
Ketua Tim Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM Choirul Anam (tengah) secara simbolis menyerahkan barang bukti kasus tewasnya enam Laskar FPI kepada Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi (ketiga kanan) di Kantor Komnas HAM
JawaPos.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) kembali melayangkan surat pemanggilan kepada Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri dan Sekjen KPK Cahya Harefa. Pemanggilan ulang ini dilayangkan karena Pimpinan KPK tidak mengindahkan agenda pemeriksaan Komnas HAM terkait dugaan pelanggaran HAM dalam tes wawasan kebangsaan (TWK) pada Senin (7/6).
"Kami hari ini melayangkan surat panggilan kedua pada pimpinan dan Sekjen KPK untuk mendapat keterangan. Kalau dalam respon kemarin, meminta klarifikasi kira kira apa dugaan pelanggarannya, ini dalam rangka untuk mencari itu," kata Komisioner Komnas HAM, Choirul Anam di kantornya, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (9/6).
Anam menyampaikan, pihaknya tidak segera memutus pelanggaran HAM dalam pelaksanaan TWK. Karena sampai saat ini, masih mencari fakta dan akan meminta keterangan dari saksi ahli terkait dugaan pelanggaran HAM dalam TWK.
"Kalau ada pelanggaran, pelanggarannya apa itu nanti ketika semua sudah diperiksa, kita baca dokumen, panggil ahli, baru ketemu. Kalau sekarang belum bisa dijawab," ucap Anam.
Dia menegaskan, pemanggilan Komnas HAM seharusnya dimaknai sebagai salah satu kesempatan dan hak untuk mengklarifikasi dari KPK.
"Jadi ini tradisi yang baik, kita nggak boleh menyangkakan siapapun apakah dia pelanggar HAM, koruptor, nggak boleh, harus ada prosedurnya. Komnas HAM sedang melaksanakan prosedur itu," tegas Anam.
Oleh karena itu, Anam mengharapkan Pimpinan KPK bisa kooperatif mengindahkan pemanggilan Komnas HAM. Terlebih KPK merupakan penegak hukum yang menangani perkara korupsi.
"Hari ini surat panggilan kedua dilayangkan, kami harap Selasa depan bisa bertemu untuk mendapat keterangan pimpinan KPK. Semakin cepat semakin bagus karena publik luas menunggu apa yang terjadi," ucap Anam.
Sebelumnya, pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK Ali Fikri mengakui telah menerima surat panggilan dari Komnas HAM pada Rabu, 2 Juni 2021 lalu. Tetapi Pimpinan KPK tidak bisa memenuhi panggilan Komnas HAM.
"Tentu pimpinan KPK sangat menghargai dan menghormati apa yang menjadi tugas pokok fungsi Komnas HAM, sebagaimana tersebut didalam ketentuan yang berlaku saat ini," ujar Ali.
Ali menyampaikan, Pimpinan KPK telah melayangkan surat ke Komnas HAM pada Senin (7/6) kemarin. Hal ini untuk meminta penjelasan terlebih dahulu mengenai dugaan pelanggaran HAM dalam alih status pegawai KPK.
"Tindak lanjut surat dimaksud, Senin, 7 Juni 2021 Pimpinan KPK telah berkirim surat kepada Komnas HAM untuk meminta penjelasan lebih dahulu mengenai hak asasi apa yang dilanggar pada pelaksanaan alih status pegawai KPK," ucap Ali.
Baca juga: Komnas HAM Beri Kesempatan Ulang Firli Cs Klarifikasi Polemik TWK
Firli Bahuri Cs, melalui juru bicara KPK bidang penindakan Ali Fikri menegaskan, proses peralihan status pegawai KPK merupakan perintah Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK. Dia menyebut, KPK telah melaksanakan UU tersebut.
"Pelaksanaan TWK dilakukan oleh BKN bekerjasama dengan lembaga terkait lainnya melalui proses yang telah sesuai mekanisme sebagaimana peraturan perundang-undangan yang berlaku," pungkas Ali.

Prediksi Skor Portugal vs Spanyol: Pasar Taruhan Dunia Jagokan La Furia Roja, Ronaldo Siap Balas Rekor Buruk
Prediksi Skor Amerika Serikat vs Belgia: Bursa Taruhan Dunia Ramalkan Imbang, Red Devils Unggul Head to Head
Dijanjikan Gaji Rp 1,4 Juta Hanya Cair Rp 76 Ribu, Kopdes Merah Putih di Bojonegoro Pilih Tutup
Prediksi Skor Argentina vs Mesir di Piala Dunia 2026: Lionel Messi vs Mohamed Salah, Albiceleste Diunggulkan ke Perempat Final
Prediksi Skor Amerika Serikat vs Belgia di Piala Dunia 2026: Setan Merah Diunggulkan Kirim Pulang Tuan Rumah
Kontroversial! Wasit Inggris Anthony Taylor Pimpin Portugal vs Spanyol di Piala Dunia 2026, Rekam Jejak Jadi Sorotan
Daftar 32 Negara Hadiri Pemakaman Ayatollah Ali Khamenei Dirilis Iran, Indonesia Tak Masuk, Warganet Bertanya-tanya
Arogan Tonjok Pengendara di Jalan Jagakarsa, 'Bang Jago' Tak Berdaya Ditangkap di Rumahnya
Prediksi Swiss vs Kolombia di 16 Besar Piala Dunia 2026: Sesumbar De Nati Andalkan Manzambi
Prediksi Skor Amerika Serikat vs Belgia di Piala Dunia 2026: Setan Merah Diunggulkan Bungkam Tuan Rumah
