
Menteri BUMN Erick Thohir . Foto: Dery Ridwansah/ JawaPos.com
JawaPos.com - Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) memastikan vaksinasi gotong royong, baik bagi badan usaha maupun individu dilaksanakan sesuai kebijakan yang berlaku terkait vaksinasi yang telah ditetapkan pemerintah.
Menteri BUMN Erick Thohir mengungkapkan, jenis vaksin yang digunakan dalam program vaksinasi gotong royong tidak menggunakan vaksin dari program vaksinasi pemerintah dan juga tidak menggunakan vaksin yang berasal dari sumbangan ataupun hibah dari kerja sama bilateral dan multilateral, seperti hibah dari UAE dan yang melalui GAVI/COVAX.
Adapun kebijakan program vaksinasi gotong royong tertera dalam Peraturan Menteri Kesehatan No. 19 tahun 2021. Aturan tersebut berlaku per 5 Juli 2021, sebagai perubahan kedua dari Peraturan Menteri Kesehatan No. 10 tahun 2021, untuk memberikan opsi pilihan atau opsi yang lebih luas ke masyarakat dalam pelaksanaan vaksinasi
Erick juga menegaskan, seluruh pendanaan vaksinasi gotong royong, termasuk untuk individu tidak menggunakan APBN sepeser pun. Pengadaan vaksin yang digunakan di vaksinasi gotong royong serta pelaksanaannya menggunakan keuangan korporasi maupun pinjaman korporasi yang dilakukan oleh holding farmasi BUMN.
’’Sama sekali tidak menggunakan dana dari APBN. Sementara, biaya vaksinasi gotong royong individu menggunakan kewajaran harga vaksinasi yang akan dikaji oleh BPKP," ujarnya dalam keterangannya, Senin (12/7).
Selain itu, Erick juga menekankan pentingnya bergotong royong dalam kondisi PPKM darurat saat ini, apalagi dengan angka kematian yang terus meningkat. Sehingga, sejalan dengan penugasan BUMN dan pelaksanaan Permenkes No. 19 Tahun 2021, vaksinasi gotong royong untuk individu merupakan dukungan untuk percepatan vaksinasi guna mencapai herd immunity, dan menyelamatkan jiwa.
’’Masyarakat pun kini memiliki opsi tambahan untuk mengakses vaksinasi. Ini salah satu bentuk gotong royong yang bisa dilakukan masyarakat di momen penuh tantangan ini," tuturnya.
Erick menambahkan, hasil rapat koordinasi juga telah menyepakati hal baru terkait penerima vaksinasi gotong royong untuk individu. Artinya, semua penerima vaksinasi gotong royong individu harus dinaungi badan usaha atau lembaga tempat mereka bekerja. ’’Tentu data yang akan digunakan adalah data badan usaha atau lembaga yang telah terdaftar untuk vaksinasi gotong royong melalui Kadin, dan divalidasi oleh Kementerian Kesehatan. Hal ini akan dirinci lebih lanjut dalam sosialisasi vaksinasi gotong royong individu," tegasnya. (*)

Breaking News! Rival Veda Ega Pratama Didiskualifikasi dari Moto3 Catalunya 2026
Veda Ega Pratama Kudeta Peringkat Pertama! Update Klasemen Rookie of The Year Moto3 2026 Usai Brian Uriarte Didiskualifikasi
3 Bintang Baru Sudah Deal! Persebaya Surabaya Siapkan Misi Besar Bernardo Tavares di Musim 100 Tahun
Breaking News! Veda Ega Pratama Naik ke Peringkat 3 Moto3 2026 Usai Diskualifikasi Adrian Fernandez
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Sony Sonjaya Akan Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator Kasus MBG, Janjikan Buka Nama-Nama Besar
Kronologi Lengkap Diskualifikasi Adrian Fernandez di Moto3 2026, Veda Ega Pratama Naik ke Posisi Tiga Klasemen
Surat Satir Sony Sanjaya ke Kepala BGN Baru Bikin Heboh, Netizen: Nanik Deyang Cepu ya Pak?
Resmi Jadi Tersangka Korupsi MBG, Sony Sonjaya Kirim Surat Satir ke Kepala BGN Baru: 'Terima Kasih Hadiah Indahnya'
Dikabarkan Deal! Persebaya Surabaya Gaet Lima Pemain Anyar, Empat Legiun Asing dan Satu Striker Lokal
