukan pembahasan revisi KMA Nomor 777 Tahun 2021 tentang biaya referensi jamaah umrah era pandemi," ungkap dia dalam acara daring, Jumat (22/10).

Adapun, biaya referensi yang ditetapkan adalah sebesar Rp 26 juta atau naik sekitar 30 persen dari biaya pada masa sebelum pandemi. Keputusan tersebut mempertimbangkan biaya operasional pemberangkatan calon jamaah, seperti jumlah tempat duduk pesawat yang dikurangi yang menyebabkan penambahan biaya.

"Kita kemarin memiliki KMA itu biaya Rp 26 juta, kalau biaya normal Rp 20 juta, karena pandemi naik 30 persen jadi 26 juta minimal," jelasnya.

Kata dia, revisi ini diperlukan mengingat adanya kebutuhan tambahan akibat penyesuaian kebijakan penyelenggaraan umrah dari pihak Saudi dan Indonesia. Mulai dari kewajiban karantina hingga tes PCR.

"Tahun 2021 ini kita akan revisi, sebenarnya real kebutuhannya berapa, apakah masih sama Rp 26 juta atau naik, kami sedang mengumpulkan tahapan-tahapan teknis yang menjadi pertimbangannya," pungkas Arifin.

Editor: Nurul Adriyana Salbiah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore