
Wakil Presiden Jusuf Kalla berharap pemda bisa jujur dan kreatif kepada para PNS-nya.
JawaPos.com - Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) menyampaikan kepada pemerintah daerah (Pemda) apabila ada yang tidak sanggup membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) dan juga Tunjangan Kinerja (Tukin) PNS, maka wajib untuk memberitahukan ke semua pagawainya.
Pasalnya menurut JK, alokasi anggaran yang diberikan ke pemerintah daerah sudah cukup besar untuk kepentingan THR dan juga termasuk tunjangan prestasi atau kinerja.
"Kalau memang tidak bisa ya coba sampaikan kepada pegawainya bahwa memang keuangan pemerintah daerah tidak sanggup," ujar JK di Jakarta, Selasa (5/6).
Oleh sebab itu, JK menyarankan agar pemerintah daerah berhenti dulu sementara untuk pergi dinas dan juga kegiatan lainnya. Atau dengan kata lain, menghemat Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD).
"Jadi daerah-daerah harus menghemat jangan pergi dinas. Itu bisa dihemat," katanya.
Selain itu, JK juga mendorong pemerintah daerah supaya kreatif untuk bisa memberikan THR dan Tukin kepada PNS karena sebaiknya jangan hanya mengandalkan dana bantuan dari pemerintah pusat saja. Sebab pemerintah daerah memiliki pendapatannya sendiri lewat APBD.
"Kami mendorong daerah bisa lebih kreatif memberikan kepada pegawai-pegawainya tukin PNS dan THR itu," ungkapnya.
Menurut mantan Ketua Umum Partai Golkar ini, pemerintah akan terus memperhatikan nasib para PNS agar semuanya bisa mendapatkan THR di Ramadan ini.
"Tentu pemerintah selalu memperhatikan PNS yang selama ini berbakti yang telah sebaik-baiknya untuk bangsa," pungkasnya.
Diketahui, pemerintah telah menyiapkan anggaran THR Lebaran 2018 bagi aparat pemerintah dengan rincian anggaran: bagi ASN aktif, THR gaji ASN Rp 5,24 triliun; THR tunjangan ASN Rp 5,79 triliun; Gaji ke-13 ASN Rp 5,24 triliun; Tunjangan Kinerja ke-13 Rp 5,79 triliun. Sementara untuk pensiunan, rinciannya: THR Pensiunan Rp 6,85 triliun dan tunjangan ke 13 Rp 6,85 triliun.
Pemberian THR bagi aparat pemerintah akan dibayarkan sebesar gaji pokok. Sementara itu, THR untuk pensiun juga dibayarkan sebesar pensiun pokok.
Dana yang disiapkan pemerintah untuk pembayaran THR, gaji, dan uang pensiun ke-13 keseluruhannya mencapai Rp 35,76 triliun. Pemerintah juga berharap, pengucuran dana tambahan ini dapat meningkatkan daya beli masyarakat.

Prediksi Skor Selandia Baru vs Mesir di Piala Dunia 2026: Mohamed Salah Jadi Tumpuan Libas All Whites
Prediksi Skor Uruguay vs Tanjung Verde di Piala Dunia 2026: Kecerdikan Marcelo Bielsa Hadapi Blue Sharks
Prediksi Skor Yordania vs Aljazair di Piala Dunia 2026: Laga Hidup-Mati, Siapa Bertahan dari Jurang Eliminasi?
Prediksi Skor Belgia vs Iran di Piala Dunia 2026: Kevin de Bruyne Jadi Pembeda Ladeni Perlawanan Team Melli
Prediksi Skor Yordania vs Aljazair di Piala Dunia 2026: Duel Hidup dan Mati Siapa Lolos dari Grup J
Prediksi Skor Spanyol vs Arab Saudi di Piala Dunia 2026: La Roja Wajib Menang Demi Lolos ke 32 Besar
Prediksi Skor Argentina vs Austria di Piala Dunia 2026: Menantikan Sihir Lionel Messi Hadapi Das Team
Prediksi Skor Prancis vs Irak di Piala Dunia 2026: Kylian Mbappe Siap Mengamuk Kalahkan Singa Mesopotamia
Gabriel Budi Blak-blakan, Agen Pemain Persebaya Surabaya Ungkap Sosok Paling Berkesan
Prediksi Susunan Pemain Timnas Jepang vs Tunisia: Hiroki Ito Sudah Kantongi Kekuatan Lawan!
