
Ilustrasi
JawaPos.com - Orang yang melakukan kekerasan seksual terhadap hewan bakal dikenakan pidana satu tahun penjara. Aturan itu ada dalam Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang rencananya akan disahkan menjadi Undang-Undang pada akhir bulan September ini.
Menangapi hal tersebut, Direktur Investigasi Scorpion Wildlife Monitoring Group Marison Guciano mengatakan, pihaknya sangat mendukung adanya pasal tersebut. Karena orang yang melakukan aktifitas seksual dengan binatang itu sama saja melakukan tindak kekerasan terhadap mahluk hidup.
"Iya tentu kita mendukung adanya pasal tersebut. Karena itu merupakan bentuk kekerasan dan kekejaman terhadap hewan," ujar Marison kepada JawaPos.com, Kamis (19/9).
Menurut Marison, orang melakukan seksual kepada hewan itu cenderung sudah rusak jalan pikirannya. Baginya orang normal tidak akan punya pernah pemikiran hal tersebut.
"Itu juga menurut saya kelainan jiwa," katanya.
Bahkan, Marison menganggap pemberian hukuman satu tahun penjara ini dinilai masih kurang. Karena melakukan pemerkosaan terhadap hewan adalah bentuk kekerasan pada mahluk hidup. Sehingga sewajarnya hukumannya diperberat.
"Hukuman satu tahun penjara masih terlalu ringan, karena UU kita terhadap sanksi pidana kepada pelaku dan penyiksaan terhadap hewan itu memang masih sangat lemah. Misalnya penyiksaan terhadap hewan," ungkapnya.
Adapun dalam draf RUU KUHP, pemerkosa hewan terancam 1 tahun penjara. Itu disebutkan dalam Pasal 341 ayat 1 yang berbunyi:
"Dipidana karena melakukan penganiayaan hewan dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak Kategori II, setiap orang yang menyakiti atau melukai hewan atau merugikan kesehatannya dengan melampaui batas atau tanpa tujuan yang patut; atau melakukan hubungan seksual dengan hewan," demikian bunyi tersebut.
Ancaman hukuman juga ditujukan kepada orang yang mengeksploitasi hewan di luar kemampuan kodratnya sehingga kesehatan hewan itu terancam atau mati. Ancamannya 1 tahun penjara.
Tidak hanya itu, RUU KUHP juga melarang bioteknologi dengan menggunakan hewan sebagai bahan uji coba, yaitu:
Setiap orang yang menerapkan bioteknologi modern untuk menghasilkan hewan atau produk hewan transgenik yang membahayakan kelestarian sumber daya hewan, kesehatan dan keselamatan masyarakat, dan kelestarian fungsi lingkungan hidup dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak Kategori IV.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Bikin Geger Lagi, 244 Siswa Hingga Guru di Batang Tumbang Usai Santap MBG
Prediksi Skor Andorra vs Malta di Liga Nations UEFA: The Reds Menang Tipis di Encamp
Prediksi Skor Laos vs Brunei di FIFA ASEAN Cup: Thim Xad Menang di Laga Perdana
Prediksi Skor Norwegia vs Denmark di Liga Nations UEFA: The Vikings Menang Tipis di Ullevaal Stadion
Prediksi Skor Austria vs Israel di Liga Nations UEFA: Das Team Menang Telak di Raiffeisen Arena
Prediksi Skor Timnas Jepang U-23 vs Thailand U-23 di Asian Games 2026
Prediksi Skor Liechtenstein vs Lithuania di Liga Nations UEFA: Rinktinė Menang di Kandang Lawan
Prediksi Skor Myanmar vs Timor Leste di FIFA ASEAN Cup: Singa Asia Gasak Lawan di Laga Perdana
Prediksi Skor Jepang vs Uruguay: Ko Itakura Targetkan Kemenangan
Prediksi Skor Kosovo vs Irlandia di Liga Nations UEFA: The Green Army Curi Poin di Fadil Vokrri

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022