Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 4 Mei 2021 | 18.30 WIB

Jelang Idul Fitri, Pusat Perbelanjaan Jadi Atensi Satgas Covid

Suasana Pasar tekstil  Tanah Abang, Jakarta, Senin (3/5/2021).  Meski mulai hari ini ada pembatasan jam operasional KRL yang berhenti di Stasiun Tanah Abang, hal itu tak menyurutkan niat warga untuk berbelanja sehingga menyebabkan kerumunan orang. - Image

Suasana Pasar tekstil Tanah Abang, Jakarta, Senin (3/5/2021). Meski mulai hari ini ada pembatasan jam operasional KRL yang berhenti di Stasiun Tanah Abang, hal itu tak menyurutkan niat warga untuk berbelanja sehingga menyebabkan kerumunan orang.

JawaPos.com – Larangan mudik Lebaran tidak serta-merta menurunkan risiko penularan Covid-19. Pasalnya, di kota-kota besar, konsentrasi masyarakat yang tidak mudik justru terlihat di pusat-pusat perbelanjaan.

Di DKI Jakarta misalnya. Jasa Marga memang mencatat penurunan arus kendaraan yang meninggalkan Jabotabek menjelang masa peniadaan mudik yang dimulai pada 6 Mei 2021. Sebanyak 387.383 kendaraan keluar dari wilayah tersebut pada akhir pekan lalu (Jumat–Minggu, 30 April–2 Mei). Jumlah itu turun 10 persen jika dibandingkan dengan kondisi lalu lintas (lalin) normal.

Namun, keramaian justru terjadi di dalam kota. Misalnya, yang terjadi di Pasar Tanah Abang, Jakarta, beberapa hari terakhir. ”Memang mereka yang tidak mudik saat ini terkonsentrasi di kota-kota besar,” jelas Ketua Bidang Perubahan Perilaku Satgas Covid-19 Sonny B. Harmadi kepada Jawa Pos kemarin (3/5).

Sejak awal Ramadan, satgas Covid-19 pusat sudah mewanti-wanti seluruh unsur satgas daerah dan pemerintah daerah. Pesan itu terkait dengan potensi peningkatan aktivitas masyarakat menjelang Idul Fitri 1442 H. Baik itu yang berupa ritual keagamaan seperti ibadah bersama, salat Tarawih, dan takbir keliling maupun aktivitas sosial ekonomi seperti berbelanja dan bersilaturahmi. ’’Jadi, meskipun mudik sudah dilarang, tetap ada potensi mudik lokal. Mengunjungi sanak saudara dan sebagainya,” jelas Sony.

Kasus kerumunan di Pasar Tanah Abang, Jakarta, kata Sony, menjadi pelajaran penting bagi pemerintah daerah yang lain. ’’Pak Doni (Ketua Satgas Covid-19 Doni Monardo, Red) sudah mengatakan bahwa Jakarta jadi pelajaran. Peringatan untuk daerah lainnya,” tegas dia.

Sony mengatakan, pemerintah daerah tidak boleh abai dan melupakan bahwa saat ini Indonesia masih dalam masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro. Kalau aturan itu ditaati, seharusnya tidak ada kapasitas tempat-tempat umum dan pusat perbelanjaan yang melebihi 50 persen. ’’Harus ada pengaturan. Misalnya, jam belanjanya diatur agar tidak bertumpuk di satu waktu. Kemudian, transportasi menuju ke tempat belanja itu juga diatur biar tidak terlalu penuh,” jelasnya.

Meski pemerintah mendorong masyarakat untuk berbelanja sebagaimana pernyataan Menkeu Sri Mulyani, menurut Sony, pembatasan tetap diperlukan. Saat ini, kata dia, semua bergantung pada kedisiplinan penerapan aturan PPKM mikro oleh satgas di daerah. Satgas daerah memiliki wewenang dan pengetahuan terhadap wilayah serta personel untuk menegakkan aturan tersebut. ’’Kalau satgas pusat serba terbatas,” katanya.

Pengamat kebijakan publik Agus Pambagio menyoroti komunikasi kebijakan pemerintah yang tidak efektif. Beberapa komunikasi terkesan kontradiktif. Misalnya, pelarangan mudik yang bertolak belakang dengan pembukaan pariwisata. Kemudian, imbauan menghindari kerumunan, tetapi pada saat bersamaan mendorong untuk berbelanja.

Agus mengatakan, masyarakat sudah cuek dengan apa pun yang dikomunikasikan pemerintah. ’’Ya, masyarakatnya sudah cuek semua. Sekarang apa yang membuat mereka happy, ya itulah yang dikerjakan,” kata Agus.

Seharusnya, kata Agus, pemerintah memahami karakteristik masyarakat yang heterogen dengan daya ingat, akses, dan daya tangkap informasi yang berbeda-beda. Ditambah koordinasi yang lemah serta aturan di lapangan yang sulit ditegakkan. Apalagi, aturan penegakan disiplin protokol kesehatan tidak memiliki mekanisme sanksi yang jelas.

Menurut Agus, pemerintah tidak bakal bisa sepenuhnya mengontrol kerumunan dan mobilitas. Satu satu yang bisa dilakukan adalah memperkuat strategi 3T, yakni testing, tracing, dan treatment, yang selama ini merupakan senjata paling ampuh untuk menanggulangi peningkatan kasus.

Sementara itu, epidemiolog dari Perhimpunan Ahli Epidemiologi Indonesia Masdalina Pane menuturkan, pemerintah seharusnya memahami pola. Misalnya, membeli baju Lebaran atau mudik merupakan suatu hal yang hampir pasti dilakukan masyarakat. ’’Kebijakan yang diambil pemerintah harus sesuai dengan polanya,” katanya kepada Jawa Pos.

Photo

TEGAS: Anggota Polres Mojokerto memutar balik kendaraan bernopol luar daerah yang akan masuk kota di gerbang tol Surabaya-Mojokerto kemarin (3/5). (SOFAN KURNIAWAN/JAWA POS RADAR MOJOKERTO)

Sementara itu, selama masa pelarangan mudik, angkutan bus tetap berjalan meski dalam jumlah yang dibatasi. Kemenhub menerbitkan stiker khusus bagi bus yang akan tetap beroperasi selama masa peniadaan mudik Lebaran. Bus tersebut hanya digunakan untuk keperluan nonmudik yang dikecualikan selama masa pelarangan mudik.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiyadi menyampaikan, mereka yang bisa menggunakan bus itu adalah yang sedang bekerja atau dalam perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal, ibu hamil, persalinan, dan orang dengan kepentingan tertentu nonmudik. Syaratnya ialah membawa surat dari kepala desa/lurah setempat yang bertanda tangan basah/elektronik. ”Sementara itu, bagi pegawai yang akan melakukan tugas atau perjalanan dinas, mohon menyertakan persyaratan seperti surat izin perjalanan,” katanya.

Namun, Budi tak menjelaskan lebih terperinci bagaimana pengawasan di lapangan. Misalnya jika ada kecurangan atau upaya untuk mengelabui petugas dengan bus berstiker tersebut.

Saksikan video menarik berikut ini:

https://www.youtube.com/watch?v=vyNwk3wy-jA

Editor: Ilham Safutra
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore