
Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko (Folly Akbar/Jawa Pos)
JawaPos.com - Teka-teki calon Kapolri penganti Idham Azis sudah terjawab. Namun, menurut Kepala Kantor Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko, nama calon Kapolri yang akan diajukan Presiden ke DPR RI sudah ada.
"Soal siapanya pasti sudah ada. Tapi kebetulan tidak di kantong saya," kata Moeldoko di Jakarta, Senin (4/1).
Moeldoko juga mengatakan, pergantian Kapolri sesuatu yang rutin dan prosedur serta mekanismenya juga sudah ada. Semuanya tinggal menunggu waktu saja.
"Mekanisme jelas ada usulan, kemudian DPR akan memproses. Berikutnya nanti keputusannya seperti apa. Saya pikir sampai di situ saja," kata Moeldoko.
Baca Juga: Pejabat PUPR Ungkap Hubungan Rizal Djalil dengan Leo
Sesuai dengan prosedur, nama-nama calon Kapolri akan dikirimkan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) kepada Presiden. Selanjutnya, Presiden akan memilih satu nama yang akan diajukan ke DPR untuk menjalani uji kepatutan dan kelayakan.
Penggantian Kapolri dilakukan karena Kapolri Jenderal Pol. Idham Azis akan pensiun pada tanggal 1 Februari 2020.

50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
7 Tahun Tak Terkalahkan! Bernardo Tavares Wajib Jaga Harga Diri Persebaya Surabaya di Derbi Jawa Timur Lawan Arema FC
Pesan Haru dari Ernando Ari! Dukungan Diam-Diam Bikin Milos Raickovic Bangkit di Persebaya Surabaya
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
Jadwal Lengkap MotoGP Spanyol 2026! Misi Berat Veda Ega Pratama dan Mario Aji dari Barisan Belakang di Jerez
15 Rekomendasi Restoran Terbaik Dekat Tugu Muda Semarang: Surganya Kuliner yang Wajib Dicoba Pelancong dan Wisatawan!
17 kuliner Legendaris di Surabaya yang Wajib Dicicipi Sekali Seumur Hidup!
10 Kebab Paling Enak di Jakarta, Kuliner Timur Tengah yang Cita Rasanya Autentik
Kabar Gembira! Gubernur Banten Resmi Hapus Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Syaratnya!
