
TERSANGKA PENYIRAMAN AIR KERAS: RM (foto kiri) dan RB, tersangka penyiram air keras terhadap Novel Baswedan. (Mifthulhayat/Jawa Pos)
JawaPos.com - Anggota Komisi III DPR, Arsul Sani mengatakan tidak semestinya jaksa penuntut umum (JPU) menuntut hukuman ringan terhadap dua oknum polisi penyiram Novel Baswedan. Dia menilai tuntutan itu sangat merugikan penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu.
"Bagi saya tuntutan itu dirasakan tidak adil bagi Novel Baswedan," ujar Arsul kepada JawaPos.com, Sabtu (13/6).
Sekretaris Jenderal Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini mengaku yakin bahwa nantinya hukum akan berpihak kepada yang benar. Sehingga tinggal menunggu hakim dalam memberikan pertimbangannya.
"Saya punya keyakinan bahwa apa yang dirasakan dan diyakini sebagai keadilan itu nanti akan menemukan jalannya sendiri di tengah masyarakat," katanya.
Sementara terpisah, Peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK), Giri Ahmad Taufik menegaskan tuntuan itu telah menciderai rasa keadilan terhadap Novel dan juga masyarakat. Karena tuntutan penjara satu tahun tidak berdasarkan pada hukum dan fakta yang terungkap.
Karena tutuntunan rendah ini bisa memberikan preseden buruk bagi perlindungan penegak hukum di Indonesia. Karena bisa dimaknai tidak berpihak kepada hukum.
"Ini berpotensi melahirkan kekerasan-kekerasan lainnya bagai aparat penegak hukum utamanya bagi pegawai KPK," tegasnya.
Tuntutan rendah tersebut juga tidak berkesuaian dengan hukum yang ada. Argumentasi Jaksa yang menyatakan ketidaksengajaan pelaku untuk menyiram mata Novel sebagai dasar menuntut rendah.
"Jadi ini merupakan penghinaan terhadap akal sehat dan doktrin hukum pidana universal terkait kesengajaan, yang telah dikembangkan dan diajarkan di fakultas hukum," ungkapnya.
Oleh sebab itu, Giri mendesak kepada Jaksa Agung ST Burhanudin untuk mengevaluasi jaksa penuntut umum terkait dengan materi tuntutannya yang terindikasi keliru secara konsep hukum pidana.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menuntut dua oknum polisi yakni Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis dengan pidana satu tahun penjara. Para terdakwa terbukti menurut hukum secara sah dan meyakinkan bersama-sama melakukan penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu, sehingga menyebabkan Novel Baswedan mengalami luka berat.
Perbuatan itu dilakukan karena terdakwa menganggap Novel telah mengkhianati institusi Polri. Dalam pertimbangannya, jaksa mengungkapkan hal yang memberatkan bagi para terdakwa adalah perbuatan mereka telah mencederai kehormatan institusi Polri.

Persebaya Surabaya Rayakan Kembalinya Bruno Moreira, Bonek Kompak Satu Suara
14 Kuliner Malam Bandung yang Paling Enak dan Selalu Ramai hingga Larut Malam dengan Suasana Seru dan Rasa Lezat
Bocoran Soal CAT Seleksi Manajer Koperasi Merah Putih 2026
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
12 Restoran Sunda Paling Enak di Jakarta, Tempat Makan dengan Menu Tradisional Khas dari Tanah Pasundan
18 Rekomendasi Kuliner di Tangerang untuk Keluarga, Tempat Makan Favorit dari Tradisional sampai Modern
Link Live Streaming Semifinal Uber Cup 2026 Indonesia vs Korea Selatan dan Line-up Pertandingan
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
Dana Desa Dialihkan untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Desa di Bantul Jalan dengan Skema Lain
50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
