Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 7 Agustus 2020 | 02.13 WIB

Ketika Tanya Keringanan UKT, Mahasiswa Alami Tindakan Represif

LAPOR: Para mahasiswa Unnes saat menyerahkan laporan ke Komnas HAM di Jakarta, Rabu (5/8). (DOK. PRIBADI) - Image

LAPOR: Para mahasiswa Unnes saat menyerahkan laporan ke Komnas HAM di Jakarta, Rabu (5/8). (DOK. PRIBADI)

JawaPos.com – Setelah mengajukan gugatan ke Mahkamah Agung, sejumlah mahasiswa dari Universitas Negeri Semarang (Unnes) kembali melaporkan perihal uang kuliah tunggal (UKT). Kali ini ke lembaga Komnas HAM. Sebab, tidak diturunkannya UKT dianggap sebagai tindakan melanggar hak asasi mahasiswa.

Pengaduan itu sejatinya sudah disampaikan pada 22 Juli lalu. Franscollyn Mandalika, mahasiswa Fakultas Hukum Unnes, menjelaskan bahwa gugatan kali ini serupa. Yakni, ditujukan untuk Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim. Laporan tersebut diterima Komnas HAM di bidang penerimaan dan pemilahan pengaduan dengan nomor agenda B2801.

’’Aduan ini tindak lanjut dari gerakan mahasiswa yang sebelumnya mengajukan permohonan hak uji materi Permendikbud 25/20 ke MA,’’ jelas Franscollyn.

Dalam gugatan ke MA beberapa waktu lalu, para pemohon yang terdiri atas enam mahasiswa FH Unnes itu menyatakan adanya dugaan pelanggaran HAM oleh Mendikbud karena dilakukan negara.

Dia menjelaskan, kasus di Unnes tersebut hanya salah satu contoh yang juga terjadi di kampus nasional lain. Sekaligus bukti bahwa negara tidak bertindak memenuhi hak konstitusional rakyat, dalam hal ini mahasiswa sebagai peserta belajar di perguruan tinggi.

Para mahasiswa juga menyayangkan adanya dugaan intimidasi terhadap penyampaian aspirasi mereka. Perguruan tinggi diatur melalui permendikbud yang dimaksud sehingga para mahasiswa menggugat regulasi terkait.

Komnas HAM membenarkan adanya aduan tersebut masuk ke lembaga mereka. Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara menjelaskan, ada dua aduan yang disampaikan. Selain soal kebijakan yang dinilai kurang tanggap, para mahasiswa itu menyayangkan tindakan represif yang mereka terima ketika mempertanyakan keringanan UKT.

 

Saksikan video menarik berikut ini:

 

https://www.youtube.com/watch?v=0IA1qs2goSk

 

https://www.youtube.com/watch?v=AzPb_EURoZI

 

https://www.youtube.com/watch?v=YXIhSKFqY64

Editor: Ilham Safutra
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore