
WARGA KEHORMATAN: KSAL Laksamana TNI Yudo Margono mengikuti seremoni penyematan brevet penerbang di Lanudal Juanda, Rabu (24/6). (Dipta Wahyu/Jawa Pos)
JawaPos.com - Dua jenderal yang kini sama-sama menjabat kepala staf digadang-gadang menjadi calon panglima TNI. Mereka adalah Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Andika Perkasa dan Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL) Laksamana Yudo Margono.
Menurut Ketua Gerakan Indonesia Anti Korupsi (GIAK) Jerry Massie, siapa pun yang bakal menjadi panglima TNI, figur itu harus mengedepankan sikap yang transparan dan independensi yang tinggi terhadap negara. Transaparansi itu dapat dilihat dari kekayaan dan asinyanya yang dilaporkan ke LHKPN. Semuanya harus jelas sumbernya. "Bila perlu pajaknya dapat pajak ditelusuri, apakah menunggak pajak atau tidak," kata Jerry kepada wartawan, Jumat (20/8).
Jerry mengatakan, untuk menghindari dan mencegah hal yang tak diinginkan, maka untuk aset yang berasal dari hibah perlu dilengkapi surat kepemilikan yang jelas. Termasuk asal usul hibah itu sendiri. "Hal tersebut untuk mengantisipasi isu miring yang muncul dari publik," ujarnya.
Berdasar data LHKPN KPK, Jenderal Andika terakhir melaporkan asetnya pada 20 Juni 2021. Tercatat memiliki harta sebesar Rp 179.996.172.019. Semua harta itu terdiri atas harta tanah dan bangunan senilai Rp 38.164.250.000.
Rinciannya, tanah dan bangunan seluas 460/460 meter persegi di Kota Jakarta Timur hasil hibah tanpa akta seharga Rp 340 juta; tanah dan bangunan seluas 300/300 meter persegi di Sleman hasil hibah tanpa akta seharga Rp 1,5 miliar.
Photo
KSAD Jenderal TNI Andika Perkasa. (Dery Ridwansah/JawaPos.com)
Begitu juga dengan Laksamana Laksamana Yudo Margono, menurut situs elhkpn.kpk.go.id, Yudo memiliki harta kekayaan senilai total Rp 11,3 miliar. Laporan itu disampaikan per 22 Februari 2021.
Rinciannya terdiri atas 18 bidang tanah dan bangunan yang tersebar di Sidoarjo, Kota Surabaya, Bekasi, Sorong, Bogor, Tangerang, dan Madiun. Nilai keseluruhan Rp 6.961.855.000. Kemudian terdapat 2 sepeda motor dan 2 mobil dengan estimasi harga Rp 630 juta; harta bergerak lainnya senilai Rp 365 juta; serta kas dan setara kas Rp 3,4 miliar.
Pengamat hukum pidana Universitas Trisakti Jakarta Abdul Fickar Hadjar berpendapat, institusi-institusi yang mempunyai kewenangan dan berkaitan dengan rekruitmen pejabat publik agar mengkritisi setiap calon, termasuk kepemilikan harta mereka.
"Setelah jelas terkait harta itu, maka dipersilahkan pada instansi yang berwenang khususnya DPR untuk menilainya, apakah layak menjadi pejabat publik atau tidak," kata Abdul Fickar.

Breaking News! Rival Veda Ega Pratama Didiskualifikasi dari Moto3 Catalunya 2026
Veda Ega Pratama Kudeta Peringkat Pertama! Update Klasemen Rookie of The Year Moto3 2026 Usai Brian Uriarte Didiskualifikasi
3 Bintang Baru Sudah Deal! Persebaya Surabaya Siapkan Misi Besar Bernardo Tavares di Musim 100 Tahun
Breaking News! Veda Ega Pratama Naik ke Peringkat 3 Moto3 2026 Usai Diskualifikasi Adrian Fernandez
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Sony Sonjaya Akan Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator Kasus MBG, Janjikan Buka Nama-Nama Besar
Kronologi Lengkap Diskualifikasi Adrian Fernandez di Moto3 2026, Veda Ega Pratama Naik ke Posisi Tiga Klasemen
Surat Satir Sony Sanjaya ke Kepala BGN Baru Bikin Heboh, Netizen: Nanik Deyang Cepu ya Pak?
Resmi Jadi Tersangka Korupsi MBG, Sony Sonjaya Kirim Surat Satir ke Kepala BGN Baru: 'Terima Kasih Hadiah Indahnya'
Dikabarkan Deal! Persebaya Surabaya Gaet Lima Pemain Anyar, Empat Legiun Asing dan Satu Striker Lokal
