Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 21 April 2022 | 19.49 WIB

Imbauan KPK Tolak Gratifikasi Berbanding Terbalik dengan Perilaku Lili

Gedung Merah Putih KPK. (MUHAMAD ALI/JAWA POS) - Image

Gedung Merah Putih KPK. (MUHAMAD ALI/JAWA POS)

JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi mengimbau kepada pejabat negara dan seluruh aparatur sipil negara (ASN) menolak berbagai bentuk gratifikasi, pada momentum Hari Raya Idul Fitri 2022 ini.

Namun di satu sisi, insan lembaga antirasuah lainnya, yakni Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar, dilaporkan ke Dewas KPK atas dugaan menerima gratifikasi dari PT Pertamina (Persero), menerima fasilitas meninap di hotel dan menonton MotoGP 2022 di Sirkuit Internasional Mandalika, Nusa Tenggara Barat.

Menanggapi hal tersebut, Pengamat hukum pidana dari Universitas Trisakti, Azmi Syahputra mengatakan edaran KPK dirasa bertentangan dengan kenyataannya, karena harapan dari surat edaran ini dirasa kurang efektif, hanya terkesan formalitas saja.

"Karena secara personel salah satu komisioner KPK saat ini juga melakukan dugaan gratifikasi. Ini bertentangan dengan kenyataannya dan terkesan tidak selaras," ujar Azmi kepada JawaPos.com, Kamis (21/4).

Menurut Azmi, imbauan KPK yang berisi kata-kata norma itu harus terwujud dalam bentuk berupa kerja, karya, dan kenyataannya. Sehingga insan dalam tubuh KPK sendiri harus clear.

"Semestinya KPK selesaikan dulu dugaan gratifikasi salah satu komisionernya, baru buat edaran yang melarang gratifikasi, karena kalau masih didapati ketidakselarasan menyebabkan hilangnya kepercayaan publik khususnya ASN," katanya.

Azmi mengatakan, tentunya akan menjadi pertanyaan bagi publik imbauan dan adanya surat edaran larangan bagi ASN dan pejabat negara tidak menerima gratifikasi pada Lebaran 2022. Sebab saat ini Lili Pintauli Siregar terseret dalam kasus dugaan gratifikasi.

"Kalau KPK mengeluarkan suatu edaran yang berisi aturan larangan bagi ASN, namun disisi lain di dalam organ komisoner KPK sendiri ada tumbuh perilaku dugaan gratifikasi yang belum selesai. Ini akan bisa jadi tanda tanya publik," ungkapnya.

Karena itu, Azmi mengungkapkan, Komisioner KPK sendiri yang terlebih dulu harus patuh, tunduk bila ingin mendapat sambutan positif dan rasa hormat orang lain. Serta menjadi kewajiban bagi KPK lah untuk jadi panutan publik dalam hal ini ASN, harus tegas.

"Seharusnya KPK menyelesaikan atau mengakui dulu ada perilaku komisioner dengan dugaan gratifikasi dan KPK minta maaf, bukan pura-pura tidak ada yang terjadi, malah buat edaran mengimbau ke ASN agar tidak gratifikasi," tegasnya.

Diketahui, menjelang momentum Hari Raya Idul Fitri 2022, Plt Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan, Ipi Maryati mengimbau kepada pejabat negara dan seluruh ASN untuk menolak berbagai bentuk gratifikasi.

Ipi meminta kepada pimpinan Kementerian Lembaga dan Pemeringah Daerah (KLPD), pimpinan BUMN dan BUMD untuk memberikan imbauan agar pegawainya tidak menerima gratifikasi Lebaran dalam bentuk uang, parsel dan yang lainnya.

Ipi menambahkan, jika ada pejabat negara atau ASN yang mendapatkan bingkisan Lebaran, maka bisa melaporkannya ke lembaga antirasuah.

Selain itu, Ipi menegaskan para ASN juga dilarang melakukan permintaan dana, sumbangan dan hadiah sebagai tunjangan hari raya (THR), kepada masyarakat, perusahaan, ataupun penyelenggara negara lainnya, baik secara lisan atau tertulis.

Sementara di satu sisi, adanya laporan terhadap Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar ke Dewan Pengawas KPK. Itu karena Lili diduga menerima fasilitas dari PT Pertamina berupa tiket menonton MotoGP Mandalika pada Grandstand Premium Zona A-Red dan penginapan di Amber Lombok Beach Resort.

Editor: Kuswandi
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore