Logo JawaPos
Author avatar - Image
Minggu, 19 Januari 2020 | 16.32 WIB

Ramai Soal Keraton Agung Sejagat, Kemendagri: Masyarakat Harus Cermat

Raja dan Ratu Keraton Agung Sejagat Purworejo akhirnya digelandang ke Ditreskrimum Polda Jateng, Rabu (15/1). Keduanya dijerat dengan Pasal 14 UU RI No 1 Tahun 1946 tentang menyiarkan berita bohong dan menerbitkan keonaran serta Pasal 378 KUHP tentang Pen - Image

Raja dan Ratu Keraton Agung Sejagat Purworejo akhirnya digelandang ke Ditreskrimum Polda Jateng, Rabu (15/1). Keduanya dijerat dengan Pasal 14 UU RI No 1 Tahun 1946 tentang menyiarkan berita bohong dan menerbitkan keonaran serta Pasal 378 KUHP tentang Pen





JawaPos.com - Kementerian Dalam Negeri mengimbau agar masyarakat tak mudah terbujuk rayuan penipuan berkedok Organisasi Kemasyarakatan (Ormas). Masyarakat diminta cerdas menyikapi penipuan berkedok Ormas.

"Kemendagri menghimbau masyarakat gak mudah terbujuk rayu untuk menjadi kaya raya mendadak, apalagi bergabung dengan Ormas yang tak jelas rekam jejaknya," kata Kepala Pusat Penerangan Kemendagri, Bahtiar dalam keterangannya, Minggu (19/1).

Bahtiar juga meminta masyarakat cermat dalam melihat unsur dugaan penipuan yang dilakukan dengan berkedok perkumpulan maupun sebuah Organisasi Kemasyarakatan.

"Hati-hati penipuan, masyarakat harus cermat jika bergabung dalam sebuah perkumpulan maupun Ormas," ucap Bahtiar.

Munculnya fenomena perkumpulan masyarakat di berbagai daerah, seperti Keraton Agung Sejagat di Purworejo dan Sunda Empire di Bandung dinilai sebagai gejala sosial yang bisa terjadi dimanapun. Pihaknya mengaku prihatin dan meminta masyarakat lebih peduli terhadap lingkungan sosialnya.

"Dibungkus dengan Organisasi Kemasyarakatan, dijanjikan ada dana dan keuntungan yang bisa dibagikan sebagainya, jelas kami prihatin karena ini mengarah pada penipuan," terang Bahtiar.

Oleh karena itu, bagi masyarakat yang menjadi korban maupun melihat ada gejala dan bibit-bibit seperti ini di lingkungannya, diminta segera melaporkan pada aparat pemerintah dan pihak keamanan setempat.

Bahtiar selaku Plt Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri meminta kepada jajaran Kesbangpol seluruh Indonesia agar proaktif melakukan deteksi dini terhadap aktivitas organisasi kemasyarakatan yang berpotensi merugikan masyarakat, di antaranya melalui koordinasi dengan Forkopimda.

"Kami apresiasi jajaran kepolisian dan Pemda yang bertindak cepat melakukan penanganan di lapangan," pungkasnya.

Editor: Mohamad Nur Asikin
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore