
Foto: Kasubdit Binsatpam Polsus, Binmas Polda Metro Jaya AKBP Jajang Hasan Basri. Credit: sabik
JawaPos.com - Seragam satpam terbaru menyedot perhatian publik. Jika diperhatikan sekilas, sulit membedakan antara seragam satpam dengan seragam anggota Polri. Warnanya sama-sama kecoklatan hanya tingkat ketajamannya yang berbeda tipis.
Kasubdit Binsatpam Polsus, Binmas Polda Metro Jaya AKBP Jajang Hasan Basri mengatakan, perubahan seragam satpam ini memang diatur oleh Peraturan Kapolri nomor 4 tahun 2020. Di aturan tersebut, memang seragam satpam memakai bahan warna coklat mirip anggota Polri.
"Berdasarkan Perpol nomor 4 tahun 2020, seragam satpam menggunakan warna hampir sama dengan Polri, modelnya pun hampir sama," kata Jajang kepada wartawan, Sabtu (17/4).
Jajan menuturkan, dalam aturan di atas, sebetulnya sudah diatur mengenai perbedaan warna antara seragam satpam dan anggota Polri. Tingkat ketajaman warna coklat pada seragam satpam lebih rendah dibanding anggota Polri.
"Perbedaanya adanya gradasi penurunan warna. Polri cokelat di bawahnya gradasi 20 persen. Memang agak sulit dibedakan di lapangan," jelasnya.
"Kemudian dengan modelnya pun tidak jauh beda sehingga kalau masyarakat tidak paham perbedaan seragam satpam dan Polri akan menyulitkan membedakan. Sepintas dikira polisi padahal satpam," tambahnya.
Hal yang paling mencolok membedakan satpam dan anggota Polri yaitu pada ikat pinggang. Untuk satpam, diharuskan memakai kopel, dan tidak boleh memakai sangkur beserta pistolnya.
"Kalau satpam baik itu menggunakan kopel semuanya, karena harus menggunakan perlengkapan yaitu tongkat dan borgol, selain itu nggak boleh seperti sangkur itu tidak dibolehkan," ucap Jajang.
Perbedaan lainnya yaitu pada penempatan logo Polda Metro Jaya. Untuk satpam di lengan kanan, sedangkan anggota Polri di lengan kiri.
"Perbedaanya adalah penempatan logo Polda Metro Jaya, misalnya kalau Polri ditempatkan di lengan kiri, kalau satpam di kanan. Kemudian logo satpam harus dilihat beda dengan logo Polri," pungkas Jajang.
Perbedaan terakhir yakni satpam belum boleh memakai pangkat di pundaknya. Meskipun di dalam aturan sudah diatur mengenai kepangkatan satpam, namun sampai saat ini belum diberlakukan, mengingat belum ada aturan turunannya.

Dana Desa Terpangkas untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Infrastruktur Sebagian Desa di Tulungagung Tak Sesuai Rencana
50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
12 Spot Kuliner Bakso di Bandung yang Terkenal karena Tekstur Dagingnya yang Juara
15 Rekomendasi Restoran Terbaik Dekat Tugu Muda Semarang: Surganya Kuliner yang Wajib Dicoba Pelancong dan Wisatawan!
18 Rekomendasi Sarapan Pagi di Bandung Paling Sedap, Sederet Kuliner Mantap yang Wajid Disantap
Kabar Gembira! Gubernur Banten Resmi Hapus Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Syaratnya!
10 Spot Mie Kocok di Bandung Terenak, Kuliner Khas dengan Kuah Kental dan Bumbu Tradisional
12 Restoran Seafood Terenak di Bandung, Surganya Kuliner Laut yang Tak Pernah Sepi Pengunjung
15 Kuliner Bakso di Solo yang Selalu Jadi Incaran, dari yang Paling Legend hingga yang Kekinian
Jadwal Thomas Cup 2026 Indonesia vs Aljazair, Siaran Langsung, dan Live Streaming: Laga Perdana Wajib Menang!
