Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 21 Februari 2020 | 05.13 WIB

KPK Hentikan 36 Penyelidikan, Kasus Newmont, Century, dan BLBI Lanjut

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri. Foto: Dery Ridwansah/ JawaPos.com - Image

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri. Foto: Dery Ridwansah/ JawaPos.com

JawaPos.com - Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dikomandoi Firli Bahuri telah menghentikan 36 perkara korupsi pada tahap penyelidikan. Namun, sejumlah perkara besar seperti perkara BLBI, Century sebagai bank gagal berdampak dan penyelidikan dugaan korupsi terkait divestasi saham PT Newmont Nusa Tenggara masih terus berjalan.

Pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK Ali Fikri mengklaim, sebanyak 36 perkara yang dihentikan pada level penyelidikan diyakini tidak cukup bukti untuk menaikan pada tahap penyidikan. Hal ini yang menjadi dasar mengapa perkara tersebut diberhentikan.

"Konteksnya disini tidak ada bukti permulaan yang cukup, setelah sekian lama dilakukan proses penyelidikan. Karena perkara yang dihentikan ini ada yang ditangani sejak 2011, 2013 dan 2018," kata Ali di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (20/2).

Ali menyampaikan, penghentian perkara pada tahap penyelidikan ini telah sesuai mekanisme yang berlaku. Menurutnya, dalam Pasal 40 UU KPK Nomor 30 Tahun 2002 melarang KPK menghentikan penyidikan dan penuntutan, maka di tahap penyelidikan KPK wajib memastikan seluruh kasus yang naik ke penyidikan memiliki bukti yang kuat.

Terlebih sejak lima tahun terakhir, lanjut Ali, ada sekitar 162 perkara yang sudah dihentikan proses penyelidikannya. Karena tidak ditemukan bukti permulaan cukup untuk naik pada tahap penyidikan.

"Ketika sudah tidak ditemukan bukti permulaan yang cukup, maka untuk menjamin adanya kepastian hukum tentu kemudian dihentikan," urai Ali.

Ali pun memastikan, 36 perkara yang dihentikan pada tahap penyelidikan tidak ada perkara besat atau yang tengah menjadi perhatian publik. Seperti kasus RJ Lino, divestasi saham PT Newmont Nusa Tenggara hingga dugaan korupsi Bank Century masih terus berjalan.

"Jadi supaya jelas dan clear. Bukan di NTB, bukan RJL,bukan Century, Sumber Waras, bukan. Kami pastikan itu supaya jelas dan clear. Tapi perkara lain," klaim Ali.

Kendati demikian, Ali enggan membeberkan secara rinci terkait 36 perkara korupsi yang penyelidikannya telah dihentikan. Ali hanya menyebut jenis dugaan korupsi yang penyelidikannya dihentikan cukup beragam, mulai dari dugaan korupsi oleh kepala daerah, BUMN, kementerian hingga anggota DPR maupun DPRD.

"Untuk tahun 2020, jenis penyelidikan yang dihentikan cukup beragam, yaitu terkait dugaan korupsi oleh kepala daerah, BUMN, aparat penegak hukum, kementerian/lembaga, dan DPR/ DPRD," pungkasnya.

Editor: Dimas Ryandi
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore