Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 10 Juni 2021 | 00.01 WIB

Komnas HAM Tegaskan Pemanggilan Terhadap Firli Cs Sesuai Undang-undang

Komisioner Komnas HAM Choirul Anam di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Senin (5/8). (Ridwan) - Image

Komisioner Komnas HAM Choirul Anam di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Senin (5/8). (Ridwan)

JawaPos.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menanggapi pernyataan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo yang mendukung Ketua KPK Firli Bahuri tidak memenuhi panggilannya. Komnaa HAM menegaskan, pemeriksaan terhadap Firli merupakan tugas Undang-Undang.

"Komnas HAM sejak 1993 didirikan salah satu mandat utamanya adalah memastikan bahwa penyelanggaraan negara sesuai dengan HAM atau tidak, yang kedua, sejak 1993, sampai sekarang salah satu tugas Komnas HAM adalah memberikan kejelasan akan satu peristiwa. Berikutnya, sejak 1993 sampai sekarang Komnas HAM itu menerima semua aduan masyarakat terkait pelanggaran yang mereka duga melanggar HAM," kata Komisioner Komnas HAM, Choirul Anam di kantornya, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (9/6).

Anam menyampaikan, pihaknya menindaklanjuti laporan dari 75 pegawai yang menduga adanya pelanggaran HAM dalam pelaksanaan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK). Sehingga, setiap laporan masyarakat merupakan hal wajar untuk ditindaklanjuti.

"Yang paling pertama adalah yang mengadukan, jadi apakah ini pelanggaran HAM atau tidak, yang menilai pertama adalah pihak pengadu, dan kasus di Komnas HAM yang diadukan itu buanyak macem-macem, mulai dari suporter sepakbola juga ada, mulai dari tembak menembak ada, gusur menggusur juga ada, mulai dari urusan sosmed ada," ungkap Anam.

"Jadi semua masalah itu masuk konteks hak asasi manusia menurut pengadu," imbuhnya.

Anam menegaskan, laporan masyarakat bisa diartikan adanya pelanggaran HAM setelah meminta keterangan dari sejumlah pihak, hingga penelaah tim ahli. Dia memastikan, pihaknya bekerja objektif menindaklanjuti laporan 75 pegawai yang tidak memenuhi syarat TWK.

"Nanti setelah semua keterangan semua fakta, semua prosedur kita cek kita periksa kita uji dengan ahli baru kita simpulkan," pungkas Anam.

Baca juga: Komnas HAM Beri Kesempatan Ulang Firli Cs Klarifikasi Polemik TWK

Sebelumnya, Menpan RB Tjahjo Kumolo justru mendukung langkah Ketua KPK Firli Bahuri yang tidak mememuhi panggilan Komnas HAM. Tjahjo menyebut, tidak ada kaitan antara penyelenggaraan TWK dengan pelanggaran hak asasi manusia.

"Kami juga mendukung KPK misalnya yang tidak mau hadir di Komnas HAM. Apa urusan (tes) kewarganegaraan itu (dengan) urusan pelanggaran HAM?," cetus Tjahjo dalam rapat dengan Komisi II DPR, Selasa (8/6).

Editor: Kuswandi
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore