Logo JawaPos
Author avatar - Image
Sabtu, 20 Juni 2020 | 03.10 WIB

BW Pertanyakan Sikap Firli Cs yang Bergeming Soal Kasus Novel

Bambang Widjojanto. (Imam Husein/Jawa Pos) - Image

Bambang Widjojanto. (Imam Husein/Jawa Pos)

JawaPos.com – Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto alias BW, mempertanyakan komitmen Pimpinan KPK periode 2019-2023 yang tak bersuara menyikapi kasus penyiraman air keras terhadap penyidik senior KPK, Novel Baswedan. BW mempertanyakan sikap Firli Bahuri Cs yang tak terdengar soal tuntutan satu tahun terhadap pelaku penyerangan Novel.

“Dimana pimpinan KPK dalam situasi ini? Ketika rakyat sibuk, ketika media membicarakan dalam diskursus, suara pimpinan KPK nyaris tak terdengar. Dia ada juru bicara, tetapi suara pimpinan KPK nyaris tak terdengar” kata BW dalam diskusi ICW, Jumat (19/6).

BW mengajak semua pihak untuk mengingatkan KPK yang dikomandoi Komjen Polisi Firli Bahuri untuk bersuara. Dia menyebut, seharusnya pimpinan KPK memberikan perlindungan kepada para pegawainya.

“Ini kita harus gedor pimpinan KPK. Kalau kemudian KPK seperti itu apa jaminannya?," sesal BW.

Menanggapi hal ini, Sebelumnya Ketua KPK Firli Bahuri sempat berkomentar terkait dengan tuntutan satu tahun penjara kepada Rahmat Kadir dan Ronny Bugis, pelaku penyiram air keras terhadap penyidik KPK, Novel Baswedan. Firli menyerahkan seluruh proses hukum kepada majelis hakim.

"Prinsipnya adalah kami sebagai negara hukum, kita akan ikuti proses hukum itu," cetus Firli, Jumat (12/6).

Terdakwa kasus penyiraman air keras terhadap penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan, Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette telah dituntut hukuman satu tahun pidana penjara. Jaksa menilai, Ronny dan Rahmat terbukti melakukan penganiayaan berat terhadap Novel.

Jaksa menyebut kedua terdakwa tidak ingin menyiramkan air keras ke bagian wajah Novel. Menurut jaksa, kedua terdakwa hanya ingin menyiramkan cairan keras ke badan Novel untuk memberikan pelajaran.

"Bahwa dalam fakta persidangan, terdakwa tidak pernah menginginkan melakukan penganiayaan berat. Terdakwa hanya akan memberikan pelajaran kepada saksi Novel Baswedan dengan melakukan penyiraman cairan air keras ke Novel Baswedan ke badan. Namun mengenai kepala korban, akibat perbuatan terdakwa, Novel Baswedan mengakibatkan tidak berfungsi mata kiri sebelah hingga cacat permanen," ucap Jaksa Fedrik Adhar memcakan tuntutan.

Dalam pertimbangan Jaksa, hal yang memberatkan Ronny dan Rahmat dinilai telah mencederai institusi Polri. Sedangkan hal yang meringankan, keduanya berlaku sopan selama persidangan dan mengabdi di institusi Polri.

Atas perbuatannya, Ronny Bugis dan Rahmat Kadir dituntut Pasal 353 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Editor: Kuswandi
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore