Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 8 Oktober 2020 | 04.27 WIB

Fadli Zon: Omnibus Law Menabrak Rasa Keadilan Masyarakat

Buruh dari berbagai daerah yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menggelar aksi demonstrasi menolak Omnibus Law RUU Cipta Kerja di depan Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (3/8/2020). Aksi ini berkaitan dengan penolakan rencana pani - Image

Buruh dari berbagai daerah yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menggelar aksi demonstrasi menolak Omnibus Law RUU Cipta Kerja di depan Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (3/8/2020). Aksi ini berkaitan dengan penolakan rencana pani

JawaPos.com - Anggota DPR dari Fraksi Partai Gerindra, Fadli Zon, mengatakan pengesahan Omnibus Law Cipta Kerja ini bisa menjadi preseden buruk bagi demokrasi.

Adapun sikap Fadli Zon ini bertolak belakang dengan keputusan Partai Gerindra yang salah satu dari tujuh fraksi yang tidak mendukung Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja disahkan menjadi UU.

Menurut Fadli ada beberapa alasannya yang bisa mengakibatkan preseden buruk dari pengesahan Omnibus Lawa tentang Cipta Kerja tersebut.

Pertama Omnibus Law telah membuat parlemen kurang berdaya. Bayangkan, undang-undang ini mengubah 1.203 pasal dari 79 undang-undang yang berbeda-beda.

Baca juga: Muhammadiyah: Dari Awal Kita Desak DPR Batalkan RUU Cipta Kerja

"Bagaimana parlemen bisa melakukan kajian dan sinkronisasi pasal sekolosal itu dalam tempo singkat. Itu sangat sulit," ujar Fadli Zon kepada wartawan, Rabu (7/10).‎

"Sehingga, yang kemudian terjadi parlemen menyesuaikan diri dengan keinginan Pemerintah. Mungkin dalam beberapa isu parlemen bisa memasukkan sejumlah kepentingan masyarakat. Tapi kepentingan pemerintah jauh lebih dominan. Ini tentunya bukan praktik demokrasi yang kita kehendaki," ‎tambahnya.

Kedua, Omnibus Law telah mengabaikan partisipasi masyarakat. Membahas seluruh materi yang telah disebutkan yang singkat memang mustahil dilakukan apalagi di tengah berbagai keterbatasan dan pembatasan semasa pandemi ini.

"Sehingga, pembahasan Omnibus Law ini kurang memperhatikan suara dan partisipasi masyarakat," katanya.



Ketiga, Omnibus Law ini bisa memancing instabilitas. Massifnya penolakan buruh di mana-mana, termasuk ancaman mogok nasional. Ini menunjukkan Omnibus Law ini hanya akan melahirkan kegaduhan saja.

"Kalau terus dipaksa untuk diterapkan, ujungnya sudah pasti hanya akan merusak hubungan industrial. Artinya, baik buruh maupun pengusaha pada akhirnya bisa sama-sama dirugikan. Ini soal waktu saja," ungkapnya.

Di sisi lain, apa yang diharapkan dengan keberadaan Omnibus Law ini menurutnya sulit tercapai. Beleid ini, dengan berbagai efek turunan yang telah disebutkan tadi, tak akan berhasil menarik investasi.

"Sebab, di tengah-tengah resesi, investor umumnya menginginkan kepastian hukum. Sementara, Omnibus Law ini justru telah melahirkan ketidakpastian hukum," tuturnya.

Adanya Omnibus Law ini akan adanya peraturan yang harus diubah mulai dari peraturan pemerintah, menteri, gubernur, hingga peraturan daerah terbawah yang harus diubah dan disesuaikan dengan Omnibus Law ini.

"Alih-alih terpikat datang, para investor akan melihat ini sebagai bentuk ketidakpastian hukum baru," katanya.

Lagi pula, sudah bukan zamannya lagi menekan atau memangkas hak-hak buruh untuk menggaet investasi. Sebab, investor yang baik, selain isu lingkungan, biasanya juga sangat memperhatikan isu perburuhan.

"Hubungan industrial yang buruk hanya akan menciptakan instabilitas dan investasi tak berkesinambungan," ungkapnya.

"Jadi, sebagian masyarakat sangat pantas kecewa akibat pengesahan Omnibus Law kemarin. Pengesahan Omnibus Law menabrak rasa keadilan masyarakat. Ke depan, pemerintah dan DPR seharusnya lebih banyak mendengar suara masyarakat," tambahnya.

Fadli berujar dirinya termasuk yang tak dapat mencegah disahkannya UU ini. Selain bukan anggota Baleg, dirinya termasuk yang terkejut adanya pemajuan jadwal rapat paripurna sekaligus mempercepat masa reses.

"Ini bukan apologi, tapi realitas dari konfigurasi politik yang ada. Saya mohon maaf," pungkasnya.

Saksikan video menarik berikut ini:

https://www.youtube.com/watch?v=NCFAGpMTbUs&ab_channel=jawapostvofficial

Editor: Kuswandi
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore