Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 2 Maret 2021 | 20.58 WIB

Ada Aturan Upah Per Jam Di UU Ciptaker, Begini Penjelasannya

Pekerja saat mengecek ketersediaan stok barang makanan dan minuman di salah satu gudang E-Commerce, Marunda, Jakarta[, Kamis (13/11/2020). Meski sejumlah sektor industri yang lesu selama pandemi Covid-19, Kementerian Perindustrian optimistis industri maka - Image

Pekerja saat mengecek ketersediaan stok barang makanan dan minuman di salah satu gudang E-Commerce, Marunda, Jakarta[, Kamis (13/11/2020). Meski sejumlah sektor industri yang lesu selama pandemi Covid-19, Kementerian Perindustrian optimistis industri maka

JawaPos.com - Pemerintah dalam hal ini Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) resmi menerapkan pemberian upah berbasis per jam di Undang-undang (UU) Cipta Kerja. Dalam aturan tersebut, terdapat kriteria khusus bagi pekerja yang akan mendapatkan upah dengan skema tersebut.

Direktur Pengupahan Direktorat Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI JSK) Kemnaker, Dinar Titus Jogaswitani mengatakan, pemberian upah berbasis per jam hanya berlaku bagi pekerja paruh waktu yang kurang dari 30 jam selama satu minggu, atau kurang dari 7 jam dalam satu hari. Sedangkan yang di atas waktu itu tetap diberlakukan upah formal atau bulanan.

"Sehingga upah lembur untuk pekerjaan normal yang waktunya lebih dari itu, kalau upah per jam hanya untuk jam-jam itu saja," ujarnya dalam acara diskusi secara virtual, Selasa (2/3).

Dinar juga menjelaskan, besaran upah per jam sendiri, ditentukan oleh kesepakatan antara pemberi kerja dan pekerja. Berdasarkan hitungan formulanya tidak boleh kurang dengan yang ada di Pemerintah Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan pasal 16, yakni upah per jam sama dengan upah sebulan yang kemudian dibagi 126. Angka 126 muncul dari keputusan Kemnaker.

Baca Juga: Anak Muda Demokrat Sebut Jhoni Tinggal di Planet Mars


Ia menjabarkan, angka 126 ini adalah upah seminggu yaitu 29 jam dikali dalam satu tahun yaitu 52 minggu. Cara menghitungnya, 52 minggu dalam satu tahun dikali satu minggu 29 jam, hasilnya dibagi 12 bulan maka hasilnya 126.

“Ini kenapa dikalikan 29 jam dalam seminggu, karena tadi sudah sampaikan di data BPS paruh waktu itu di bawah 35 jam artinya rata-rata se-Indonesia bisa 24-30 jam itu median tertinggi," tuturnya.

Menurut Dinar, angka 126 itu tidak menutup kemungkinan akan berubah dalam beberapa tahun mendatang jika memang jam kerja paruh waktu mengalami perubahan. "Bisa nanti suatu saat kalau ada perubahan mungkin bisa saja," pungkasnya.

Editor: Dimas Ryandi
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore