
Massa yang tergabung dalam berbagai aliansi buruh saat menggelar aksi unjuk rasa menolak Omnibus Law RUU Cipta Kerja di sekitar gedung MPR/DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (16/7/2020). Pada aksi tersebut buruh bersama mahasiswa menolak omnibus law RU
JawaPos.com - DPR telah mengesahkan Undang-Undang (UU) Omnibus Law tentang Cipta Kerja. Namun pengesahan ini mendapatkan penolakan keras dari elemen buruh, mahasiswa hingga akademisi.
Sekretaris Umum PP Muhammadiyah, Abdul Mu'ti mengatakan, sedari awal pihaknya sudah meminta kepada anggota dewan di Senayan untuk menunda pembahasan RUU Omnibus Law tersebut. Karena banyak pasal-pasal kontroversi sehingga perlu adanya masukan dari masyarakat.
"Sejak awal Muhammadiyah meminta kepada DPR untuk menunda dan membatalkan pembahasan RUU Omnibus Law," ujar Abdul Mu'ti kepada wartawan, Rabu (7/10).
"Selain karena Covid-19 di dalam RUU juga banyak pasal yang kontroversial. RUU tidak mendapatkan tanggapan luas dari masyarakat. Padahal seharusnya sesuai UU, setiap RUU harus mendapatkan masukan dari masyarakat," tambahnya.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

7 Cara Ampuh Mengatasi HP Lemot Tanpa Harus Ganti Baru
Ferry Juliantono Rencanakan Penyaluran Gaji PNS dan Pensiun lewat Koperasi
Prediksi Skor Buriram vs Borneo di ASEAN Club Championship: Thunder Castle Menang Tipis
Pengurus NU Laporkan Dugaan Politik Uang Muktamar ke KPK, Uang Rp 40 Juta Dikembalikan
Prediksi Skor Kuching City vs Tampines di ASEAN Club Championship: The Cats Unggul Tipis
Besan KDM Komjen Karyoto Dimutasi dari Jabatan Kabaharkam Jelang Pensiun
Didik J Rachbini: Putusan MK Ungkap Kebohongan Gibran dan Jokowi
Jokowi Temui Prabowo saat Sidang Putusan Gibran, Ajudan Ungkap Isi Pertemuan
Prediksi Skor Meksiko vs Cile: El Tri Bakal Bangkit, La Roja Akhiri Tren Buruk
Gibran Terbukti Tak Punya Ijazah SMA, tapi MK Tidak Berwenang Diskualifikasi dari Wapres

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022