Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 17 Oktober 2019 | 05.23 WIB

Besok Ribuan Mahasiswa Demonstrasi Tuntut Jokowi Terbitkan Perppu KPK

Polisi bersiap menembakan gas air mata ke arah Ribuan mahasiswa dan buruh yang melakukan demo di Kantor DPRD Jawa Timur mulai ricuh kemarin (26/9).  Aksi  #SurabayaMenggugat untuk menolak RUU KUHP hingga UU KPK sempat berlangsung ricuh saat pendemo memint - Image

Polisi bersiap menembakan gas air mata ke arah Ribuan mahasiswa dan buruh yang melakukan demo di Kantor DPRD Jawa Timur mulai ricuh kemarin (26/9). Aksi #SurabayaMenggugat untuk menolak RUU KUHP hingga UU KPK sempat berlangsung ricuh saat pendemo memint

JawaPos.com - Elemen mahasiswa berencana kembali menggelar aksi di depan Istana Negara pada Kamis (17/10) besok. Dalam tuntutannya, mahasiswa meminta Presiden Joko Widodo untuk dapat menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) yang dapat menganulir UU KPK hasil revisi.

"Kita ke istana untuk besok kita fokus Perppu. Sekarang bola panas untuk Perppu ada di presiden," kata Koordinator Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia atau BEM SI Wilayah Jabodetabek-Banten, Muhammad Abdul Basit saat dikonfirmasi, Rabu (16/10).

Pihaknya memperkirakan, ada sekitar 1.000 mahasiswa yang turun ke jalan. Nantinya mereka bergerak dari kampus masing-masing menuju titik kumpul di kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat, pukul 13.00 WIB.

Menurut Abbas, pihaknya pun telah menyebarkan informasi melalui akun Instagram @bem_si. Postingan aksi itu sejauh ini sudah disukai sebanyak 1.056 warganet.

Sebelumnya, sejumlah akademisi pun meminta Presiden Jokowi untuk menerbitkan Perppu KPK. Pernyataan ini datang dari akademisi Trisakti Abdul Fickar Hadjar.

Sebab UU Nomor 30/2002 tentang KPK yang direvisi pada Selasa (17/9) lalu secara otomatis akan berlaku pada Kamis (17/10) mendatang. Terlebih menurut catatan KPK ada 26 poin yang dapat melemahkan kinerja pemberantasan korupsi.

Pakar hukum pidana Abdul Fickar Hadjar menilai, adanya dewan pengawas dalam hasil revisi UU KPK akan secara otomatis melemahkan kinerja pemberantasan korupsi. Karena seluruh kinerjanya terkait penyadapan, penggeledahan hingga penindakan harus melaporkan dewan pengawas.

"Pemberantasan korupsi akan lumpuh total, karena baik penyadapan maupun operasi tangkap tangan (OTT) harus meminta izin dewan pengawas," kata Fickar kepada JawaPos.com, Rabu (16/10).

Akademisi Universitas Trisakti ini menyebut, kinerja KPK yang selama ini dipercaya publik untuk memberantas korupsi dengan sendirinya akan mati jika UU KPK hasil revisi berlaku. Terlebih, hingga kini dewan pengawas KPK pun belum dibentuk

"Sedang pewasnya belum ada, karena itu KPK akan lumpuh," sesal Fickar.

Fickar memandang, dibentuknya dewan pengawas bukan hanya melemahkan kinerja lembaga antirasuah. Tapi juga dapat mematikan kinerja KPK, bahkan bukan tidak mungkin KPK hanya menjadi lembaga pencegahan.

"Ini tidak hanya melemahkan, lebih jauh membubarkan," ungkap Fickar.

Oleh karenanya, Fickar sebagai akademisi lagi-lagi mendorong Presiden Joko Widodo (Jokowi) agar dapat menerbitkan Perppu untuk menganulir UU KPK hasil revisi. Sebab merupakan kewenangan Jokowi untuk menerbitkan Perppu.

"Justru ironis revisi UU KPK yang melemahkan, tapi disebutkan sebagai menguatkan KPK," tegas Fickar.

Editor: Kuswandi
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore