
Dokter Spesialis Ortopedi dan Traumatologi Dr. Moh Adib Khumaidi, Sp.OT
JawaPos.com - Sosok bernama Hadi Pranoto beberapa hari ini menjadi populer di dunia maya setelah musisi Erdian Aji Prihartanto atau Anji mengunggah videonya dalam wawancara di Youtube pada 31 Juli 2020. Dalam video tersebut, Hadi menyebutkan bahwa dia memiliki terobosan obat cairan antibodi Covid-19 untuk menyembuhkan pasien Covid-19 dan mencegahnya. Tak lama, Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) langsung menyoroti video itu.
Wakil Ketua Umum Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dr. Mohammad Adib Khumaidi menjelaskan ada 2 hal yang disorot dalam kasus ini. Pertama adalah sosok Hadi Pranoto itu sendiri yang mengaku profesor atau ahli mikrobiologi klinik, kemudian konten video tersebut dinilai membuat resah dan kebohongan publik.
"Upaya yang harus kami lakukan adalah kita berharap pemerintah atau aparat merespons. Kami bicara 2 hal ya, pertama yaitu terkait masalah person. Kualifikasi, kompetensi, kapasitas person yang menyampaikan informasi ini perlu dipertanyakan. Ini bukan masalah sederhana, bukan tidak mungkin ini masuk dalam ranah kebohongan publik," tegasnya kepada JawaPos.com, Minggu (2/8).
Menurut Adib, di kalangan dunia medis dan jaringan sesama dokter atau para ahli, nama Hadi Pranoto tidak dikenal sebagai profesor atau ahli. Tak ada namanya di dalam database IDI.
"Di antara teman-teman ahli mikrobiologi klinik itu mulai dari asosiasi, himpunan ahli mikrobiologi klinik, sampai organisasi campuran yang juga ada para ahli dan dokter di dalamnya bilang, tak ada nama beliau," kata Adib.
Kemudian yang kedua adalah menyoroti masalah konten. Hadi Pranoto dalam video Anji menyebutkan, bahwa obat cairan antibodi yang ditemukannya bisa menyembuhkan dan mencegah Covid-19. Padahal hingga hari ini, Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) belum mengumumkan obat Covid-19 secara resmi.
"Ini bentuk informasi dan disampaikan oleh orang yang bukan kompetensinya. Dan bahkan dia bilang sebagai profesor, sebagai ahli. Konten ini isinya, karena disampaikan oleh bukan ahlinya, konten isinya salah semua," tegasnya.
"Tak berdasarkan basis ilmiah, tak ada jurnal pendukung, tak ada bukti ilmiah dan sains yang mendukung, termasuk uji klinik. Ini adalah proses kebohongan. Harus ditindaklanjuti oleh aparat," ujarnya.
Adib menegaskan persoalan laporan ke ranah hukum akan segera dilayangkan agar polisi mengecek video tersebut dan juga sosok Hadi Pranoto. "Itu nanti akan diurus IDI, secara organisasi oleh tim. Kemudian merapatkan proses hukumnya apa, apakah somasi, atau melaporkan," tukasnya.
Sebelumnya di dalam video, Hadi Pranoto duduk dan diwawancara oleh Anji menyebut bahwa obat Covid-19 sudah ditemukan. Judul video tersebut pun dibubuhkan tanda seru seolah meyakinkan masyarakat yakni 'Bisa Kembali Normal? Obat Covid-19 Sudah Ditemukan!!'.
"Ini obat, ya. Cairan antibodi. Bisa menyembuhkan Covid-19 dan mencegah," sebut Hadi Pranoto dalam video tersebut yang mengaku sebagai profesor mikrobiologi klinik. Video ini kemudian membuat warganet dan para ahli bereaksi.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Getafe vs Deportivo La Coruna di Liga Spanyol: Duel Sengit Berpotensi Imbang
Prediksi Skor Napoli vs Bologna di Liga Italia: Partenopei Menang Tipis di Stadio Maradona
Profil Kanaya Whu: Vokalis MK9 Bentukan Dedi Mulyadi, Meninggal di Usia 35 Tahun
Prediksi Skor Racing de Santander vs Alaves di Liga Spanyol: Harapan Baba Zorros di El Sardinero
Prediksi Skor Lille vs Troyes di Liga Prancis: Kans Calvin Verdonk Cs Pesta Gol di Kandang
Kanaya Whu Vokalis MK9 Meninggal Dunia, Dedi Mulyadi Turut Berduka
Prediksi Skor Augsburg vs Bayer Leverkusen di Liga Jerman: Die Werkself Buru Poin di Laga Tandang
Prediksi Skor RB Leipzig vs Hamburger SV di Liga Jerman: Die Roten Bullen Menang di Red Bull Arena
Prediksi Skor Celta Vigo vs Malaga di Liga Spanyol: Los Celestes Taklukkan Tim Tamu di Kandang
Prediksi Skor Persija vs Persib di Super League 2026/2027: Macan Kemayoran Menang Dramatis!

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022