
Ilustrasi: industri produk halal memiliki pasar global untuk ekonomi syariah
JawaPos.com–Beredar informasi bahwa kewenangan Majelis Ulama Indonesia (MUI) dalam menetapkan kehalalan produk digantikan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). Hal itu pun ditepis Kepala BPJPH Sukoso yang mengatakan bahwa MUI yang memiliki kewenangan itu.
”Fatwa penetapan kehalalan produk tetap menjadi kewenangan MUI. Itu merupakan amanat pasal 33 Undang-Undang No 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH), bahwa penetapan kehalalan Produk dilakukan MUI dalam Sidang Fatwa Halal,” terang Sukoso dalam keterangan tertulis, Senin (19/10).
Berdasar naskah Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker), lanjut Sukoso, pasal 33 juga masih mengamanatkan hal yang sama bahwa penetapan kehalalan produk dikeluarkan MUI melalui Sidang Fatwa Halal. Artinya, baik UU JPH maupun naskah UU Ciptaker, keduanya mengatur bahwa penetapan kehalalan produk adalah kewenangan MUI.
Terkait batas waktu, naskah UU Cipta Kerja mengubah redaksi ayat (1) pasal 31 UU JPH dengan memberi penekanan batas waktu lima belas hari bagi auditor halal Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) untuk melakukan pemeriksaan dan/atau pengujian kehalalan produk. Batas waktu itu tidak ditegaskan secara eksplisit dalam UU JPH.
Meski demikian, naskah UU Cipta Kerja juga menambah satu ayat pada pasal 31 yang mengatur dibolehkannya LPH mengajukan perpanjangan waktu pemeriksaan secara tertulis kepada BPJPH.
”Dalam hal pemeriksaan produk memerlukan tambahan waktu pemeriksaan, LPH dapat mengajukan permohonan perpanjangan waktu secara tertulis kepada BPJPH,” ujar Sukoso.
LPH sendiri adalah lembaga yang melakukan kegiatan pemeriksaan dan/atau pengujian terhadap kehalalan produk. LPH melaksanakan proses pemeriksaan terhadap produk yang pengajuannya sudah diverifikasi sebelumnya oleh BPJPH.
”Apabila LPH tidak dapat memenuhi batas waktu yang telah ditetapkan dalam proses sertifikasi halal, LPH tersebut akan dievaluasi dan/atau dikenai sanksi administrasi,” ucap Sukoso.
Saksikan video menarik berikut ini:
https://www.youtube.com/watch?v=3GzTW3JAAoY&ab_channel=jawapostvofficial

11 Rekomendasi Mall Terbaik di Surabaya yang Bikin Betah Jalan-Jalan dan Susah Pulang
10 Mall di Semarang yang Tak Pernah Sepi Pengunjung, Tempat Favorit untuk Belanja dan Nongkrong
Marak Link Live Streaming Gratis Persija Jakarta vs Persib Bandung, Jakmania dan Bobotoh Pilih yang Mana?
KPK Tindaklanjuti Pelaporan Dugaan Korupsi APBD Era Mantan Gubernur Sultra Nur Alam
14 Daftar Mall Terbaik di Bandung yang Selalu Ramai Dikunjungi, Lengkap untuk Shopping dan Hiburan Keluarga
9 Rekomendasi Mall Terbaik di Sidoarjo untuk Belanja, Kuliner, dan Tempat Nongkrong Bersama Keluarga
15 Kuliner Seafood Ternikmat di Surabaya, Hidangan Laut Segar dengan Cita Rasa Khas yang Sulit Dilupakan
Jadwal Moto3 Prancis 2026! Start Posisi 6, Veda Ega Pratama Buka Peluang Podium di Moto3 Prancis 2026
17 Tempat Makan Hidden Gem di Surabaya yang Tidak Pernah Sepi, Rasanya Selalu Konsisten Enak
16 Kuliner Bakso di Yogyakarta yang Rasanya Dinilai Selalu Konsisten Enak, Bikin Para Pengunjung Ketagihan Datang Lagi
