
Peneliti ICW Kurnia Ramadhana.(Miftahulhayat/Jawa Pos)
JawaPos.com - Indonesia Corruption Watch (ICW) mengkritik penerbitan Peraturan Pimpinan KPK Nomor 6 Tahun 2021 tentang Perjalanan Dinas di Lingkungan KPK. Peneliti ICW Kurnia Ramadhana menilai, KPK kini semakin mendegradasi nilai-nilai integritas yang selama ini dibangun di KPK.
"Dengan keluarnya Perpim KPK ini juga kian menambah daftar panjang regulasi internal kelembagaan yang penuh dengan kontroversi. Sebelum aturan ini, terdapat Perkom 7/2020 yang menabrak UU serta menggemukkan struktur birokrasi KPK," kata Kurnia dalam keterangannya, Senin (9/8).
Pegiat antikorupsi ini menyebut, sebelumnya KPK juga telah menerbitkan Peraturan KPK (Perkom) 1/2021 yang memasukkan klausul Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) sebagai syarat pengalihan status kepegawaian.
"Bagi ICW, Perpim KPK 6/2021 ini sangat membuka ruang terjadinya praktik gratifikasi dan juga berpotensi konflik kepentingan. Betapa tidak, pihak yang menjadi pengundang KPK nantinya dapat menyajikan berbagai fasilitas, mulai dari penerbangan atau penginapan mewah tanpa ada pengecualian apa pun," cetus Kurnia.
Berkenaan dengan hal tersebut, ICW turut mempertanyakan pernyataan dari Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan, Ali Fikri. Sebab menyebutkan bahwa perjalanan dinas yang dibiayai oleh pihak lain tidak berlaku bagi pegawai bidang penindakan dan untuk pengundang dari pihak swasta.
"Namun, setelah dicermati lebih lanjut, pengecualian-pengecualian yang disampaikan oleh Ali Fikri tidak tertuang dalam Perpim KPK 6/2021. Jadi, bagi ICW, aturan ini dapat dengan mudah ditafsirkan luas oleh pegawai, Dewan Pengawas, ataupun Pimpinan KPK serta pihak pengundang dari kalangan swasta untuk memperoleh dan memberikan fasilitas-fasilitas tidak wajar," sesal Kurnia.
Kurnia menegaskan, hal-hal semacam ini memang tidak bisa dihindari akan terjadi selama Pimpinan KPK masih diisi oleh orang-orang bermasalah. Berkaitan dengan unsur ekonomi, Pimpinan KPK periode sekarang sedari awal sudah terlihat sangat tidak memiliki integritas.
"Misalnya, sebelum isu perjalanan dinas, terdapat wacana kenaikan gaji Pimpinan dan pembelian mobil dinas mewah di tengah masa pandemi Covid-19. Maka dari itu, melihat situasi terkini, masyarakat sebaiknya menurunkan ekspektasi dan tidak lagi menaruh harapan lebih kepada KPK," papar Kurnia.

16 Tempat Wisata Terbaik di Pandaan Pasuruan yang Buat Liburan Penuh Panorama Alam, Pegunungan dan Ketenangan
Persebaya Surabaya Dikabarkan Rekrut 2 Striker dan 2 Bek Baru, Ada Punggawa Tim Nasional
Berburu Oleh-Oleh Khas Pasuruan? Ini 15 Buah Tangan yang Cocok untuk Keluarga di Rumah Berdasarkan yang Paling Dicari Wisatawan
Pemerintah Cabut Izin 2.231 Pengecer dan Distributor Pupuk Subsidi yang Rugikan Petani
Jadwal Shalat Idul Adha 2026 di Jakarta, Bandung, Surabaya, dan Kota Besar Lainnya
Abu Janda Dilaporkan ke Polisi Oleh Ikatan Keluarga Minang Hari Ini, Buntut Sebut Sumbar 'Barbar' dan Intoleran
Dulu Antreannya Mengular dan Jadi Buah Bibir Media Sosial, Kini Terlihat Lengang: Mengulik 5 Tempat Makan yang Sempat Viral Lalu Sepi Pengunjung
11 Kuliner Maknyus Sekitar Kebun Raya Bogor, Tempat Makan yang Sejuk, Nyaman dan Enak
Persib Bandung Dilaporkan Berburu 2 Winger Kiri Baru demi Prestasi di AFC, Nilai Pasarnya Lewati Thom Haye!
Orang yang Semakin Cantik Secara Fisik Seiring Bertambahnya Usia Biasanya Mengadopsi 6 Kebiasaan Sehari-hari Ini Menurut Psikologi
