
KHUSUS PEKERJA: Menaker Ida Fauziyah (kiri) setelah memaparkan program bantuan subsidi gaji dalam rapat bersama Komisi IX DPR, Rabu (26/80). (HENDRA EKA/JAWA POS)
JawaPos.com - Pandemi covid-19 berdampak pada ekonomi nasional. Akibatnya, upah minimum tidak mengalami kenaikan pada tahun depan.
Keputusan itu tertuang dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/11/HK.04/X/2020 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menuturkan bahwa pemerintah tidak menaikkan upah minimum tahun depan. Pertimbangkannya, kondisi perekonomian Indonesia masih terdampak dengan pandemi Covid-19. Kemudian, perlu pemulihan ekonomi nasional.
Dengan keputusan tersebut, Ida Fauziyah meminta para gubernur untuk menyesuaikan nilai Upah Minimum Tahun 2021 sama dengan nilai Upah Minimum Tahun 2020. Adapun penetapan dan pengumuman upah minimum provinsi (UMP) 2021 dilaksanakan pada 31 Oktober 2020.
Dalam aturan yang diteken pada 26 Oktober 2020 tersebut, Ida menjelaskan bahwa pandemi Covid-19 berdampak pada kondisi perekonomian dan kemampuan perusahaan dalam memenuhi hak pekerja atau buruh termasuk dalam membayar upah.
"Dalam rangka memberikan perlindungan dan kelangsungan bekerja bagi pekerja/buruh serta menjaga kelangsungan usaha, perlu dilakukan penyesuaian terhadap penetapan upah minimum pada situasi pemulihan ekonomi di masa pandemi covid-19," ujarnya, seperti dikutip, Selasa (27/10).
Selanjutnya, Ida meminta gubernur melaksanakan penetapan upah minimum pada tahun berikutnya atau setelah 2021 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Baca juga: Upah Minimum Tetap Ada di UU Cipta Kerja, tapi Bersyarat
Berdasar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan, formula penentuan kenaikan upah minimum didapat dari hasil pertambahan inflasi dan pertumbuhan ekonomi. Pada 2020 upah minimum ditetapkan sebesar 8,51 persen yang berasal dari pertumbuhan ekonomi 5,12 persen dan inflasi 3,39 persen.
Jika merujuk formula tersebut, maka upah minimum tahun depan atau 2021 tidak naik. Proyeksi itu berasal dari perkiraan pertumbuhan ekonomi dari pemerintah sebesar 0,6 persen sampai minus 1,7 persen dan inflasi di bawah 2,5 persen.
Saksikan video menarik berikut ini:
https://www.youtube.com/watch?v=lITLnCGq0jY&ab_channel=jawapostvofficial

Menebak Ranking FIFA Timnas Indonesia Selanjutnya Jika Menang Lawan Mozambik
Bocor! Alasan Brian Uriarte Tetap P4 Meski Crash di Moto3 Hungaria 2026, Bikin Veda Ega Pratama Finis P16
Prediksi Piala Dunia 2026: Sejarah Sebut Hanya 5 Tim Lolos Semua Kriteria Juara, Belanda Masuk Daftar
Media Jerman Pusing Lihat Ngerinya Performa Veda Ega Pratama di Sesi Practice Moto3 Hungaria 2026
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Breaking News! Veda Ega Pratama Naik ke Peringkat 3 Moto3 2026 Usai Diskualifikasi Adrian Fernandez
Eksklusif! Perjuangan Nyo Daftar Player Escort Sejak 2024, Menangis Haru Dipeluk Nathan Tjoe-A-On di Timnas Indonesia
Kronologi Lengkap Diskualifikasi Adrian Fernandez di Moto3 2026, Veda Ega Pratama Naik ke Posisi Tiga Klasemen
Hasil Practice Moto3 Hungaria 2026: Veda Ega Pratama Finis P2 dan Lolos ke Q2, Hakim Danish Justru Tersandung
Viral Pengemudi Ojek Pangkalan Getok Harga Rp 400 Ribu Senayan-Bundaran HI, Modus Bilang Tarif "58"
