
Juru Bicara Kpk Febri Diansyah - Dery Ridwansah (3)
JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merasa kecewa dua terdakwa kasus korupsi yang ditanganinya, yakni mantan Menteri Sosial Idrus Marham dan mantan panitera pada Pengadilan Negeri Medan Helpandi dipotong hukumannya oleh Mahkamah Agung. Putusan kasasi pada tingkat MA kini dinilai tidak lagi berkualitas.
"KPK cukup kecewa dengan turun secara signifikannya putusan di tingkat kasasi ini," kata juru bicara KPK Febri Diansyah di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (3/12).
Febri menyampaikan, hingga kini pihaknya belum menerima salinan putusan dari MA terkait dipotongnya dua terdakwa yang kasusnya bergulir di KPK. Idrus Marham sendiri, merupakan terdakwa dalam kasus dugaan korupsi pada proyek PLTU Riau-1, sedangkan Helpandi terdakwa pada kasus dugaan suap PN Medan.
"Saya cek ke teman-teman penuntut umum kalau salinan putusannya belum kami terima. Tapi, saya kira pihak Mahkamah Agung juga sudah bicara ya pada publik melalui teman-teman media," ucap Febri.
Kendati demikian, KPK menghormati putusan MA tersebut. Menurut Febri, karena putusan perkara sepenuhnya menjadi kewenangan majelis hakim yang mengadili.
"Bagaimanapun juga, secara kelembagaan kami harus menghormati Mahkamah Agung terutama majelis hakim yang mengambil putusan itu," tukas Febri.
Sebelumnya, MA mengabulkan kasasi terhadap mantan Menteri Sosial (Mensos) Idrus Marham terkait kasus korupsi PLTU Riau-1. Masa hukuman Idrus yang semula lima tahun dikurangi menjadi dua tahun penjara.
"Amar putusan kabul," seperti dikutip dari web MA, Selasa (3/12).
Hukuman itu diputuskan oleh majelis hakim pada, Senin 2 Desember 2019 dengan Ketua Majelis Hakim Suhadi dan anggota hakim Krisna Harahap dan Abdul Latief.
Padahal pada tingkat banding, hukuman Idrus divonis lima tahun penjara. Hukuman ini lebih berat dari putusan pada PN Tipikor Jakarta yang memvonis tiga tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsider dua bulan kurungan.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan Idrus melanggar Pasal 11 UU Tipikor karena menerima hadiah terkait proyek PLTU Riau-1. Namun, menurut majelis hakim, Idrus bukan unsur penentu yang berwenang mengambil putusan proyek tersebut.
Sementara itu, MA juga memotong hukuman terhadap terdakwa mantan panitera Pengadilan Negeri Medan, Helpandi. MA memotong hukuman pidana Helpandi menjadi enam tahun penjara dari sebelumnya tujuh tahun penjara.
Pada tingkat banding, hukuman Helpandi divonis tujuh tahun penjara, sama seperti putusan pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Namun, jaksa dan Helpan sama-sama mengajukan kasasi ke MA.
"Tolak penuntut umum, tolak perbaikan terdakwa," tulis bunyi putusan MA seperti dikutip dari website Direktori Putusan MA, Selasa (3/12).
Perkara Nomor 3784 K/PID.SUS/2019 diadili oleh ketua majelis hakim Suhadi dengan anggota Abdul Latief dan Krisna Harahap. Majelis sepakat mengurangi hukuman Helpandi dari tujuh tahun penjara menjadi enam tahun penjara.
"Helpandi juga diberi hukuman denda Rp 300 juta subsidair enam bulan kurungan," terang seperti tertulis di website MA.
Dalam perkara kasus suap terkait perkara di Medan. Kasus tersebut turut menjerat hakim PN Medan Merry Purba yang menerima suap dari pengusaha Tamin Sukardi sebesar SGD 280 ribu.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Fenerbahce vs Lyon di Kualifikasi Liga Champions 2026/2027, Tuan Rumah Dilarang Kalah!
Prediksi Skor Dinamo Zagreb vs Viking di Liga Champions: Skuad Modri Datang dengan Modal Bagus!
Prediksi Levski Sofia vs AEK Athens: Misi Besar Tuan Rumah Kembali ke UCL Usai Absen 2 Dekade
Prediksi Skor Vietnam vs Malaysia Leg 2 Semifinal AFF 2026: The Golden Star Warriors Menuju Final!
Profil Putri Juficha, Miss Earth Indonesia 2025 yang Meninggal di Usia Muda
Prediksi Skor Deportivo La Coruna vs Elche: Comeback The Blue and Whites di La Liga Bakal Sengit!
BEM UI dan Puluhan Aliansi Mahasiswa Bakal Gelar Demo Besar di Bundaran HI Besok, Ini 8 Tuntutannya
Ada Andik Vermansah Hingga Leo Lelis, 6 Mantan Pemain Persebaya Memperkuat Tim Promosi
Prediksi Skor Thailand vs Singapura: Gajah Perang Selangkah Lagi ke Final Piala AFF 2026!
Prediksi Skor Slovan Bratislava vs Celje di Kualifikasi Liga Champions 2026/2027
