
Calon Pimpinan KPK Nurul Ghufron (kiri) berjabat tangan dengan Ketua Komisi III DPR Aziz Syamsuddin (kanan) disaksikan Wakil Ketua Komisi III DPR Demond Junaidi Mahesa (belakang) dan Erma Suryani Ranik (depan), usai menerima amplop berisi tema makalah yan
JawaPos.com - DPR RI telah mengesahkan Revisi Undang-undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nomor 32 Tahun 2002. Namun, peraturan baru ini menyisakan sejumlah kontroversi. Bahkan Nurul Ghufron yang sudah terpilih sebagai pimpinan KPK periode 2019-2023 terancam batal dilantik.
Sebab, pasal 29 huruf e menyebutkan, untuk bisa dilantik sebagai pimpinan KPK harus berusia minil 50 tahun. Batas usia itu berubah, karena di Undang-undang KPK lama, syarat diangkat sebagai pimpinan berusia minil 40 tahun.
Sedangkan Ghufron tercatat lahir pada 22 September 1974. Atau baru berusia 45 tahun. Masih di bawah batas usia minimal dilantik sebagai pimpinan KPK.
Direktur Pusat Kajian Anti Korupsi Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM), Zainal Arifin Mochtar mengatakan, Undang-undang KPK yang sekarang sudah berlaku untuk pengangkatan pimpinan KPK Desember 2019 mendatang. Maka, apabila Ghufron dilantik, akan terjadi pelanggaran Undang-undang.
"Kalau bayangan saya Nurul Gufron harus mengikuti aturan itu jadi dilantik harus harus usia minimal 50 tahun," ujar Zainal saat dihubungi JawaPos.com, Sabtu (21/9).
Selain itu, Zainal menilai, penerapan Undang-undang baru KPK ini tidak berlaku surut. Karena disahkan sebelum ada pelantikan. Berbeda apabila, aturan tersebut disahkan setelah pelantikan, maka status Ghufron sebagai pimpinan KPK tidak berbenturan dengan Undang-undang.
"Itu (berlaku surut) logika bodoh, tidak pas. Di situ kan disebutkan untuk diangkat sebagai pimpinan KPK, kan prosesnya sampai pelantikan. Makanya ketika dilantik harus usia 50 tahun," imbuhnya.
Menurut Zainal, seharusnya saat pengesahan Undang-undang KPK dibuat pasal peralihan. Isinya menyatakan bahwa aturan baru ini berlaku untuk pelantikan maupun pemilihan pimpinan KPK periode mendatang. Hal ini seharusnya sudah difikirkan oleh pembuat Undang-undang dan pemerintah.
Di sisi lain, Zainal menilai masih ada celah supaya Ghufron tetap bisa dilantik tanpa melanggar Undang-undang. Salah satunya dengan menerbitkan Peraturan Perundang-undangan (Perpu). Apabila tidak diterbitkan, maka pelantikan Ghufron bisa dipertanyakan keabsahannya.
"Pasal peralihan bisa ditambahkan dengan perpu. Atau silahkan aja (Ghufton) dilantik, tapi jangan salahkan orang yang mau menggugat keabsahan pelantikan Nurul Gufron," pungkasnya.
Sebelumnya, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) resmi mengesahkan Revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi Undang-Undang (UU). Hal ini setelah adanya kesepakatan dari para anggota dewan.
Ketua Baleg DPR, Supratman Andi Agtas mengklaim revisi ini semangatnya adalah untuk melakukan penguatan terhadap lembaga antirasuah itu. Karena, kata dia, melihat sudah banyak kerugian negara yang begitu besar akibat korupsi ini. ”Untuk itu dilakukan pencegahan maka dilakukan revisi supaya kerugian negata tidak terus-terusan,” ujar Supratman dalam rapat paripurna, Selasa (17/9).
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Daftar Lengkap Korban Tenggelamnya Kapal Virgo Transport 8 yang Berhasil Dievakuasi
Profil Kanaya Whu: Vokalis MK9 Bentukan Dedi Mulyadi, Meninggal di Usia 35 Tahun
Prediksi Skor Getafe vs Deportivo La Coruna di Liga Spanyol: Duel Sengit Berpotensi Imbang
Prediksi Skor Napoli vs Bologna di Liga Italia: Partenopei Menang Tipis di Stadio Maradona
Prediksi Skor Lille vs Troyes di Liga Prancis: Kans Calvin Verdonk Cs Pesta Gol di Kandang
Prediksi Skor RB Leipzig vs Hamburger SV di Liga Jerman: Die Roten Bullen Menang di Red Bull Arena
Profil Anthony Xie, Suami Audi Marissa yang Digugat Cerai: Beberapa Tahun Berkarier di Taiwan-China
Kanaya Whu Vokalis MK9 Meninggal Dunia, Dedi Mulyadi Turut Berduka
Prediksi Skor Celta Vigo vs Malaga di Liga Spanyol: Los Celestes Taklukkan Tim Tamu di Kandang
Prediksi Skor Lecce vs Monza di Liga Italia: Duel Sengit Rawan Imbang di Via del Mare

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022