
Photo
JawaPos.com - Sejumlah pegawai nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melaporkan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Lili Pintauli Siregar diduga melakukan kebohongan publik, karena sempat membantah berhubungan dengan Wali Kota Tanjungbalai Muhammad Syahrial.
Adapun empat pegawai nonaktif KPK yang melaporkan Lili ke Dewas yakni Rieswin Rachwell, Benydictus Siumlala Martin Sumarno, Ita Khoiriyah dan Tri Artining Putri.
"Empat pegawai KPK non aktif melaporkan Pimpinan KPK LPS kepada Dewan Pengawas. LPS dilaporkan kepada Dewas KPK atas dugaan pembohongan publik yang dia lakukan," kata Rieswin Rachwell dalam keterangannya, Senin (20/9).
Rieswin menjelaskan, dugaan pembohongan publik ini terkait konferensi pers yang dilakukan Lili Pintauli Siregar pada 30 April 2021, untuk menyangkal komunikasi dengan Wali Kota Tanjungbalai M. Syahrial. Pernyataan Lili dalam konferensi pers tersebut dinilai bertentangan dengan putusan Dewan Pengawas KPK.
Dalam putusan Dewas, Lili Pintauli Siregar terbukti secara sah dan meyakinkan berkomunikasi dengan M. Syahrial yang merupakan tersangka yang tengah berperkara di KPK. Dalam putusan tersebut bahkan, Lili disebut menyalahgunakan kewenangannya untuk kepentingan pribadi.
"Pelanggaran ini melanggar ketentuan kode etik dan juga ketentuan pidana dalam Undang Undang KPK," tegas Rieswin.
Dia menyebut, perbuatan Lili diduga berbohong dalam konferensi pers adalah pelanggaran kode etik tersendiri. Perbuatan ini juga merupakan perbuatan yang sangat merendahkan martabat dan marrwah KPK selaku lembaga pemberantas korupsi yang seharusnya transparan dan jauh dari perbuatan berbohong demikian.
"Kami melaporkan Lili Pintauli Siregar kepada Dewas, karena kami malu ada lagi Pimpinan yang melanggar kode etik di KPK. Kami malu ada lagi pimpinan yang terbukti melanggar kode etik dan masih saja tanpa malu berbohong, tetap menjabat dan tidak mengundurkan diri," cetus Rieswin.
Sebelumnya, Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean telah menyatakan, Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar terbukti bersalah melanggar kode etik dan pedoman prilaku. Lili dijatuhkan sanksi berat berupa pemotongan gaji pokok sebesar 40 persen selama 12 bulan.
"Mengadili menyatakan terperiksa Lili Pintauli Siregar bersalah melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku berupa penyalahgunaan pimpinan KPK untuk kepentingan pribadi dan berhubungan langsung dengan pihak yang perkaranya sedang ditangani," ujar Tumpak Hatorangan Panggabean membacakan amar putusan etik di Gedung ACLC KPK, Kuningan, Jakarta Selatan beberapa waktu lalu.
"Menghukum terperiksa dengan sanksi berat berupa pemotongan gaji pokok sebesar 40 persen selama 12 bulan demikian diputuskan dalam permusyawaratan majelis," imbuhnya.
Dalam menjatuhkan putusan etik ini, Majelis Etik Dewas KPK mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan. Hal yang memberatkan, Lili dinilai
tidak menunjukkan penyesalan atas perbuatannya.
"Terperiksa selaku pimpinan kpk seharusnya menjadi contoh dan teladan dalam pelaksanaan IS KPK. Namun terperiksa melakukan sebaliknya," ujar Anggota Dewas KPK, Albertina Ho.
Sementara itu, hal yang meringankan Lili dinilai mengakui perbuatannya dan belum pernah dijatuhi sanksi etik.
Lili diyakini Majelis Etik Dewas KPK menghubungi dan menginformasikan perkembangan penanganan kasus Wali Kota Tanjungbalai, Muhammad Syahrial ke orang nomor satu di Kota Tanjungbalai tersebut. Sebab setiap insan KPK sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a, Peraturan Dewan Pengawas KPK RI Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK yang berbuny, dilarang mengadakan hubungan langsung atau tidak langsung dengan tersangka, terdakwa, terpidana, atau pihak lain yang ada hubungan dengan perkara tindak pidana korupsi yang diketahui perkaranya sedang ditangani oleh KPK.
Lili terbukti melanggar Pasal 4 ayat (2) huruf a, Peraturan Dewan Pengawas KPK RI Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK.

Breaking News! Rival Veda Ega Pratama Didiskualifikasi dari Moto3 Catalunya 2026
Veda Ega Pratama Kudeta Peringkat Pertama! Update Klasemen Rookie of The Year Moto3 2026 Usai Brian Uriarte Didiskualifikasi
3 Bintang Baru Sudah Deal! Persebaya Surabaya Siapkan Misi Besar Bernardo Tavares di Musim 100 Tahun
Breaking News! Veda Ega Pratama Naik ke Peringkat 3 Moto3 2026 Usai Diskualifikasi Adrian Fernandez
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Sony Sonjaya Akan Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator Kasus MBG, Janjikan Buka Nama-Nama Besar
Kronologi Lengkap Diskualifikasi Adrian Fernandez di Moto3 2026, Veda Ega Pratama Naik ke Posisi Tiga Klasemen
Surat Satir Sony Sanjaya ke Kepala BGN Baru Bikin Heboh, Netizen: Nanik Deyang Cepu ya Pak?
Resmi Jadi Tersangka Korupsi MBG, Sony Sonjaya Kirim Surat Satir ke Kepala BGN Baru: 'Terima Kasih Hadiah Indahnya'
Dikabarkan Deal! Persebaya Surabaya Gaet Lima Pemain Anyar, Empat Legiun Asing dan Satu Striker Lokal
