
Ketua KPK Firli Bahuri menyampaikan keterangan pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (22/4/2021). KPK menetapkan Penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dan Pengacara Maskur Husain sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penerimaan
JawaPos.com - Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Hotman Tambunan mempertanyakan sikap Ketua KPK Pol Firli Bahuri yang menarik-tarik lembaga lain untuk memberhentikan pegawai lembaga antirasuah. Sikap ini terlihat dari Berita Acara tertanggal 25 Mei 2021 yang beredar, di dalamnya ada pimpinan empat lembaga antara lain KASN, LAN, Kemenpan RB, Kemenkumham, dan BKN yang ikut menandatanganinya.
Dalam berita acara tersebut terdapat keputusan pemberhentian 51 pegawai yang dinyatakan tidak memenuhi syarat setelah Tes Wawasan Kebangsaan. "Sangat mengherankan, untuk memberhentikan pegawai saja, Ketua KPK merasa perlu mendapat dukungan dari berbagai lembaga, padahal lembaga-lembaga tersebut tidak berwenang memberhentikan pegawai KPK," kata Hotman dalam keterangannya, Senin (21/6)
Tak hanya lembaga lain, Firli Bahuri juga menyeret Dewan Pengawas dalam keputusan pemberhentian pegawai. Namun para pegawai telah mengirimkan surat klarifikasi kepada Dewan Pengawas.
"Dewas menyatakan tidak ikut serta dalam menyetujui Surat Keputusan Pimpinan KPK Nomor 652 Tahun 2021 karena hal tersebut merupakan kewenangan Pimpinan bukan tugas Dewas sebagaimana Pasal 37B Ayat (1) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," papar Hotman.
Untuk menyampaikan keberatan secara resmi, Hotman dan sejumlah pegawai telah mengirimkan surat keberatan yang ditujukan kepada Pimpinan KPK, Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Kepala Badan Kepegawaian Negara, Kepala Lembaga Administrasi Negara, dan Kepala Komisi Aparatur Sipil Negara.
"Kami merasa ini adalah bentuk kesewenang-wenangan pejabat negara, tidak ada aturan yang memberi kewenangan kepada mereka untk ikut memutuskan pengangkatan dan pemecatan pegawai KPK. Perbuatan seperti ini adalah kategori kesewenang-wenangan yang sangat dilarang sebagaimana pasal 17 dan 80 UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan," ucap Hotman.
Dalam surat keberatan itu pula, pegawai KPK meminta agar Pimpinan KPK, Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Kepala Badan Kepegawaian Negara, Ketua Lembaga Administrasi Negara, Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara, segera mencabut/membatalkan keputusan dimaksud.
"Atau setidaknya mengklarifikasi peran keikutsertaanya yang memutuskan untuk melakukan perampasan hak 75 pegawai tanpa landasan hukum yang sah dan juga agar mencabut stigmanisasi kepada 75 pegawai yang menstigmakan 75 pegawai tidak setia dan tidak taat pada Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan pemerintah yang sah," pungkas Hotman.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Slovan Bratislava vs Celje di Kualifikasi Liga Champions 2026/2027
Prediksi Skor Fenerbahce vs Lyon di Kualifikasi Liga Champions 2026/2027, Tuan Rumah Dilarang Kalah!
Prediksi Skor Hapoel Beer Sheva vs Sabah FK di Kualifikasi Liga Champions 2026/2027
Prediksi Skor Vietnam vs Malaysia Leg 2 Semifinal AFF 2026: The Golden Star Warriors Menuju Final!
Prediksi Skor Rayo Vallecano vs Alaves: Momentum Tuan Rumah Bangkit!
Profil Putri Juficha, Miss Earth Indonesia 2025 yang Meninggal di Usia Muda
Prediksi Skor Atletico Madrid vs Malaga: Los Rojiblancos Menang Tipis?
Prediksi Skor Dinamo Zagreb vs Viking di Liga Champions: Skuad Modri Datang dengan Modal Bagus!
Prediksi Skor Celtic vs LASK Linz di Kualifikasi Liga Champions 2026/2027, Potensi The Hoops Menang!
Ada Andik Vermansah Hingga Leo Lelis, 6 Mantan Pemain Persebaya Memperkuat Tim Promosi
