
Wamenag Zainut Tauhid Sa
JawaPos.com - Kementerian Agama (Kemenag) pada awal September mengumumkan akan melakukan program penceramah bersertifikat. Hal ini dilakukan sebagai bentuk meningkatkan kompetensi penceramah untuk menjalankan tugasnya.
Akan tetapi, langkah tersebut menuai kecaman dari berbagai pihak. Banyak yang menilai bahwa program tersebut adalah bentuk ketidakmerdekaan akan berdakwah.
Mendapat Penolalan MUI
MUI menilai Kemenag menimbulkan kegaduhan, kesalahpahaman dan kekhawatiran akan adanya intervensi pemerintah pada aspek keagamaan yang dalam pelaksanaannya dapat menyulitkan umat Islam dan berpotensi disalahgunakan oleh pihak-pihak tertentu sebagai alat untuk mengontrol kehidupan keagamaan. Maka dari itu MUI, menolak program tersebut.
PKS Turut Menolak Sertifikat Beragama
Anggota Komisi VIII DPR Ri Bukhori Yusuf menyampaikan ketidaksetujuannya terhadap program Penceramah Bersertifikat yang diselenggarakan oleh Kemenag. Pasalnya, dia menilai pola dari program tersebut mengarah pada potensi pembelahan umat dan bangsa sehingga mendorong pihaknya menyatakan sikap menolak kebijakan tersebut.
Menag Beri Penjelasan Soal Penceramah Bersertifikat
Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi menjamin bahwa para penceramah tetap bisa berdakwah meskipun tidak memiliki sertifikat. Program Penceramah Bersertifikat bersifat voluntary atau sukarela. Karenanya, program ini tidak memiliki konsekuensi, apa lagi menyebabkan pelarangan dakwah bagi penceramah. Meskipun tidak memiliki sertifikat, para penceramah tetap bisa berdakwah.
Kemenag juga mengajak Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) untuk menyampaikan materi tentang empat pilar. Kemudian, BNPT (Badan Nasional Penanggulangan Terorisme) untuk menyampaikan perkembangan terkini kondisi secara nasional serta Lemhanas (Lembaga Pertahanan Nasional).
Program Tetap Jalan dan Berganti Nama
Kemenag mengganti nama program Penceramah Bersertifikat sekaligus merilisnya dengan nama program Penguatan Kompetensi Penceramah Agama pada 18 September 2020.
Wamenag Zainut Tauhid Sa’adi juga mengatakan bahwa program ini bukanlah sertifikasi penceramah agama, tapi lebih ke pembinaan teknis dalam rangkat penguatan kompetensi penceramah agama. Program ini tidak hanya dilaksanakan oleh Ditjen Bimas Islam, tapi juga Ditjen Bimas Kristen, Katolik, Hindu, dan Buddha, serta Pusat Pembinaan dan Pendidikan (Pusbindik) Khonghucu. Tidak ada paksaan untuk mengikuti program tersebut. (*)
Saksikan video menarik berikut ini:
https://www.youtube.com/watch?v=zMaYKf8ZaFc

Dana Desa Terpangkas untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Infrastruktur Sebagian Desa di Tulungagung Tak Sesuai Rencana
50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
12 Spot Kuliner Bakso di Bandung yang Terkenal karena Tekstur Dagingnya yang Juara
15 Rekomendasi Restoran Terbaik Dekat Tugu Muda Semarang: Surganya Kuliner yang Wajib Dicoba Pelancong dan Wisatawan!
18 Rekomendasi Sarapan Pagi di Bandung Paling Sedap, Sederet Kuliner Mantap yang Wajid Disantap
Kabar Gembira! Gubernur Banten Resmi Hapus Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Syaratnya!
10 Spot Mie Kocok di Bandung Terenak, Kuliner Khas dengan Kuah Kental dan Bumbu Tradisional
12 Restoran Seafood Terenak di Bandung, Surganya Kuliner Laut yang Tak Pernah Sepi Pengunjung
15 Kuliner Bakso di Solo yang Selalu Jadi Incaran, dari yang Paling Legend hingga yang Kekinian
Jadwal Thomas Cup 2026 Indonesia vs Aljazair, Siaran Langsung, dan Live Streaming: Laga Perdana Wajib Menang!
