Logo JawaPos
Author avatar - Image
Senin, 21 Desember 2020 | 21.47 WIB

Diduga Terima Duit dari Imam Nahrawi, Pengawal Tahanan KPK Dipecat

STRUKTUR BARU: Dewan Pengawas KPK, dari kiri Syamsuddin Hari, Harjono, Tumpak Hatorangan Panggabean (ketua), Albertino Ho, dan Artidjo Alkostar. (MUHAMMAD ALI/JAWA POS) - Image

STRUKTUR BARU: Dewan Pengawas KPK, dari kiri Syamsuddin Hari, Harjono, Tumpak Hatorangan Panggabean (ketua), Albertino Ho, dan Artidjo Alkostar. (MUHAMMAD ALI/JAWA POS)

JawaPos.com - Pengawal tahanan (waltah) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berinisial TK divonis bersalah karena dinilai terbukti menerima uang dari mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi. Dia terbukti melakukan pelanggaran berat, terkait kode etik KPK.

"Diberhentikan tidak dengan hormat, (diduga menerima) Rp 300 ribu," kata Anggota Dewan Pengawas KPK, Harjono kepada JawaPos.com, Senin (21/12).

Dalam sidang yang dipimpin Anggota Dewas Hardjono, majelis hakim menjatuhkan putusan berupa pemecatan terhadap TK. TK diputus bersalah karena kedapatan menerima uang senilai Rp 300 ribu dari eks Menpora Imam Nahrawi, saat kasusnya bergulir di tingkat penyidikan.

Hal ini pun dibenarkan oleh Anggota Dewas KPK, Albertina Ho. "Betul," singkat Albertina.

Dalam sidang etik ini, majelis telah memeriksa beberapa saksi untuk membuktikan kesalahan yang dilakukan TK. Untuk Imam Nahrawi sendiri telah membantah memberikan uang terhadap TK.

"Dia sudah di BAP oleh pihak Lapas dan tidak mengakui (beri uang ke TK-Red)," jelas Hardjono.

Terpisah, menanggapi hal ini, pengacara Imam Nahrawi, Wa Ode Nur Zaenab membantah adanya pemberian uang tersebut.

"Sama sekali saya tidak pernah tahu ada masalah demikian, apakah benar ada pemberian uang dari Pak Imam kepada Waltah? saya tidak yakin akan hal itu, karena setahu saya selama ini Pak Imam tidak pegang uang selama di Rutan (sesuai aturan Rutan)," jelas Zaenab.

Hal ini karena menurutnya, untuk kebutuhan makan, sudah tersedia dari Rutan dan dapat kiriman makanan dari keluarga saat jadwal kunjungan atau besuk.

Baca juga: Terbukti Melanggar Kode Etik, Ketua KPK Firli Bahuri Dijatuhkan Sanksi



Putusan etik ini merupakan penjatuhan yang keempat oleh Dewas KPK. Setelah sebelumnya Ketua KPK Firli Bahuri, Ketua WP KPK Yudi Purnomo dan Pelaksana tugas (Plt) Direktur Pengaduan Masyarakat, Aprizal. Mereka telah disidangkan oleh dewas dalam kasus dugaan etik yang berbeda.

Dalam putusan etik terhadap Firli Bahuri. Dia terbukti melanggar kode etik lantaran bergaya hidup mewah dengan menumpangi helikopter jenis limousine dalam perjalanannya menuju Baturaja, Sumatera Selatan. Firli dijatuhkan sanksi ringan atas perbuatannya.

"Menyatakan terperiksa bersalah melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku. Karena tidak mengindahkan kewajiban, menyadari sepenuhnya bahwa seluruh sikap dan tindakannya selalu melekat dalam kapasitasnya sebagai insan komisi dan menunjukkan keteladanan dalam tindakan dan perilaku sehari-hari," kata Ketua Dewas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean membacakan putusan dugaan pelanggaran kode etik Firli Bahuri di Gedung ACLC KPK, Kuningan, Jakarta, Kamis (24/9).

Firli dijatuhkan sanksi ringan berupa teguran tertulis dua. Sebagaimana diatur dalam Peraturan Dewan Pengawas Nomor 2 Tahun 2020, sanksi teguran tertulis dua berlaku selama enam bulan. Firli dinilai, tidak bisa mengikuti program promosi, mutasi, rotasi maupun pelatihan baik yang diselenggarakan di dalam maupun luar negeri.

"Menghukum terperiksa dengan sanksi ringan berupa teguran tertulis dua, yaitu agar terperiksa tidak mengulangi lagi perbuatannya dan agar terperiksa sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi senantiasa menjaga sikap dan perilaku dengan mentaati larangan dan kewajiban yang diatur dalam kode etik dan pedoman perilaku Komisi Pemberantasan Korupsi," tukas Tumpak.

Sementara itu, Yudi Purnomo Harahap dijatuhkan sanksi ringan berupa SP 1 oleh Dewan Pengawas KPK terkait dugaan pelanggaran kode etik. Yudi dihukum sanksi tertulis selama tiga bulan sebagaimana Peraturan Dewan Pengawas Nomor 2 Tahun 2020.

Yudi melanggar kode etik terkait pernyataannya di media massa saat WP KPK melakukan pembelaan soal pemulangan penyidik Kompol Rossa Purbo Bekti ke institusi Polri. Yudi pun dilaporkan oleh rekan kerjanya ke Dewas KPK.

Dia diduga melakukan penyebaran informasi tidak benar, melanggar kode etik dan pedoman perilaku “Integritas” pada Pasal 4 ayat (1) huruf o Peraturan Dewan Pengawas KPK Nomor 2 Tahun 2020.

Kemudian, mantan pelaksana tugas (Plt) Direktur Pengaduan Masyarakat (Dumas KPK) Aprizal terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku. Aprizal dijatuhi sanksi ringan berupa terguran lisan oleh majelis etik Dewan Pengawas KPK.

Aprizal melanggar kode etik dan pedoman perilaku "Sinergi" pada Pasal 5 ayat (2) huruf a Peraturan Dewan Pengawas KPK Nomor 02 Tahun 2020.

Pelanggaran kode etik terhadap Azprizal bermula saat OTT di lingkungan Kemendikbud yang juga menyeret Rektor Universitas Negeri Jakarta (UNJ) pada Rabu (20/5). Direktorat Pengaduan Masyarakat berada dalam posisi melakukan pencarian informasi, pendalaman hingga verifikasi informasi yang diterima.

Pada saat yang sama, Inspektorat Jenderal Kemendikbud juga sedang melakukan fungsi pengawasan internal, sebagai Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) kemudian meminta pendampingan KPK. Namun, kondisi berubah ketika ada instruksi agar sejumlah pejabat di Kemendikbud dan UNJ dibawa ke kantor KPK.

Tim lalu diperintahkan menjemput orang-orang dari Kemendikbud dan UNJ, saat itu menuju lokasi pada sekitar pukul 23.00-24.00 WIB pada hari yang sama. Namun KPK menyerahkan perkara tersebut ke Polda Metro Jaya, lantaran dinilai tidak ada keterlibatan penyelenggara negara.

Lantas Polda Metro Jaya kemudian menghentikan perkara tersebut, karena diklaim tidak menemukan unsur tindak pidana.

 

Saksikan video menarik berikut ini:

https://www.youtube.com/watch?v=PL0iWS1l35U

Editor: Kuswandi
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore