Logo JawaPos
Author avatar - Image
06 Januari 2021, 23.10 WIB

PSBB Jawa-Bali, Apindo: Tak Efektif Jika Disiplin Protokol Kendur

petugas satpol PP mengkampanyekan protokol kesehatan dikawasan MH Thamrin,Jakarta, Senin (30/11). Kasus COVID-19 di Jakarta kembali meningkat sehingga kampanye protokol kesehatan kembali digencar kan untuk mengingatkan masyarakat. HARITSAH ALMUDATSIR/JAWA - Image

petugas satpol PP mengkampanyekan protokol kesehatan dikawasan MH Thamrin,Jakarta, Senin (30/11). Kasus COVID-19 di Jakarta kembali meningkat sehingga kampanye protokol kesehatan kembali digencar kan untuk mengingatkan masyarakat. HARITSAH ALMUDATSIR/JAWA

JawaPos.com - Pemerintah kembali menerapkan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah Jawa dan Bali mulai 11 Januari 2021 mendatang. Wakil Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Shinta Widjaja Kamdani menilai kebijakan tersebut kurang efektif.

“Kami lihat PSBB pun tidak efektif kalau disiplin protokol kesehatan di masyarakat sendiri semakin kendur,” ujarnya kepada JawaPos.com, Rabu (6/1).

Tapi, Shinta menjelaskan, berdasarkan pengalaman pada dua kali PSBB lalu, kebijakan tersebut sangat produktif terhadap pemulihan ekonomi. Kenyamanan konsumsi masyarakat dan permintaan domestik langsung turun begitu PSBB diberlakukan kembali.

Baca Juga: Pemerintah Putuskan PSBB di Pulau Jawa dan Bali

“Ini terlihat jelas dalam berbagai indikator seperti indeks keyakinan konsumen dan pertumbuhan penjualan retail meskipun masyarakat semakin familiar dengan PSBB,” ujarnya kepada JawaPos.com, Rabu (6/1).

Sehingga, meskipun saat ini perlu pengetatan karena kondisi kasus Covid-19 yang makin meningkat, tapi harus meminimalisasi dampaknya ke aktivitas ekonomi. Dengan demikian, pengendalian melalui kebijakan tersebut hanya bersifat jangka pendek dan tidak sebanding dengan disrupsi yang terjadi pada kegiatan ekonomi.

“Apalagi pada saat ini sebetulnya sangat potensial untuk mengejar recovery dengan meningkatkan kinerja usaha, ekspor dan investasi karena pasar global mulai pulih,” tutupnya.

Sebagai informasi, Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional Airlangga Hartarto mengumumkan poin-poin kebijakan pembatasan baru yang berlaku mulai 11 Januari 2020. Diantaranya, jam operasional kantor menjadi 25 persen bekerja dikantor dan 75 persen bekerja dari rumah.

Kemudian, jam operasional mal hingga pukul 19.00 WIB dan restoran juga diatur maksimal 25 persen untuk makan ditempat. Pembatasan ini berlaku di beberapa wilayah di Indonesia pada 11-25 Januari 2021 dan pemerintah akan terus melakukan evaluasi.

Saksikan video menarik berikut ini:

https://youtu.be/Ybh-8HJmecA

Editor: Nurul Adriyana Salbiah
Tags
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore