
SERAP MATERI: Siswa sedang mengikuti simulasi pembelajaran tatap muka di SMPN 1 Surabaya. (Frizal/Jawa Pos)
JawaPos.com - Delapan organisasi yang tergabung dalam Aliansi untuk Pendidikan dan Keselamatan Anak (PKA) mengirimkam somasi terbuka kepada sejumlah petinggi negara perihal menolak pemerintah yang terus mendorong pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas. Salah satunya adalah Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Petinggi negara lainnya adalah Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian dan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas.
"Saya menyampaikan penyesalan, keprihatinananya dan mungkin juga marah atas PTM terbatas, karena anak belum mendapat vaksin," kata salah satu perwakilan organisasi Arek Lintang (Alit), Yuliati Umrah dalam telekonferensi pers, Jumat (3/9).
Mengingat dalam pemantauannya, banyaknya anak dari usia 7 sampai 15 tahun yang belum mendapatkan vaksin. Untuk itu, pemaksaan PTM terbatas dirasa akan membawa petaka.
"Walaupun uji coba, ini sama saja dengan ujicoba mereka bisa mati atau tidak mati. Ini menurut saya tindakan yang sangat nekat ya, karena anak-anak sangat rentan," imbuh dia.
Menurutnya, para anak akan sulit bertahan dengan beban yang ada saat ini. Pertama beban untuk hidup di tengah pandemi dan juga beban untuk tumbuh.
"Di saat itu mereka harus punya energi lebih. Ini risiko yang dihadapi anak-anak," tambah Yuliati.
Sebab, menjalankan PTM terbatas tidak ada jaminan anak akan aman. Termasuk dengan skema kelas yang hanya diisi separuh kapasitas.
"Kalau satu kelas 20 orang, ada enam kelas berarti kan 120 siapa yang menjamin mereka berjarak, apakah pulang akan langsung pulang, siapa yang mengawasi mereka?" ujarnya.
Pihaknya juga bukan berarti menolak PTM, diakui juga bahwa pembelajaran jarak jauh (PJJ) masih belum maksimal. Untuk itu upaya perbaikan PJJ menurutnya perlu dilakukan.
"Kami berpendapat mengoptimalkan komunitas balai RW bisa dimanfaatkan. Misalnya mengumpulkan 10 anak per hari, kemudian sekolah mengirimkan guru bantu. Dan jarak daru rumah ke lokasi itu bisa dilokalisir," ungkap dia.
Adapun, aliansi ini terdiri dari delapan lembaga, yakni Arek Lintang (ALIT) Indonesia, AMAR Law Firm & Public Interest Law Office (AMAR), Forum Aksi Guru Indonesia (FAGI), Forum Orang Tua Siswa (Fortusis), Hakasasi, Laporcovid19, Lokataru, dan Surabaya Children Crisis Center (SCCC). Melalui somasi ini, koalisi memina pemerintah meninjau kembali kebijakan PTM terbatas dalam waktu 14 hari.
Berikut Somasi Terbuka yang disampaikan:
Sehubungan dengan dimulainya penyelenggaraan PTM oleh para peserta didik, para pendidik dan para tenaga pendidikan di beberapa wilayah yang dilakukan berdasarkan izin dari lembaga kementerian terkait tanpa adanya pertimbangan fakta di lapangan, dengan ini kami menyatakan somasi terbuka berdasarkan hal-hal sebagai berikut:
1. Bahwa saat ini program vaksinasi anak tersedia dengan batas usia 12-17 tahun berdasarkan Surat Edaran Kemenkes RI Nomor HK.02.02/I/1727/2021 tertanggal 30 Juni 2021 tentang Vaksinasi Tahap 3 Bagi Masyarakat Rentan Serta Masyarakat Umum Lainnya dan Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 Bagi Anak Usia 12-17 Tahun.
Adapun berdasarkan survey Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyatakan persentase vaksinasi pada usia anak di Indonesia saat ini baru mencapai 36 persen, sehingga 64 persen lainnya belum mendapatkan vaksinasi dengan faktor keterbatasan program vaksin untuk usia anak;
2. Bahwa dalam Surat Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 03/KB/2021, Menteri Agama Nomor 384 Tahun 2021, Menteri Kesehatan Nomor HK.01.08/Menkes/4242/2021 dan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 440-717 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19 tertanggal 30 Maret 2021 (SKB 4 Menteri) tidak mengatur persyaratan terkait kewajiban vaksinasi bagi para peserta didik untuk mengikuti pembelajaran tatap muka;
3. Bahwa SKB 4 Menteri tersebut hanya menyatakan bahwa syarat dilakukannya pembelajaran tatap muka yaitu adanya persetujuan dari orang tua peserta didik. Selain itu terdapat klausul yang memerintahkan seluruh satuan tingkat pendidikan wajib menyelenggarakan pembelajaran tatap muka apabila para pendidik dan para tenaga kependidikan telah divaksinasi Covid-19 secara lengkap;
4. Bahwa berdasarkan keterangan Wakil Menteri Kesehatan (Wamenkes) menyatakan pada bulan Juli 2021 positivity rate usia anak berada di angka 13 persen, namun per akhir Agustus positivity rate anak naik menjadi 15 persen. Berdasarkan data Satgas Penanganan Covid-19 per 11 Agustus 2021, sebanyak 2,9 persen anak berusia 0-5 tahun terpapar Covid-19 dengan korban meninggal dunia 0,5 persen. Pada usia anak 6-18 tahun, sebanyak 10% anak terkonfirmasi positif Covid-19 dengan korban meninggal dunia mencapai 0,5 persen;
5. Bahwa menurut survey KPAI sepanjang tahun 2020 tercatat sekitar 350 ribu anak di Indonesia terpapar Covid-19 dan sekitar 800 anak meninggal sejak awal pandemi. Adapun sepanjang tahun 2021 sampai dengan bulan Juni hampir sejumlah 260 ribu kasus terkonfirmasi merupakan anak usia 0-18 tahun, dimana lebih dari 108 ribu kasus berada pada rentang usia 12-17 tahun.
Sampai dengan 29 Juni 2021, Kementerian Kesehatan menyatakan sejumlah lebih dari 600 anak usia 0-18 tahun meninggal dunia terpapar Covid-19. Adapun sejumlah 197 anak diantaranya berumur 12-17 tahun dengan angka Case Fatality Rate pada kelompok usia tersebut adalah 0,18 persen. Berdasarkan data Satgas Penanganan Covid-19 per 1 September 2021, angka positivity rate nasional yakni sekitar 18 persen;
6. Bahwa berdasarkan rekomendasi WHO angka aman untuk menyelenggarakan pembelajaran tatap muka yakni batas positivity rate 5 persen. Lebih lanjut pada 27 Agustus 2021, Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) memberikan pernyataan terkait keputusan pembukaan sekolah ditetapkan dengan merujuk:
1) Kasus aktif;
2) Angka kematian;
3) Cakupan vaksinasi COVID-19 pada anak >80 persen;
4) Ketersediaan tes PCR SARS-COV-2;
5) Ketersediaan tempat tidur RS baik layanan rawat inap maupun rawat intensif anak;
6) Penilaian kemampuan murid, sekolah dan keluarga untuk mencegah penularan.
7. Lebih lanjut KPAI mendorong pemerintah daerah dapat jujur menyatakan positivity rate di daerahnya. Adapun yang dimaksud yakni hitungan positivity rate bukan berdasarkan kasus harian, tapi secara holistik minimal dalam 2 minggu. KPAI menyatakan bahwa penyelenggaraan permbelajaran tatap muka dapat dilakukan apabila kesiapan daerah, sekolah, guru, orang tua dan peserta didik terwujud secara akumulatif tanpa pengecualian
salah satu pihak;
8. Bahwa faktanya berdasarkan data LaporCovid19, sepanjang Juli 2021 terdapat 29 laporan keluhan masyarakat yang melaporkan sekolah melakukan pembelajaran tatap muka terbanyak dari wilayah Bogor, Jakarta, Bandung, Bekasi, Bali, dan Tangerang. Dari laporan masyarakat tersebut, sebanyak 17 persen sekolah yang melakukan PTM sudah menjadi klaster Covid-19. Kemudian 52 persen laporan menyatakan terdapat pelanggaran protokol kesehatan dalam proses pembelajaran tatap muka.
Lebih lanjut faktanya terjadi klaster pelanggaran protokol kesehatan dalam proses pembelajaran tatap muka. Lebih lanjut faktanya terjadi klaster pelanggaran protokol kesehatan dalam proses pembelajaran tatap muka. Lebih lanjut
faktanya terjadi klaster Covid-19 dalam percobaan pembelajaran tatap muka yakni di Padang, Bandung, Tasikmalaya dan Sawahlunto;
9. Berdasarkan survey KPAI apabila hanya guru/pendidik yang telah mendapatkan vaksin secara lengkap tanpa disertai vaksinasi terhadap para peserta didik sebagaimana disyaratkan dalam SKB 4 Menteri, maka kekebalan kelompok dalam pembelajaran tatap muka tidak terbentuk. Sehingga dapat dikatakan bahwa terdapat ketidaksesuaian antara peraturan teknis yang dibuat oleh pemerintah terkait pembelajaran tatap muka dengan
rekomendasi dari lembaga kesehatan masyarakat dan fakta-fakta yang terjadi di lapangan;
10. Oleh karenanya pemaksaan penyelenggaraan pembelajaran tatap muka merupakan tindakan yang tidak bijak, tidak hati-hati dan mengorbankan resiko kesehatan anak serta para warga sekolah lainnya. Hal tersebut mengingat tingginya posibilitas terjadi klaster Covid-19 di lingkungan sekolah akibat syarat pembelajaran tatap muka yang aman tidak terpenuhi dan adanya kemungkinan pelanggaran protokol kesehatan;
11. Bahwa berdasarkan fakta-fakta tersebut, penyelenggaraan pembelajaran tatap muka di seluruh satuan tingkat pendidikan pada masa pandemi saat ini telah melanggar berbagai peraturan perundang-undangan.

Breaking News! Rival Veda Ega Pratama Didiskualifikasi dari Moto3 Catalunya 2026
Veda Ega Pratama Kudeta Peringkat Pertama! Update Klasemen Rookie of The Year Moto3 2026 Usai Brian Uriarte Didiskualifikasi
3 Bintang Baru Sudah Deal! Persebaya Surabaya Siapkan Misi Besar Bernardo Tavares di Musim 100 Tahun
Breaking News! Veda Ega Pratama Naik ke Peringkat 3 Moto3 2026 Usai Diskualifikasi Adrian Fernandez
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Sony Sonjaya Akan Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator Kasus MBG, Janjikan Buka Nama-Nama Besar
Kronologi Lengkap Diskualifikasi Adrian Fernandez di Moto3 2026, Veda Ega Pratama Naik ke Posisi Tiga Klasemen
Surat Satir Sony Sanjaya ke Kepala BGN Baru Bikin Heboh, Netizen: Nanik Deyang Cepu ya Pak?
Resmi Jadi Tersangka Korupsi MBG, Sony Sonjaya Kirim Surat Satir ke Kepala BGN Baru: 'Terima Kasih Hadiah Indahnya'
Dikabarkan Deal! Persebaya Surabaya Gaet Lima Pemain Anyar, Empat Legiun Asing dan Satu Striker Lokal
