
Ketua DPR Bambang Soesatyo
JawaPos.com - Ketua MPR Bambang Soesatyo mendorong institusi penegak hukum agar terus meningkatkan kapabilitas dan kompetensi memahami kejahatan korporasi. Ini karena kelemahan dan kekurangan yang melekat pada institusi penegak hukum dan instrumen pengawas jasa keuangan di dalam negeri.
Politikus Golkar yang biasa disapa Bamsoet itu mengaku prihatin, karena kejahatan korporasi yang diotaki oleh pimpinan manajemen Jiwasraya dan ASABRI itu baru bisa diungkap belakangan ini. Mantan Ketua Komisi III DPR ini juga sangat menyayangkan, karena pengungkapan kedua kasus dugaan korupsi itu bukan oleh inisiatif maupun kerja penegak hukum melainkan oleh pemerintah.
“Padahal, durasi kejahatan korporasi itu sudah berlangsung sejak beberapa tahun lalu. Indikator kejahatan atau penyimpangan investasi dana publik itu pun telah diperkuat oleh laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) beberapa tahun lalu,” kata Bamsoet dalam keterangan persnya, Jumat (17/1).
Menurut Bamsoet, sudah bertahun-tahun pula indikator kejahatan itu mengemuka di ruang publik, khususnya pada komunitas pasar modal. Sayangnya, selama itu pula penegak hukum dan instrumen pengawas jasa keuangan tidak segera bertindak melakukan pencegahan atau penindakan.
Jiwasraya, misalnya, telah membukukan laba semu sejak tahun 2006 dengan merekayasa akuntansi. Sejak 2015, Jiwasraya menjual produk tabungan dengan tingkat bunga sangat tinggi, di atas bunga deposito dan obligasi.
Kemudian, hasil jualan produk tabungan itu diinvestasikan pada instrumen saham dan reksadana kualitas rendah yang mengakibatkan terjadinya negative spread. Per 2017, Jiwasraya lagi-lagi diketahui merekayasa laporan keuangan, yakni mengaku untung padahal rugi karena kekurangan pencadangan Rp 7,7 triliun.
Lebih lanjut, Bamsoet menilai, semua indikator yang menggambarkan ketidakwajaran ini pasti bertebaran di ruang publik dan menjadi bahan obrolan para manajer investasi. Misalnya, pertanyaan tentang mengapa Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tidak segera bertindak? Pergunjingan ini mestinya menjadi informasi berharga bagi penegak hukum untuk mencermati modus kejahatan korporasi itu.
“Namun, informasi berharga tentang kejahatan korporasi itu tidak direspons sebagaimana seharusnya, baik oleh penegak hukum maupun instrumen pengawas seperti OJK,” paparnya.
Untuk mencegah berulangnya kejahatan serupa di kemudian hari, lanjut Bamsoet, MPR mendorong semua institusi penegak hukum meningkatkan kapabilitas dan kompetensi memahami kejahatan korporasi.
Sebab, kalau kejahatan korporasi seperti ini tidak segera direspons pada waktunya oleh mekanisme pengawasan dan sistem hukum, bisa muncul kesan adanya pembiaran oleh penegak hukum dan instrumen pengawasan.
“Kalau kesan pembiaran itu muncul, hancurlah iklim investasi di Indonesia karena ambruknya kepercayaan investor, baik asing maupun lokal,” paparnya.

Prediksi Skor Swiss vs Kanada di Piala Dunia 2026: Jonathan David Tancap Gas Bombardir Gawang La Nati
Prediksi Susunan Pemain Timnas Portugal vs Uzbekistan: Ruben Dias Siap Hadapi Tim Bertahan
Prediksi Skor Yordania vs Aljazair di Piala Dunia 2026: Duel Hidup dan Mati Siapa Lolos dari Grup J
Penampakan Wajah Wanita yang Menipu Tantri Kotak dkk dengan Kerugian Mencapai Rp 10 Miliar
Viral! Pengakuan BEM FH UBK Usai Temui Gibran, Ngaku Terima Uang hingga Minta Maaf ke Mahasiswa
Prediksi Skor Afrika Selatan vs Korea Selatan di Piala Dunia 2026: Son Heung-min Wajib Menang Demi Tiket 32 Besar
Prediksi Skor Kolombia vs RD Kongo di Piala Dunia 2026: Daniel Munoz Motor Serangan Los Cafeteros
Prediksi Skor Bosnia dan Herzegovina vs Qatar di Piala Dunia 2026: Mimpi Buruk Al-Annabi Belum Usai
Prediksi Skor Maroko vs Haiti di Piala Dunia 2026: Achraf Hakimi Cs Siap Pesta Gol di Laga Penentuan
Prediksi Skor Panama vs Kroasia di Piala Dunia 2026: Misi Berat Luka Modric Berburu Poin Pertama
