
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto saat menjawab pertanyaan wartawan usai pembahasan tingkat II RUU Cipta Kerja pada Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (5/10/2020). Dalam rapat paripurna tersebut Rancangan Undang-Undang Cipt
JawaPos.com - Sejumlah pihak meminta agar pemerintah menerapkan kembali Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) hingga pembatasan wilayah. Hal tersebut karena kasus kenaikan penularan Covid-19 melonjak secara signifikan.
Namun, Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN) Airlangga Hartarto menyebut hingga saat ini kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro masih terbukti efektif menekan angka penularan Covid-19.
"Terbukti di Bangkalan, Kudus, Kepri, maupun di Riau berhasil menurunkan tingkat kasus aktif," ujarnya dalam konferensi pers secara virtual, Senin (21/6).
Baca Juga: Berlaku Besok, Mal Tutup Jam 8 Malam, Kapasitas Dine In 25 Persen
Dalam kesempatan yang sama, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin meminta agar masyarakat dapat bekerjasama dengan menjaga diri agar kesehatan dapat terjaga. Sehingga, aktivitas ekonomi dapat terus berjalan. Sebab, pemerintah tidak dapat memilih salah satunya.
"Ekonominya tidak akan bisa selesai, kalau kesehatannya tidak selesai. Karena memang isu utamanya adalah kesehatan. Oleh karena itu, Bapak Presiden mengutamakan isu kesehatannya harus selesai," ucapnya.
Seperti diketahui, lonjakan penularan kasus Covid-19 terpaksa membuat pemerintah kebijakan pembatasan yang lebih ketat. Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KCP-PEN) Airlangga Hartarto mengumumkan, seluruh pusat perbelanjaan seperti mall hingga pasar tutup lebih cepat yaitu hingga pukul 20.00 WIB dengan kapasitas pengunjung maksimal sebesar 25 persen.
Selain itu, pembatasan makan ditempat seperti restoran, cafe, hingga pedagang kaki lima juga sama yaitu dibatasi hanya 25 persen. “Sisanya take away dan delivery sesuai dengan jam restoran. Dibatasi sampai jam 8 malam," imbuhnya.
Airlangga menyampaikan, hal tersebut merupakan instruksi Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro dipertebal dan diperkuat. Aturan ini akan berlaku mulai besok 22 Juni-5 Juli mendatang.
"Dua minggu ke depan, bahwa penguatan PPKM mikro akan dituangkan dalam instruksi mendagri," tegasnya.

Breaking News! Veda Ega Pratama Naik ke Peringkat 3 Moto3 2026 Usai Diskualifikasi Adrian Fernandez
Kronologi Lengkap Diskualifikasi Adrian Fernandez di Moto3 2026, Veda Ega Pratama Naik ke Posisi Tiga Klasemen
Hasil Practice Moto3 Hungaria 2026: Veda Ega Pratama Finis P2 dan Lolos ke Q2, Hakim Danish Justru Tersandung
Menebak Ranking FIFA Timnas Indonesia Selanjutnya Jika Menang Lawan Mozambik
Veda Ega Pratama Kudeta Peringkat Pertama! Update Klasemen Rookie of The Year Moto3 2026 Usai Brian Uriarte Didiskualifikasi
Sony Sonjaya Akan Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator Kasus MBG, Janjikan Buka Nama-Nama Besar
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Kalah di Pengadilan Soal Sanksi Etik Promotor Disertasi Bahlil, Guru Besar UI: Mahasiswa Ini Bukan Main-main
Prediksi Haiti vs Peru 6 Juni 2026: Momentum Positif Les Grenadiers Uji Kebangkitan La Blanquirroja
3 Bintang Baru Sudah Deal! Persebaya Surabaya Siapkan Misi Besar Bernardo Tavares di Musim 100 Tahun
