Logo JawaPos
Author avatar - Image
Senin, 19 Oktober 2020 | 22.31 WIB

Hilangnya Partisipasi dan Pengawasan Publik dalam UU Ciptaker

Mahasiswa yang tergabung dalam Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) membentangkan spanduk saat menggelar unjuk rasa menolak Undang-Undang Cipta Kerja di kawasan Jalan Merdeka Barat, Jakarta, Jumat (16/10/2020).  Aksi tersebut untuk menolak - Image

Mahasiswa yang tergabung dalam Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) membentangkan spanduk saat menggelar unjuk rasa menolak Undang-Undang Cipta Kerja di kawasan Jalan Merdeka Barat, Jakarta, Jumat (16/10/2020). Aksi tersebut untuk menolak

JawaPos.com – UU Cipta Kerja (Ciptaker) menghapus banyak item dari UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran. Termasuk soal perizinan. Hal itu dinilai membuat pendirian media semakin tidak terkendali.

Dalam pasal 33 UU 32/2002 disebutkan bahwa lembaga penyiaran wajib memperoleh izin usaha. Dalam ayat-ayatnya juga disebutkan bahwa pemohon wajib mencantumkan nama, visi, misi, dan format siaran yang akan diselenggarakan. Selain itu, dalam ayat 3 pasal 33 dinyatakan bahwa siaran harus disesuaikan berdasar minat, kepentingan, dan kenyamanan publik.

Dalam UU Ciptaker, pengusaha cukup mengantongi izin penyiaran dari pemerintah pusat. Sementara itu, ketentuan perizinan lebih lanjut diatur oleh peraturan pemerintah. Otomatis pertimbangan akan visi, misi, format siaran, dan kepentingan publik terhapus.

Pengamat media dari Universitas Padjadjaran Bandung Eni Maryani mengungkapkan, hilangnya unsur partisipasi dan pengawasan publik dalam UU Ciptaker bisa membuat siapa pun dengan modal yang kuat mendirikan media dengan konten apa saja sesuka hati.

Padahal, menurut dia, perusahaan media memiliki praktik yang berbeda dengan industri lain. ’’Ini kan menyangkut ideologi, visi-misi media itu apa, nanti isinya bagaimana kan harus ditanyakan dulu. Media itu, prinsip pekerjaannya beda. Tidak sama dengan izin mendirikan pabrik tahu,” kata Eni kepada Jawa Pos kemarin (18/10).

Dalam UU Ciptaker, lanjut Eni, tidak ada batasan soal visi-misi media tersebut serta format siaran yang akan dilakukan. Itu semakin menjauhkan harapan masyarakat untuk mendapatkan konten yang mendidik dan mempromosikan hal-hal yang penting serta mencerdaskan seperti keragaman dan konten-konten lokal.

Selain itu, ada ketentuan pasal 34 UU 32/2002 yang menyatakan bahwa lama izin maksimal bagi lembaga penyiaran adalah 10 tahun bagi televisi dan 5 tahun bagi stasiun radio. Dua batasan itu dihapuskan. Dengan demikian, sekali mengantongi izin, pemilik lembaga penyiaran bisa terus melakukan siaran tanpa batasan waktu. ’’Selain itu, tidak ada lagi kemungkinan pencabutan izin siaran,” tuturnya.

Pasal 34 soal larangan memindahtangankan izin penyiaran kepada pihak lain juga dihapuskan. Menurut Eni, hal itu dikhawatirkan disalahgunakan sehingga perusahaan media bisa diperjualbelikan dan dipindahtangankan dengan bebas.

Eni mengatakan, dampak penghapusan itu, antara lain, timbul praktik pengambilalihan lembaga penyiaran lokal oleh media-media nasional. ”Jadi, tidak ada kontrol akan kepemilikan, ideologi visi-misi, dan sebagainya.”

Saksikan video menarik berikut ini:

https://www.youtube.com/watch?v=qz-XVouTgU4&ab_channel=jawapostvofficial

Editor: Ilham Safutra
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore