Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 22 Juli 2020 | 22.33 WIB

Elite Gerindra: Ada Super 'Ojek' yang Fasilitasi Buronan Djoko Tjandra

Politikus Gerindra Desmond Mahesa di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (4/3). - Image

Politikus Gerindra Desmond Mahesa di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (4/3).

JawaPos.com - Wakil Ketua Komisi III DPR Desmond J Mahesa ikut menyoroti perihal kasus buronan Djoko Tjandra yang kembali mencuat belakangan ini. Pasalnya, penjahat kerah putih kelas kakap itu bisa keluar masuk Indonesia dengan santai, tanpak khawatir tertangkap dan dipenjara.

Menurut Desmond, Djoko Tjandra mendapat pelayanan yang sangat ekslusif dari aparat penegak hukum maupun birokrat di negeri ini. Mulai dari pembuatan KTP elektronik dan paspor, Surat Jalan dari Brigjen Polisi Prasetyo Utomo, hingga mengajukan peninjauan kembali (PK) melalui kuasa hukumnya.

Kejadian ini multak telah mencabik-cabik kewibawaan hukum dan keadilan di Indonesia. Sebab, kata Desmond, kasus ini tidak bisa dipandang sebagai akibat kelalaian semata, tetapi mesti disikapi dengan berpijak pada premis adanya unsur kesengajaan dan kongkalikong.

"Sudah hampir pasti, keluar masuknya Djoko dengan mudah karena ada yang memfasilitasinya. Ada 'ojek' yang mengantarkannya kemana-mana," kata Desmond kepada wartawan, Rabu (22/7).

Sangat dikhawatirkan apabila masuknya Djoko Tjandra ke Indonesia ini sudah menjadi bagian dari skenario para pejabat birokrat maupun penegak hukum di Indonesia. Sebab, Desmond mensinyalir kuat dugaan adanya cipta prakondisi mulai dari pembuatan KTP elektronik dan paspor, pengajuan PK, hingga surat jalan dari kepolisian.

"Ketika unsur aparat Kepolisian diduga terlibat, Kejaksaan, Imigrasi, Kemenkumham, serta Kemendagri sepertinya 'kompak membela' Djoko Tjandra, maka publik pasti akan bertanya tanya. Mungkinkah bebas keluar masuknya Djoko Tjandra ke Indonesia itu hanya kebetulan belaka difasilitasi oleh oknum pejabat yang menjadi ojek-ojek pengantar karena tergiur uangnya," katanya.

"Kalau ada gerak lembaga yang kompak seperti itu siapa kira kira pengarahnya? Bisa jadi ada super 'ojek' yang menjadi komandannya?," imbuh politikus Gerindra ini.

Di sisi lain, tambah Desmond, kasus ini juga mencerminkan adanya dugaan jaringan mafia yang tersebar di semua sektor birokrasi pemerintahan dan penegakan hukum, imigrasi, kelurahan, pengadilan dan kepolisian negara.

"Jaringan mafia ini bisa jadi adalah 'ojek' yang sudah dikondisikan dalam waktu lama oleh Djoko Tjandra," pungkasnya.

Adapun, Djoko Tjandra merupakan terdakwa kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali senilai Rp 904 miliar yang ditangani Kejaksaan Agung. Pada 29 September 1999 hingga Agustus 2000, Kejaksaan pernah menahan Djoko. Namun hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan ia bebas dari tuntutan karena perbuatan itu bukan perbuatan pidana melainkan perdata.

Pada Oktober 2008, Kejaksaan mengajukan peninjauan kembali atau PK terhadap kasus ini ke Mahkamah Agung (MA). Pada 11 Juni 2009, MA menerima PK yang diajukan jaksa. Majelis hakim memvonis Joko 2 tahun penjara dan harus membayar Rp 15 juta. Uang milik Djoko di Bank Bali sebesar Rp 546,166 miliar dirampas untuk negara. Imigrasi juga mencekal Djoko.

Djoko Tjandra kabur dari Indonesia ke Port Moresby, Papua Nugini pada 10 Juni 2009, sehari sebelum MA mengeluarkan putusan perkaranya. Kejaksaan menetapkan Joko sebagai buronan. Belakangan, Djoko diketahui kembali masuk ke Indonesia untuk mendaftarkan Peninjauan Kembali (PK) ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Editor: Dimas Ryandi
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore