Logo JawaPos
Author avatar - Image
Minggu, 22 November 2020 | 20.44 WIB

Tidak Terdaftar di Kemendagri, FPI: Nggak Peduli, Nggak Ada Manfaatnya

Pemimpin Organisasi Masyarakat (ormas) Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab menyapa para pendukungnya saat tiba di Terminal 3, Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten,  Selasa (Pemimpin Organisasi Masyarakat (ormas) Front Pembela Islam (FPI) Ha - Image

Pemimpin Organisasi Masyarakat (ormas) Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab menyapa para pendukungnya saat tiba di Terminal 3, Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Selasa (Pemimpin Organisasi Masyarakat (ormas) Front Pembela Islam (FPI) Ha

JawaPos.com - Wakil Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) Aziz Yanuar tak mempermasalahkan status FPI sebagai ormas yang tidak terdaftar di Kemendagri. Buat FPI, kata Yanuar, Surat Keterangan Terdaftar (SKT) dari Kemendagri tidak memiliki manfaat.

"FPI nggak peduli mau diterbitkan atau tidak diterbitkan SKT. Bagi FPI nggak ada manfaatnya sedikit pun. Tanpa SKT pun FPI tetap akan menjadi pembela agama dan pelayan umat," kata Aziz ketika dikonfirmasi, Minggu (22/11).

Aziz memandang, organisasi kemasyarakatan tidak wajib mendaftar ke Kemendagri. Menurutnya, pendaftaran demi mendapatkan SKT hanya untuk akses mendapat dana bantuan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

"FPI selama ini mandiri secara dana, tidak pernah minta dana APBN," cetus Aziz.

Menurut Aziz, FPI sudah membuktikan dengan mendaftarkan ke pemerintah selama 20 tahun terakhir, meski tidak ada kewajiban mendaftarkan diri. Dia menegaskan, FPI tidak pernah memanfaatkan SKT tersebut.

"FPI sudah menyerahkan semua syarat administrasi yang diminta pemerintah. FPI sudah mendapatkan rekomendasi dari Kementerian Agama dan dokumen syarat administrasi itu secara formal seharusnya sudah cukup. SKT adalah masalah administrasi saja," pungkasnya.

Sebelumnya, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyatakan, FPI tidak terdaftar statusnya sejak Juni 2019. Kapuspen Kemendagri Benny Irwan menyebut, saat itu FPI pernah mengajukan perpanjangan SKT. Namun perpanjangan itu terhambat karena ada persyaratan yang belum terpenuhi.

Editor: Banu Adikara
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore