
Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan menjawab pertanyaan awak media di Kantor Dewan Pengawas (Dewas) KPK, Gedung KPK lama, Kuningan, Jakarta, Senin (17/5/2021). Novel Baswedan bersama perwakilan 75 pegawai KPK yang dinonaktifk
JawaPos.com - Koalisi Masyarakat Sipil yang terdiri dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Indonesia Corruption Watch (ICW), Indonesia Memanggil 57 plus Institute (IM57+ Institute), Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta dan pakar, melakukan eksaminasi soal putusan penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan.
Adapun eksaminasi adalah pengujian atau pemeriksaan terhadap putusan pengadilan atau hakim. Eksaminasi sering disebut dengan legal annotation, yaitu pemberian catatan-catatan hukum terhadap putusan pengadilan maupun dakwaan jaksa.
Menanggapi hal tersebut, mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan mengapresiasi eksaminasi yang dilakukan oleh koalisi masyarakat sipil tersebut.
"Memang ini bukan masalah tentang diri saya, tapi setidak-tidaknya ketika memandang permasalahan ini sebagai serius, tentunya sepakat ini bahwa kompromi atau memaklumi setiap kekerasan yang dilakukan dan itu harus diproses dengan proses yang sebenar-benarnya," ujar Novel dalam jumpa pers secara virtual, Selasa (19/4).
Novel Baswedan mengatakan, sedari awal pengungkapan penyiraman cairan kimia yang ia alami tersebut bukan merupakan tujuan utama dari penegakan hukum. Sehingga diharapkan, adanya eksaminasi ini bisa mengungkap kasus yang ia alami ini menjadi terang benderang.
"Tentunya dengan ada eksaminasi ini kita semua atau saya berharap membawa permasalahan-permasalahan ini ke ruang yang lebih terang. Sehingga apapun yang dilakukan seperti manipulasi itu bisa menjadi lebih terlihat," katanya.
Adanya eksaminasi ini juga menjadi pembelajaran bagi negara dan penegak hukum agar pengungkapan perkara dilakukan dengan seterang-terangnya, jangan ada hal-hal yang sengaja ditutupi.
"Tentu ini menjadi pembelajaran bagi negara, pemerintah, penegak hukum bahwa upaya penegakan hukum dilakukan dengan sebaik-baiknya terhadap aparatur yang bekerja untuk kepentingan negara," ungkapnya.
Novel mengaku sedari awal sudah memaafkan pelaku penyiraman cairan kimia terhadap dirinya, yakni Rahmat Kadir dan Ronny Bugis. Namun dia tidak ingin memaklumi cara-cara kekerasan untuk membungkam seseorang.
"Karena kalau itu dibiarkan saya seperti sedang mengizinkan pelaku-pelaku melakukan hal-hal serupa kepada orang lain lagi. Itu tentunya hal yang sangat berbahaya," tegasnya.
Adapun Novel Baswedan disiram air keras pada 11 April 2017 silam. Kejadian itu terjadi setelah Novel menunaikan Salat Subuh di Masjid Al Ihsan, yang tidak jauh dari rumahnya di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara. Akibat penyerangan tersebut, mata kiri Novel Baswedan mengalami buta permanen.
Terkait pengusutan kasusnya, pada 16 Juli 2021 lalu, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menjatuhkan vonis terhadap dua penyerang Novel Baswedan, masing-masing 2 tahun penjara untuk Rahmat Kadir dan Ronny Bugis 1 tahun 6 bulan penjara.
Dalam putusan, keduanya dinyatakan bersalah karena melanggar Pasal 353 Ayat (2) KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, subsider Pasal 351 Ayat (2) KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Vonis ini lebih tinggi dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yaitu satu tahun penjara.

Kasus Hantavirus di Indonesia, Kemenkes: Saat ini Ada 2 Kasus Suspek di Jakarta dan Yogyakarta
14 Spot Gudeg di Bandung dengan Cita Rasa Khas Yogyakarta yang Autentik dan Menggugah Selera
12 Kuliner Tahu Campur Paling Enak di Surabaya dengan Kuah Petis Kental yang Selalu Jadi Favorit Warga Lokal hingga Wisatawan
Jadwal Persipura vs Adhyaksa FC Play-Off Promosi Super League, Siaran Langsung, dan Live Streaming
15 Oleh-oleh Paling Ikonik dan Khas dari Kota Surabaya, Rasanya Autentik dan Tiada Duanya, Wajib Kamu Bawa Pulang!
11 Rekomendasi Mall Terbaik di Surabaya yang Bikin Betah Jalan-Jalan dan Susah Pulang
Jadwal PSS vs Garudayaksa FC Final Liga 2, Siaran Langsung, dan Live Streaming: Siapa Raih Trofi Kasta Kedua?
Hasil Play-off Liga 2: Adhyaksa FC Bungkam Persipura Jayapura 0-1 di Babak Pertama!
Jadwal Veda Ega Pratama di Sesi Q2 Moto3 Le Mans 2026! Rider Indonesia Bidik Start Terdepan
10 Batagor Terenak di Bandung dengan Bumbu Kacang Istimewa, Kuliner Murah Meriah dengan Rasa Premium
