Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 2 Juli 2021 | 00.57 WIB

Kasus Covid-19 Harian Jabar Susul DKI, Jateng Kematian Terbanyak

Tenaga medis saat menyiapkan tabung oksigen di tenda darurat yang dijadikan ruang IGD (Instalasi Gawat Darurat) di RSUD Bekasi, Jawa Barat, Sabtu (26/6/2021). Kasus COVID-19 di Indonesia masih terus melonjak sampai saat ini. Per Sabtu (26/6/2021) ini, kas - Image

Tenaga medis saat menyiapkan tabung oksigen di tenda darurat yang dijadikan ruang IGD (Instalasi Gawat Darurat) di RSUD Bekasi, Jawa Barat, Sabtu (26/6/2021). Kasus COVID-19 di Indonesia masih terus melonjak sampai saat ini. Per Sabtu (26/6/2021) ini, kas

JawaPos.com - Beberapa hari menjelang pelaksanaan Pembatasan Pemberlakuan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat pada 3 Juli 2021, kasus Covid-19 mencapai rekor tertinggi pada Kamis (1/7). Kasus harian bertambah 24.836 dalam sehari. Dari angka tersebut, kasus terbanyak terjadi di DKI Jakarta dan Jawa Barat. Sementara Jawa Tengah menyumbang angka kematian terbanyak.

Kasus Covid-19 di DKI Jakarta pada Kamis (1/7) bertambah 7.541 dalam sehari. Sementara Jawa Barat hampir menyusul dengan pertambahan 6.179 kasus sehari.

Kasus di Jawa Barat meroket dalam beberapa hari terakhir. Pada Rabu (30/6) kasus di Jawa Barat bertambah 4.473 sehari. Selasa (29/6) 3.908 kasus.

Baca Juga: Pecah Rekor Jelang PPKM Darurat, Covid-19 Nyaris 25 Ribu Sehari

Sementara angka kematian juga mencapai rekor tertinggi selama pandemi yakni 504 jiwa seiring dengan angka ketersediaan tempat tidur (BOR) di RS yang semakin penuh. Sehingga pasien sulit mendapatkan layanan fasilitas kesehatan.

Menyambut PPKM darurat, Juru Bicara Vaksinasi dan Covid-19 Kementerian Kesehatan Siti Nadia Tarmizi menegaskan penegakkan aturan dan implementasi di lapangan saat PPKM darurat nanti adalah yang akan menentukan kebijakan tersebut akan efektif. Sehingga angka kasus Covid-19 diharapkan bisa turun dan ditekan dalam 2 pekan ke depan.

"Edukasi dan penegakkan aturan dari aparat ya," tegas Nadia kepada JawaPos.com, Kamis (1/7).

Hal itu, lanjutnya, termasuk tindakan tegas jika masyarakat melanggar. Misalnya tetap nekat menggelar hajatan besar-besaran hingga makan di tempat.

"Tindakan ini di tingkat RT/RW bahkan camat. (Jika melanggar, dibubarkan) iya," tegas Nadia.

Editor: Nurul Adriyana Salbiah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore