Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 23 Maret 2021 | 18.52 WIB

Masih Belum Jelas, Kebijakan Pembayaran Gaji Guru PPPK Dipertanyakan

Ilustrasi seleksi PPPK. Pemerintah menunda pengumuman kelulusan PPPK. Penyebabnya lantaran baru ada 118 daerah yang kirim pernyataan kesanggupan APBD dari seluruhnya 360 instansi. - Image

Ilustrasi seleksi PPPK. Pemerintah menunda pengumuman kelulusan PPPK. Penyebabnya lantaran baru ada 118 daerah yang kirim pernyataan kesanggupan APBD dari seluruhnya 360 instansi.

JawaPos.com - Tahun ini pemerintah membuka rekrutmen seleksi satu juta guru honorer dengan skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Para guru honorer pun sangat antusias untuk menjalani hal ini.

Namun, dari total formasi 1 juta yang disediakan, hanya sekitar 500 ribu yang diusulkan pemerintah daerah (pemda). Salah satu alasan kuota tidak terpenuhi adalah karena pemda masih mengira pembayaran gaji serta tunjangan berasal dari kas daerah.

Hal ini diungkapkan salah satunya oleh Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) Isran Noor, dia mengatakan belum ada kebijakan jelas mengenai itu. Hanya sebuah informasi saja tanpa kejelasan kebijakan.

Baca Juga: Seleksi PPPK Dimulai Agustus, Guru Honorer Sekolah Negeri Pertama

"Kami mendapat informasi melalui medsos dan sosialisasi Kemenkeu pada saat rakor Desember 2020 lalu, akan tetapi sampai saat ini kita belum mendapat informasi legal formal secara tegas dan jelas mengenai anggaran gaji guru PPPK," tegas dia dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi X DPR RI, Selasa (23/3).

Adapun, mulai tahun 2021 pemerintah pusat lah yang memastikan tersedianya anggaran bagi gaji semua peserta yang lulus seleksi guru PPPK dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) dan akan dilakukan dengan mekanisme transfer umum ke APBD.

“Mekanismenya setelah formasi guru ditetapkan masing-masing kabupaten daerah, kalau sudah diangkat P3K, dan teregistrasi di Badan Kepegawaian Negara (BKN), maka pembayaran gajinya melalui APBD dan kami yang akan melakukan transfer umum,” ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati beberapa waktu lalu.

Untuk diketahui, PPPK juga merupakan salah satu bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN), sama seperti Pegawai Negeri Sipil (PNS) seperti yang tercantum dalam UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN. Dibukanya 1 juta formasi guru ini di karenakan adanya kekosongan guru di berbagai daerah.

Saksikan video menarik berikut ini:

https://www.youtube.com/watch?v=DkWBrXMx7jg

Editor: Nurul Adriyana Salbiah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore