Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 21 September 2021 | 02.40 WIB

Wali Kota Nonaktif Tanjungbalai Divonis 2 Tahun Penjara

Wali Kota Tanjungbalai M. Syahrial ditahan KPK setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap terhadap penyidik KPK, Sabtu (24/4/2021). Syahrial dijadikan tersangka lantaran diduga kuat telah menyogok penyidik KPK, Stepanus Robin Pattuju, senilai Rp1,5 m - Image

Wali Kota Tanjungbalai M. Syahrial ditahan KPK setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap terhadap penyidik KPK, Sabtu (24/4/2021). Syahrial dijadikan tersangka lantaran diduga kuat telah menyogok penyidik KPK, Stepanus Robin Pattuju, senilai Rp1,5 m

JawaPos.com - Wali Kota nonaktif Tanjungbalai Muhammad Syahrial divonis dua tahun pidana penjara dan denda Rp 100 juta subsider empat bulan penjara. Syahrial terbukti memberikan suap kepada mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Stepanus Robin Pattuju dan advokat Maskur Husain.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Muhammad Syahrial tersebut terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagai mana dalam dakwaan alternatif kedua penuntut umum," kata Ketua Majelis Hakim membacakan amar putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Medan, Senin (20/9).

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama dua tahun, denda sebesar Rp 100 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar harus diganti dengan pidana selama 4 bulan," imbuhnya.

Majelis hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa bertentangan dengan kebijakan Pemerintah yang sedang giat memberantas tindak pidana korupsi dalam terwujudnya pemerintahan yang bersih dari korupsi kolusi dan nepotisme.

Hal-hal yang meringankan, Syahrial dinilai bersikap sopan dipersidangan, mengakui dan menyesali perbuatannya. Serta bersikap kooperatif selama proses persidangan. "Terdakwa merupakan tulang punggung keluarga," papar Syahrial.

Meski demikian, majelis hakim menolak permohonan justice collaboratore (JC) terhadap Syahrial. "Menetapkan menolak permohonan justice collaborator dari terdakwa," ucap Syahrial.

Syahrial terbukti memberikan suap sebesar Rp 1,695 miliar kepada Robin dan Maskur Husain. Syahrial tak ingin penyelidikan dugaan kasus jual beli jabatan di Pemkot Tanjungbalai naik ke tahap penyidikkan karena ia akan mengikuti pemilihan Wali Kota Tanjungbalai periode 2021-2026.

Syahrial terbukti melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU No. 31 Tahun 1999 UU No. 20 sebagaimana yang telah diubah dan ditambah UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Editor: Nurul Adriyana Salbiah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore