Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 4 Juni 2021 | 23.51 WIB

75 Pegawai KPK Bakal Bawa Polemik TWK ke PTUN

ERA SURAM PEMBERANTASAN KORUPSI: Aksi Wadah Pegawai KPK pada September 2019 menolak revisi UU 30/2002 tentang KPK. (MUHAMMAD ALI/JAWA POS) - Image

ERA SURAM PEMBERANTASAN KORUPSI: Aksi Wadah Pegawai KPK pada September 2019 menolak revisi UU 30/2002 tentang KPK. (MUHAMMAD ALI/JAWA POS)

JawaPos.com - Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi yang tidak memenuhi syarat tes wawasan kebangsaan (TWK) berencana mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Hal ini menyikapi polemik TWK, yang menyebabkan 75 pegawai lembaga antirasuah tidak dilantik menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Direktur Sosialisasi dan Kampanye Antikorupsi Giri Suprapdiono menyatakan, langkah gugatan ke PTUN merupakan upaya terakhir dalam menyikapi polemik TWK. Terlebih sampai saat ini, 75 pegawai KPK itu telah membawa polemik TWK ke Dewan Pengawas KPK, Ombudsman, Komnas HAM hingga Mahkamah Konstitusi (MK).

"PTUN kita pilih sebagai langkah terakhir. Kita pernah PTUN menang dan nggak dieksekusi. Jadi kita pilih ke Mahkamah Konstitusi yang sudah jelas mengikat internal dan eksternal sudah kita ajukan," kata Giri di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (4/6).

Giri mengharapkan, MK nantinya bisa menguatkan pertimbangan hukum dalam putusan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK. Dalam pertimbangan putusan MK itu, meminta agar alih status pegawai KPK tak merugikan pegawai KPK.

"Jadi harapannya itu bisa tunduk, karena pada dasarnya Mahkamah Konstitusi sudah menimbang dalam putusan terkait dengan uji materiil dan formil tentang UU KPK, pegawai KPK nggak boleh dirugikan dengan alasan apapun. Karena orang-orang seperti kita sudah berjasa banyak. Bukan hanya 75 saja, tapi 1.600 di dalamnya berjasa banyak," tegas Giri.

Baca Juga: Ada Pelecehan, Hotman Laporkan Tim Asesmen TWK KPK ke Komnas Perempuan


Oleh karena itu, Giri menegaskan bukan karena hanya revisi UU KPK justru menyingkirkan para pegawai yang telah banyak menorehkan prestasi, bagi kerja-kerja pemberantasan korupsi.

"Jangan sampai perubahan undang-undang kami disingkirkan dan gak bisa memberantas korupsi," harap Giri.

Terlebih Presiden Joko Widodo (Jokowi), lanjut Giri, sudah jelas meminta pegawai-pegawai terbaik bukan menjadi alasan untuk disingkirkan hanya dengan asesmen TWK.

"Semoga apa yang diperintahkan presiden bisa dilaksanakan dan presiden saya pikir orang baik, harus kita dukung kalau beliau sudah menyatakan akan memberantas korupsi di negeri ini. Tapi kalau ada anak buahnya melakukan pembangkangan, presiden punya kewenangan dan kita nggak bisa menyuruh-nyuruh presiden, presiden adalah kepala negara simbol kita," pungkas Giri.

Editor: Dimas Ryandi
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore