
instagram BEM UI
JawaPos.com - Presiden Joko Widodo mengubah Statuta Universitas Indonesia (UI) yang memperbolehkan Rektor UI Ari Kuncoro merangkap jabatan sebagai Wakil Komisaris Utama BRI. Dengan statuta baru yang diteken presiden, Ari kini sudah sah diperbolehkan merangkap sebagai wakil komisaris BUMN.
Keputusan ini bukan hanya heboh di kalangan UI dan dunia pendidikan, tapi juga masyarakat luas. Berbagai spekulasi pun bermunculan ke permukaan.
Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Asfinawati mengatakan bahwa aturan baru ini diduga sengaja diteken oleh Jokowi untuk melindungi Ari Kuncoro. Pasalnya, Ari merupakan salah satu aktor penting dalam memuluskan Omnibus Law UU Cipta Kerja yang tahun lalu juga memicu keributan publik.
Pendek kata, pembuatan statuta baru ini diduga merupakan bentuk utang budi Jokowi terhadap Ari Kuncoro.
"Jelas sekali arahnya ke sini (utang budi). Kami nggak heran. Ari Kuncoro aktor penting memuluskan agenda Omnibus. Dia kan anggota Satgas Omnibus untuk mengendalikan diskusi Omnibus di UI" ujar Asfinawati kepada wartawan, Rabu (21/7).
Asfinawati mengatakan, statuta baru yang diteken Jokowi untuk mensahkan Ari merangkap jabatan justru merupakan bumerang. Karena, Ari sudah lebih dulu terpilih dengan aturan lama. "Justru statuta baru menegaskan pelanggaran rangkap jabatan tersebut. Ari Kuncoro dipilih dengan PP lama. Jadi, PP baru ini malah menegaskan kesalahan dia," katanya.
Selain itu, Statuta UI yang baru menjadi bukti bahwa suara pemerintah menganggu independensi kampus. "Ini bukti suara pemerintah 35 persen mengganggu independensi kampus," kata Asfinawati.
Diketahui, Pemerintah resmi mengubah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 68/2013 menjadi PP Nomor 75/2021 tentang Statuta Universitas Indonesia (UI).
Adapun, PP Nomor 75/2021 tentang Statuta UI telah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 2 Juli 2021 dan diundangkan oleh Menkumham Yasonna H Laoly pada 2 Juli 2021.
Merujuk pada PP Nomor 75/2021 yang baru ini itu terdapat revisi soal rangkap jabatan bagi rektor, wakil rektor, sekretaris, dan kepala badan. Jika PP 68/2013 soal rangkap jabatan diatur dalam Pasal 35, kini dalam PP 75 Tahun 2021 soal rangkap jabatan diatur dalam Pasal 39.
Pada statuta UI versi lama yakni, PP 68/2013 pasal 35 hufuf c, berbunyi rektor dan wakil rektor UI dilarang merangkap sebagai pejabat pada badan usaha milik negara/daerah maupun swasta.
Sementara terbaru, dalam PP 75/2021 pasal 39 huruf c berbunyi, rektor, wakil rektor, sekretaris universitas, dan kepala badan dilarang merangkap sebagai direksi pada badan usaha milik negara/daerah maupun swasta.
Artinya dalam PP 75 /2021 Pasal 39 c hanya melarang rektor, wakil rektor, sekretaris universitas, dan kepala badan untuk menduduki jabatan direksi di sebuah perusahaan. Sehingga tidak lagi ada larangan menjabat sebagai komisaris.

10 Mie Ayam Paling Enak di Jogja yang Selalu Ramai Pembeli, Kuah Gurih dan Porsi Melimpah
Koperasi Desa Merah Putih di Pakuhaji Sepi dan Bangunan Sederhana, Dinkop UMKM Tangerang: Tidak Dibangun dari Dana Agrinas
14 Rekomendasi Gado-Gado Paling Recomended di Surabaya, Cita Rasa Klasik Autentik dan Harga Ramah di Kantong
Kemendiktisaintek Ubah Nama Prodi Teknik jadi Rekayasa, ini Daftarnya
12 Rekomendasi Mall Terbaik di Tangerang 2026: Destinasi Belanja, Kuliner & Lifestyle Favorit
Update Klasemen Usai MotoGP Catalunya 2026: Jorge Martin Gigit Jari, Bezzecchi Masih Tak Tersentuh
Jadwal Moto3 Catalunya 2026: Veda Ega Pratama Siap Jaga Konsistensi di Barcelona
5 Mall Terbaik dan Paling Cozy di Solo, Cocok untuk Menikmati Kuliner, Belanja, dan Nongkrong di Satu Tempat
Sekjen Laskar Merah Putih Minta Presiden Perhatikan Para Jaksa: Mereka Belum Dapat Apresiasi yang Proporsional
Jadwal dan Link Live Streaming Moto3 Catalunya 2026! Misi Berat Veda Ega Pratama Start P20
