Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 19 Maret 2021 | 22.23 WIB

BPOM Pastikan Vaksin AstraZeneca Boleh Digunakan

SIAP PAKAI: Vaksin AstraZeneca tiba di Indonesia Senin (8/3) dan segera digunakan dalam program vaksinasi. (ALESSANDRA TARANTINO/AP PHOTO) - Image

SIAP PAKAI: Vaksin AstraZeneca tiba di Indonesia Senin (8/3) dan segera digunakan dalam program vaksinasi. (ALESSANDRA TARANTINO/AP PHOTO)

JawaPos.com - Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) akhirnya menetapkan keputusan terbaru terkait penggunaan vaksin Covid-19 AstraZeneca. BPOM akhirnya menegaskan bahwa vaksin sudah aman untuk mulai digunakan.

BPOM meyakini bahwa kasus pembekuan darah atau tromboemboli merupakan kejadian medis yang sering dijumpai. Penyakit itu menurut BPOM merupakan penyakit kardiovaskuler nomor 3 terbanyak berdasarkan data global. Dan tak disebabkan karena vaksin.

"Namun tidak ditemukan bukti peningkatan kasus ini setelah penggunaan vaksin COVID-19 AstraZeneca," tegas BPOM dalam pernyataan tertulis, Jumat (19/3).

Baca Juga: Ahli: Risiko Penggumpalan Darah Bisa Terjadi Meski Tak Vaksin C

Badan POM RI telah melaksanakan pengkajian lebih lanjut bersama dengan tim pakar Kombas Penilai Obat, KOMNAS PP KIPI (Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi) dan ITAGI. Kesimpulannya, kejadian pembekuan darah telah dibahas pada forum pertemuan khusus baik di WHO maupun badan otoritas regulatori obat di Eropa.

European Medicines Agency (EMA) pun sudah memiliki sistem pemantauan risiko pasca pemasaran yang komprehensif dan melihat kemungkinan terjadinya KIPI langka, berupa gangguan pembekuan darah setelah penggunaan 20 juta vaksin Covid-19 AstraZeneca di Eropa. Antara lain kejadian koagulasi intravaskular diseminata (Disseminated Intravascular Coagulation /DIC) dan trombosis sinus venosus sentral (Central Venous Sinus Thrombosis /CVST).

"EMA akan terus melakukan kajian tentang kemungkinan kausalitas kasus ini dengan penggunaan vaksin Covid-19 AstraZeneca. EMA juga menekankan bahwa tidak ada permasalahan terkait kualitas vaksin Covid-19 AstraZeneca secara menyeluruh ataupun dengan batch tertentu," kata pernyataan BPOM.

Menurut BPOM, vaksinasi Covid-19 tidak akan menurunkan angka kesakitan dan kematian yang disebabkan hal lain. Kesakitan dan kematian karena penyebab lainnya akan terus terjadi, walaupun telah divaksinasi, namun kejadian tersebut tidak berhubungan dengan vaksin.

Hingga saat ini, menurut BPOM, manfaat vaksin Covid-19 AstraZeneca masih lebih besar dibandingkan risikonya. Beberapa negara Eropa yang semula menangguhkan vaksinasi menggunakan vaksin Covid-19 AstraZeneca, telah memutuskan untuk melanjutkan kembali program vaksinasi dengan vaksin tersebut.

Saat ini, angka kejadian Covid-19 global termasuk di Indonesia masih tinggi. Sehingga walaupun pada pemberian vaksinasi mungkin dapat menimbulkan kejadian ikutan pasca imunisasi (KIPI), namun risiko kematian akibat Covid-19 jauh lebih tinggi. Oleh karena itu, masyarakat tetap harus mendapatkan vaksinasi Covid-19 sesuai jadwal yang telah ditetapkan. Dan BPOM akhirnya menegaskan bahwa vaksin sudah aman untuk mulai digunakan.

"Manfaat pemberian vaksin COVID-19 AstraZeneca lebih besar dibandingkan risiko yang ditimbulkan, sehingga vaksin Covid-19 AstraZeneca dapat mulai digunakan," tegas BPOM.

Dalam informasi produk vaksin Covid-19 AstraZeneca telah dicantumkan peringatan kehati-hatian penggunaan vaksin Covid-19 AstraZeneca pada orang dengan trombositopenia dan gangguan pembekuan darah. Vaksin Covid-19 AstraZeneca yang diterima di Indonesia melalui COVAX facility diproduksi di Korea Selatan dengan jaminan mutu sesuai standar persyaratan global untuk Cara Pembuatan Obat yang Baik (CPOB) BPPM bersama Kementerian Kesehatan dan KOMNAS PP KIPI terus memantau keamanan vaksin yang digunakan di Indonesia dan menindaklanjuti isu setiap kejadian ikutan pasca imunisasi.

Saksikan video menarik berikut ini:

https://youtu.be/YYuWw6Mf2us

Editor: Nurul Adriyana Salbiah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore