
Sejumah calon murid baru menggunakan masker mengikuti tes penentuan kelas tahun ajaran 2020-2021 yang selanjutnya akan mengikuti kegiatan belajar mengajar (KBM) secara daring di MTs Hidayatul Umami, Cinere, Depok, Jawa Barat, Senin (13/07/2020). Dimulain
JawaPos.com - Terdapat 79 Kota/Kabupaten melakukan pelanggaran terhadap Surat Keputusan Bersama (SKB) Empat Menteri yang menyangkut perihal pelaksanaan pembelajaran di tengah pandemi Covid-19. Pihak Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pun mengatakan bahwa itu terjadi karena kurangnya sosialisasi.
Direktur Jenderal Bina Pembangunan Daerah (Bangda) Kemendagri Hari Nur Cahya Murni menyebut, sosialisasi yang minim membuat daerah pun melakukan tindakan tersebut. Padahal, ini jelas-jelas melanggar aturan.
Atas dasar itu, pihaknya akan melakukan peneguran terhadap pemerintah daerah (Pemda) setempat. Bukan pemberian sanksi.
"Bagaimanapun sebetulnya untuk menegur daerah-daerah kan ada tahapan, mungkin dibilangi dulu, ditegur sekali dua kali lisan, disurati. Jadi saya kira tidak langsung (sanksi) ini sudah otonom. Mungkin juga kurang sosialisasi, kalau langsung kita memberikan sanksi tidak arif juga jika seperti itu,” kata dia dalam webinar, Selasa (28/7).
Wanita yang akrab disapa Nunung ini menyebut, pihaknya akan meningkatkan komunikasi dengan Pemda setempat dalam melakukan implementasi SKB yang dibentuk pada Juni lalu. Bahkan, dirinya mengusulkan untuk membuat webinar kepada seluruh kepala daerah untuk menjelaskan hal tersebut.
“Kalau mau lebih keras lagi dalam konteks pembinaan ini ya dengan melakukan webinar. Mari kita petakan satu-satu kabupaten atau kota yang melanggar, nanti pak Sekjen (Kemendikbud Ainun Na'im) yang akan bicara," tandas dia.
Adapun, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendikbud Ainun Na'im mengatakan, terdapat 79 Kabupaten/Kota di Indonesia melanggar Surat Keputusan Bersama (SKB) Empat Menteri. Adapun, 18 merupakan wilayah yang berada di zona hijau.
"Pelanggaran yang terjadi terkait checklis yang kita berikan, misal tidak menggunakan masker, tidak ada social distancing ketika masuk kelas," terangnya.
Kemudian, sisa pelanggar berasal dari daerah zona non hijau. Di mana pelanggaran yang dilakukan adalah melakukan pembelajaran tatap muka. "Di zona kuning belum buka tapi udah buka, di zona oranye dan juga merah ada yang buka," ujarnya. (*)

Persebaya Surabaya Rayakan Kembalinya Bruno Moreira, Bonek Kompak Satu Suara
14 Kuliner Malam Bandung yang Paling Enak dan Selalu Ramai hingga Larut Malam dengan Suasana Seru dan Rasa Lezat
Bocoran Soal CAT Seleksi Manajer Koperasi Merah Putih 2026
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
12 Restoran Sunda Paling Enak di Jakarta, Tempat Makan dengan Menu Tradisional Khas dari Tanah Pasundan
18 Rekomendasi Kuliner di Tangerang untuk Keluarga, Tempat Makan Favorit dari Tradisional sampai Modern
Link Live Streaming Semifinal Uber Cup 2026 Indonesia vs Korea Selatan dan Line-up Pertandingan
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
Dana Desa Dialihkan untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Desa di Bantul Jalan dengan Skema Lain
50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
