
Gelombang penolakan atas UU KPK yang sudah revisi semakin kencang. Presiden Jokowi diminta tidak ragu terbitkan perppu KPK. (Dery Ridwansah/JawaPos.com)
JawaPos.com - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo berharap Presiden Joko Widodo (Jokowi) masih bersedia untuk dapat menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) untuk dapat menganulir UU Nomor 30/2002 hasil revisi. Harapan ini bisa jadi pertimbangan Presiden setelah dilantik pada periode kedua.
"Kami masih berharap, memohon, mudah-mudahan Bapak Presiden (Jokowi) setelah dilantik, memikirkan kembali untuk bersedia menerbitkan perppu yang sangat diharapkan oleh KPK," kata Agus di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (26/10).
Terkait UU KPK hasil revisi yang secara sah mulai berlaku pada Kamis (17/10) ini, kata Agus, pimpinan KPK sudah bertemu dengan jajaran struktural internal untuk menyusun peraturan teknis sesuai dengan UU KPK hasil revisi. Hal ini untuk mengantisipasi perubahan kinerja KPK dari berlakunya UU KPK hasil revisi.
"Kami sudah melakukan pertemuan dengan jajaran struktural di KPK walaupun sebelumnya kita sudah ada pertemuan. Ini untuk mengantisipasi hal yang akan dihadapi KPK (setelah UU KPK hasil revisi diberlakukan)," terang Agus.
Ketua KPK Agus Rahardjo (tengah) diapit dua pejabat struktural KPK usai dilantik yaitu Sekretaris Jenderal KPK Cahya Hardianto Harefa dan Direktur Penuntutan KPK Fitroh Rohcahyanto di Gedung Penunjang KPK, Jakarta, Senin (16/9/2019). Dua pejabat struktur
Gelombang penolakan atas UU KPK yang sudah revisi semakin kencang. Presiden Jokowi diminta tidak ragu terbitkan perppu KPK. (Dery Ridwansah/JawaPos.com)
Terlebih setelah berlakunya UU KPK hasil revisi, lanjut Agus, pegawai KPK nantinya menjadi aparatur sipil negara (ASN). Bukan lagi independen seperti sebelumnya. "Yang sangat krusial, yang menyangkut banyak orang, itu terkait transisi SDM. Itu yang kita juga bicarakan jauh-jauh hari," ujarnya.
Tak hanya itu, yang juga merubah kinerja KPK, Agus mencontohkan mengenai status pimpinan KPK yang pada UU KPK lama menyebut, pimpinan KPK adalah pejabat negara, penyidik dan penuntut umum serta bersifat kolektif kolegial. Sementara pada UU KPK hasil revisi tidak.
Dalam Pasal 21 UU KPK hasil revisi, pimpinan KPK hanya disebut sebagai pejabat negara dan bersifat kolektif kolegial. Sehingga pimpinan KPK bukan lagi sebagai penyidik dan penuntut.
Kendati demikian, Agus akan meminta konfirmasi lebih lanjut kepada Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kemenkumham guna memastikan apakah UU KPK hasil revisi berlaku hari ini atau tidak. Namun dia menegaskan KPK akan bekerja seperti biasa.

Bocor! Alasan Brian Uriarte Tetap P4 Meski Crash di Moto3 Hungaria 2026, Bikin Veda Ega Pratama Finis P16
Viral! Diduga Dana Operasional Belum Cair, Sejumlah SPPG Mogok Operasional Mulai 8 Juni 2026
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Shin Tae-yong Bajak Staf Persebaya Surabaya, Gerbong Eks Timnas Indonesia Bisa Diboyong ke Persija Jakarta
Apa Itu Weton Tibo Pati dan Siapa Saja yang Mendapatkan Julukan Ini? Simak Misteri di Balik Nasib Weton Tibo Pati
BREAKING NEWS! Persija Jakarta Resmi Tunjuk Shin Tae-yong sebagai Pelatih Baru
Menebak Ranking FIFA Timnas Indonesia Selanjutnya Jika Menang Lawan Mozambik
Melihat 10 Besar Penjualan Mobil Mei 2026: Jaecoo Kuasai Brand Tiongkok, Tak Ada Nama BYD
Prediksi Piala Dunia 2026: Sejarah Sebut Hanya 5 Tim Lolos Semua Kriteria Juara, Belanda Masuk Daftar
Sudah Setor Total Rp 117 Miliar tapi Rumah Tak Kunjung Jadi, Konsumen Emeralda Resort Polisikan Yana Priatna
