
Wali Kota Tanjungbalai M. Syahrial ditahan KPK setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap terhadap penyidik KPK, Sabtu (24/4/2021). Syahrial dijadikan tersangka lantaran diduga kuat telah menyogok penyidik KPK, Stepanus Robin Pattuju, senilai Rp1,5 m
JawaPos.com - Wali Kota nonaktif Tanjungbalai Muhammad Syahrial divonis dua tahun pidana penjara dan denda Rp 100 juta subsider empat bulan penjara. Syahrial terbukti memberikan suap kepada mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Stepanus Robin Pattuju dan advokat Maskur Husain.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Muhammad Syahrial tersebut terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagai mana dalam dakwaan alternatif kedua penuntut umum," kata Ketua Majelis Hakim membacakan amar putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Medan, Senin (20/9).
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama dua tahun, denda sebesar Rp 100 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar harus diganti dengan pidana selama 4 bulan," imbuhnya.
Majelis hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa bertentangan dengan kebijakan Pemerintah yang sedang giat memberantas tindak pidana korupsi dalam terwujudnya pemerintahan yang bersih dari korupsi kolusi dan nepotisme.
Hal-hal yang meringankan, Syahrial dinilai bersikap sopan dipersidangan, mengakui dan menyesali perbuatannya. Serta bersikap kooperatif selama proses persidangan. "Terdakwa merupakan tulang punggung keluarga," papar Syahrial.
Meski demikian, majelis hakim menolak permohonan justice collaboratore (JC) terhadap Syahrial. "Menetapkan menolak permohonan justice collaborator dari terdakwa," ucap Syahrial.
Syahrial terbukti memberikan suap sebesar Rp 1,695 miliar kepada Robin dan Maskur Husain. Syahrial tak ingin penyelidikan dugaan kasus jual beli jabatan di Pemkot Tanjungbalai naik ke tahap penyidikkan karena ia akan mengikuti pemilihan Wali Kota Tanjungbalai periode 2021-2026.
Syahrial terbukti melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU No. 31 Tahun 1999 UU No. 20 sebagaimana yang telah diubah dan ditambah UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Breaking News! Rival Veda Ega Pratama Didiskualifikasi dari Moto3 Catalunya 2026
Veda Ega Pratama Kudeta Peringkat Pertama! Update Klasemen Rookie of The Year Moto3 2026 Usai Brian Uriarte Didiskualifikasi
3 Bintang Baru Sudah Deal! Persebaya Surabaya Siapkan Misi Besar Bernardo Tavares di Musim 100 Tahun
Breaking News! Veda Ega Pratama Naik ke Peringkat 3 Moto3 2026 Usai Diskualifikasi Adrian Fernandez
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Sony Sonjaya Akan Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator Kasus MBG, Janjikan Buka Nama-Nama Besar
Kronologi Lengkap Diskualifikasi Adrian Fernandez di Moto3 2026, Veda Ega Pratama Naik ke Posisi Tiga Klasemen
Surat Satir Sony Sanjaya ke Kepala BGN Baru Bikin Heboh, Netizen: Nanik Deyang Cepu ya Pak?
Resmi Jadi Tersangka Korupsi MBG, Sony Sonjaya Kirim Surat Satir ke Kepala BGN Baru: 'Terima Kasih Hadiah Indahnya'
Dikabarkan Deal! Persebaya Surabaya Gaet Lima Pemain Anyar, Empat Legiun Asing dan Satu Striker Lokal
