
Kepala Pengadilan Militer II-08 Jakarta Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto menjelaskan rencana sidang perdana kasus penyiraman air keras Andrie Yunus akan berlangsung pada 29 April 2026. (Sahrul Yunizar/JawaPos.com)
JawaPos.com-Pengadilan Militer II-08 Jakarta telah menerima berkas perkara, tersangka, dan barang bukti kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS Andrie Yunus pada Kamis (16/4). Selanjutnya mereka akan memeriksa berkas tersebut dan berencana melaksanakan sidang perdana pada 29 April mendatang.
Kepala Pengadilan Militer II-08 Jakarta Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto menyampaikan hal itu kepada awak media usai menerima seluruh berkas perkara kasus tersebut. Dia menyampaikan bahwa pihaknya punya waktu 1 hari untuk memeriksa seluruh berkas perkara yang sudah diterima dari Oditurat Militer II-07 Jakarta.
”Kami akan juga melakukan penelitian bagaimana apakah berkas ini memenuhi syarat formil, secara materiil sudah cukup atau belum. Kalau misalnya ada perbaikan atau kekurangan, kami kembalikan lagi kepada Otmil (Oditur Militer) untuk dilengkapi,” kata dia.
Jika sudah lengkap, besok (17/4) pihaknya langsung melakukan registrasi perkara tersebut untuk disidangkan. Merujuk standar operasional prosedur di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, sidang perdana biasa dilaksanakan 10 hari setelah perkara diregister. Namun demikian, pihak pengadilan tetap harus menyesuaikan jadwal sidang dengan persidangan lain.
”Kalau sekarang tanggal 16 (April), berarti besok tanggal 17 kami register tanggal 17, berarti 10 hari kedepan tanggal 27. Tanggal 27 kami akan gelar sidang itu. Tapi, kami lihat perkembangan sidang, karena Senin itu supaya tidak bentrok dengan (sidang) perkara kacab BRI. Sehingga kami mungkin mempertimbangkan mungkin di hari Rabu,” terang Fredy.
Karena itu, besar kemungkinan sidang perdana kasus penyiraman air keras Andrie Yunus berlangsung pada 29 April dengan agenda pembacaan surat dakwaan. Fredy memastikan, dalam sidang tersebut seluruh terdakwa akan dihadirkan. Berdasar berkas perkara yang dilimpahkan 4 orang terdakwa tersebut berasal dari satuan Detasemen Markas (Denma) Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI.
Rinciannya, terdakwa 1 atas nama Serda (Mar) Edi Sudarko, terdakwa 2 Lettu (Mar) Budhi Hariyanto Widhi Cahyono, terdakwa 3 Kapten (Mar) Nandala Dwi Prasetya, terdakwa 4 Lettu (Pas) Sami Lakka. Para terdakwa kini masih berada dalam tahanan. Karena itu, dalam pelimpahan berkas hari ini, mereka tidak ditunjukkan kepada awak media.
Berkaitan dengan pasal yang digunakan, para terdakwa didakwa menggunakan pasal berlapis. Yakni Pasal 469 ayat (1) KUHP juncto Pasal 20 huruf c KUHP, Pasal 468 ayat (1) KUHP juncto Pasal 20 huruf c KUHP, dan Pasal 467 ayat (1) juncto ayat (2) KUHP juncto Pasal 20 huruf c KUHP. Seluruhnya merupakan pasal penganiayaan.

Menebak Ranking FIFA Timnas Indonesia Selanjutnya Jika Menang Lawan Mozambik
Bocor! Alasan Brian Uriarte Tetap P4 Meski Crash di Moto3 Hungaria 2026, Bikin Veda Ega Pratama Finis P16
Prediksi Piala Dunia 2026: Sejarah Sebut Hanya 5 Tim Lolos Semua Kriteria Juara, Belanda Masuk Daftar
Media Jerman Pusing Lihat Ngerinya Performa Veda Ega Pratama di Sesi Practice Moto3 Hungaria 2026
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Breaking News! Veda Ega Pratama Naik ke Peringkat 3 Moto3 2026 Usai Diskualifikasi Adrian Fernandez
Eksklusif! Perjuangan Nyo Daftar Player Escort Sejak 2024, Menangis Haru Dipeluk Nathan Tjoe-A-On di Timnas Indonesia
Kronologi Lengkap Diskualifikasi Adrian Fernandez di Moto3 2026, Veda Ega Pratama Naik ke Posisi Tiga Klasemen
Hasil Practice Moto3 Hungaria 2026: Veda Ega Pratama Finis P2 dan Lolos ke Q2, Hakim Danish Justru Tersandung
Viral Pengemudi Ojek Pangkalan Getok Harga Rp 400 Ribu Senayan-Bundaran HI, Modus Bilang Tarif "58"
